Salam Dapodik News. Tunjangan profesi yang dibayarkan melalui DIPA tahun 2015 Direktorat Pembinaan PTK Dasar adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan PNS, guru PNS dan pengawas satuan pendidikan jenjang pendidikan Dasar di bawah binaan Provinsi yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya. Besaran tunjangan profesi pada tahun 2015 yang dibayarkan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2014 dan berdasarkan usulan dari Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota pada akhir tahun 2014. (Baca: Syarat dan Kriteria Penerima Tunjangan Profesi melalui DIPA 2015)
Adapun Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi untuk Guru PNS, Non PNS dan Pengawas Secara Umum Adalah sebgai berikut ;
- Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, Badan PSDMPK dan PMP menyerahkan data kelulusan dan NRG Guru Jenjang Pendidikan Dasar tahun 2014 ke Direktorat Pembinaan PTK Pendidikan Dasar.
- Direktorat Pembinaan PTK Pendidikan Dasar menerbitkan SKTP 2 (dua) tahap dalam 1 (satu) tahun. Tahap 1 berlaku untuk semester satu, terhitung mulai bulan Januari sampai dengan Juni (6 bulan), sedangkan tahap 2 berlaku untuk semester dua terhitung mulai bulan Juli sampai dengan Desember (6 bulan).
- Apabila ada perubahan data individu penerima tunjangan profesi pada semester 1 tahun berjalan dikarenakan guru tersebut tidak memenuhi persyaratan, maka SKTP guru tersebut akan diterbitkan pada semester 2 jika guru tersebut memenuhi persyaratan berdasarkan bukti perubahan data dari dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota dan hanya berlaku untuk semester 2.
- SK Tunjangan Profesi (SKTP) yang sudah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merupakan salah satu syarat proses pembayaran tunjangan profesi.
- Bagi guru yang mengikuti program Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan (PKB) dengan pola pendidikan dan latihan (diklat) paling banyak 100 jam (14 hari kalender) dalam bulan yang sama, dan mendapat izin/persetujuan dari Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya, tunjangan profesinya tetap dibayarkan.
- Selama liburan berdasarkan kalender akademik, guru tetap memperoleh tunjangan profesi.
- Berdasarkan SKTP, Direktorat Pembinaan PTK Pendidikan Dasar menyiapkan berkas SPP dan SPM untuk diajukan ke Kantor Perbendaharaan Kas Negara (KPPN).
- KPPN menelaah dan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD). Selanjutkan SPPD tersebut dikirimkan ke direktorat sebagai Bukti Penyaluran dana.
- KPPN melalui Bank Operasionalnya mentransfer dana tunjangan profesi kepada rekening Bendahara Pengeluaran Direktorat Pembinaan PTK Pendidikan Dasar di Bank Penampung sesuai dengan PMK 81 tahun 2012.
- Bank Penampung mentransfer dana tunjangan profesi ke rekening masing-masing penerima tunjangan sesuai dengan yang tertera dalam lampiran pengajuan pembayaran.
- Apabila terjadi kesalahan data yang menyebabkan terjadinya retur, maka akan diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan.
- Monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi dilakukan pada periode antara bulan Mei sampai Desember tahun berjalan dengan berkoordinasi dengan stakeholder terkait.
- Apabila terjadi kesalahan data yang menyebabkan terjadinya retur, maka akan diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan. Tunjangan profesi disalurkan ke rekening penerima per-tri wulan. Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan dan Perencanaan Anggaran memperhatikan hal-hal berikut :
- Apabila terjadi kekurangan dana yang dialokasikan dengan realisasinya, maka akan diperhitungkan pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan apabila terjadi kelebihan dana akan dikembalikan ke Kas Negara.
- Tunjangan profesi bagi guru PNS di bawah binaan provinsi dan guru bukan PNS serta pengawas sekolah dibayarkan melalui DIPA Direktorat Pembinaan PTK Pendidikan terkait.
- Apabila terjadi perubahan tempat tugas atau status kepegawaian guru antarsatuan pendidikan, antarjenis pendidikan dalam satu provinsi atau antarprovinsi, dan antar kementerian, baik atas kepentingan kedinasan atau pemekaran wilayah, maka bagi guru PNS di bawah binaan provinsi, guru bukan PNS, atau Pengawas Sekolah yang masih memenuhi persyaratan, tunjangan profesinya tetap dibayarkan oleh Direktorat Pembinaan PTK Pendidikan terkait.
- Apabila terjadi mutasi guru PNS di bawah binaan provinsi dan guru bukan PNS serta pengawas sekolah menjadi pejabat struktural, fungsional lainnya, meninggal dunia atau karena pensiun dini, maka pembayaran tunjangan profesinya akan dihentikan bulan berikutnya, kecuali mutasi guru PNS binaan provinsi menjadi pengawas satuan pendidikan di bawah binaan provinsi.
- Apabila terjadi perubahan status guru bukan PNS menjadi CPNS, maka tunjangan profesinya dihentikan sejak tanggal SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas) pada satuan pendidikan yang dituju. Guru dimaksud dapat diusulkan menerima tunjangan profesi apabila telah menjadi PNS dan memenuhi persyaratan untuk menerima tunjangan profesi.
Berikut adalah Gambar Proses Digital dan Manual Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Profesi 2015. (Baca: Pembatalan dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Profesi Guru 2015)
Sekian dan Terima Kasih Semoga bermanfaat!!! (Baca: Besaran Tunjangan Profesi Guru PNS dan Bukan PNS Melalui DIPA 2015)
Sekian dan Terima Kasih Semoga bermanfaat!!! (Baca: Besaran Tunjangan Profesi Guru PNS dan Bukan PNS Melalui DIPA 2015)
Tag:
#CPNS,
#DIPA,
#KPPN,
#NRG,
#PKB,
#PNS,
#PTK,
#Sertifikasi Guru,
#SKTP,
#SPM,
#SPP,
#SPPD,
#Tunjangan Profesi,
#Tunjangan Sertifikasi