Salam Dapodik News.
Pengalaman Mengajar, Pendidikan dan Pelatihan Unsur Penilaian Penting Dalam Penyusunan RPL Tahun 2015
Setiap Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015 yang telah ditetapkan harus menyusun dokumen RPL serta melampirkan fotocopy Format A1 yang telah ditandatangani oleh dinas pendidikan. Dokumen RPL yang harus disusun oleh peserta meliputi beberapa komponen dan Sub Komponen.
Setelah Kesempatan yang Lalu kita sudah Menjelaskan Tentang Deskripsi Diri Salah Satu Komponen RPL PPGJ 2015, dan dalam kesempatan kali ini kami akan mencoba berbagi dengan anda tentang beberapa Unsur yang dinilai dari komponen Pembelajaran dan Pengembangan diri, lainnya yang mencakup : Pengalaman Mengajar, Pendidikan , dan Pelatihan.
Pengalaman Mengajar, Pendidikan, dan Pelatihan merupakan komponen Pembelajaran dan Pengembangan Diri yang merupakan Aspek Penting dalam Unsur Penilaian dalam Penyusunan RPL bagi Peserta Sertifikasi guru Melalui PPGJ Tahun 2015.
Pengalaman Mengajar :
Pengalaman Mengajar Pengalaman mengajar adalah masa kerja dalam melaksanakan tugas sebagai guru pada satuan pendidikan tertentu yang dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) dari lembaga yang berwenang Seperti Pemerintah Pusat , Pemerintah Daerah , dan Yayasan.
Pengalaman mengajar yang diakui Keabsahannya harus memenuhi persyaratan diantaranya sebagai berikut : Relevansi antara komponen RPL dengan bidang studi sertifikasi yang diajukan dalam PPGJ Lama mengajar dokumen komponen RPL harus original yang berarti Dokumen Asli Milik pribadi dan benar yang memenuhi Standar Keabsahan nya .
Dalam Penyusunan RPL Peserta Sertifikasi guru Melalui PPGJ Tahun 2015 harus Melampirkan Bukti Fisik berupa SK dari Lembaga Pemerintah Pusat , Pemerintah Daerah atau Yayasan.
Pendidikan :
Pendidikan yang dimaksud disini adalah pendidikan tertinggi yang dimiliki Peserta dan dibuktikan dalam bentuk Fisik dengan kata lain ijazah.
Pendidikan yang diakui dalam Unsur penilaian RPL Berupa ijazah S2 dan S3, baik kependidikan maupun non kependidikan dari lembaga yang memiliki ijin penyelenggaraan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi,
Peserta Sertifikasi Guru Dalam Penyusunan RPL harus melampirkan Dokumen berupa Photo copy ijazah S2 atau S3 yang dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkannya Ijazah tersebut.
Pendidikan dan pelatihan :
Pendidikan dan pelatihan atau yang biasa disebut Diklat adalah pengalaman Peserta mengikuti kegiatan dalam rangka peningkatan kompetensi selama melaksanakan tugas sebagai pendidik yang relevan dengan bidang sertifikasi, baik pada tingkat kecamatan, kabupaten, kota, Provinsi ataupun di tingkat Nasional , Kegiatan ini dapat mendukung pelaksanaan tugas sebagai guru. Adapun Lembaga penyelenggara pelatihan yang diakui adalah : LPMP, P4TK, MGMP, KKG, dinas pendidikan, perguruan tinggi, asosiasi profesi, dan lembaga lain yang diakui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Pendidikan Tinggi.Workshop atau lokakarya yang harus dilakukan oleh peserta minimal 30 jam pelatihan dan menghasilkan karya. Bukti fisik sub komponen pendidikan dan pelatihan ini berupa sertifikat atau piagam asli yang dikeluarkan oleh lembaga penyelenggara yang diakui.
Dan Untuk Penyusunan RPL sub Komponen ini Peserta Sertifikasi Guru harus Melampirkan Sertifikat atau Piagam yang dikeluarkan Lembaga Penyelenggara yang diakui dan sah keberadaannya.
Sekian dan terima
kasih anda telah menyempatkan waktu untuk berkunjung ke laman kami, semoga
informasi diatas bermanfaat.