Salam Dapodik News. Untuk Penyaluran tunjangan profesi bagi guru PNS dan guru bukan PNS binaan provinsi dan pengawas satuan pendidikan binaan provinsi yang dibayarkan melalui pusat untuk mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan Pembayaran tunjangan profesi melalui DIPA tahun 2015 Dit. Pembinaan PTK Dikdas dilakukan dengan cara sistem digital (dapodik).
Pemerintah Mengambil kebijakan bahwa anggaran tunjangan profesi bagi guru PNS Jenjang Pendidikan Dasar di bawah binaan provinsi dan guru bukan PNS Jenjang Pendidikan Dasar serta pengawas satuan pendidikan Pendidikan Dasar dibawah binaan Provinsi di anggarkan pada dana APBN Direktorat Pembinaan PTK Dikdas. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang guru yang telah memiliki sertifikat dan memenuhi Persyaratan berhak mendapatkan tunjangan profesi baik guru PNS maupun guru bukan PNS. (Baca: Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi Melalui DIPA tahun 2015)
Pemerintah Mengambil kebijakan bahwa anggaran tunjangan profesi bagi guru PNS Jenjang Pendidikan Dasar di bawah binaan provinsi dan guru bukan PNS Jenjang Pendidikan Dasar serta pengawas satuan pendidikan Pendidikan Dasar dibawah binaan Provinsi di anggarkan pada dana APBN Direktorat Pembinaan PTK Dikdas. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang guru yang telah memiliki sertifikat dan memenuhi Persyaratan berhak mendapatkan tunjangan profesi baik guru PNS maupun guru bukan PNS. (Baca: Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi Melalui DIPA tahun 2015)
Untuk Besaran Tunjangan profesi bagi guru PNS Jenjang Pendidikan Dasar dan pengawas satuan pendidikan Dasar di bawah binaan Provinsi adalah setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok per/bulan sesuai peraturan perundang-undangan. Bagi guru bukan PNS Jenjang Pendidikan dasar diberikan sebesar Rp. 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah )per/bulan, sedangkan bagi guru bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) adalah setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok per bulan dan dikenakan pajak penghasilan berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. (Baca: Syarat dan Kriteria Penerima Tunjangan Profesi melalui DIPA 2015)
Dana untuk pembayaran tunjangan profesi bagi guru PNS Jenjang Pendidikan Dasar di bawah binaan provinsi dan guru bukan PNS jenjang pendidikan Dasar serta pengawas pada Jenjang Pendidikan Dasar di bawah binaan Provinsi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2015 melalui DIPA Direktorat Pembinaan PTK Pendidikan Dasar. Tunjangan profesi melalui DIPA tahun 2015 Direktorat Pembinaan PTK Pendidikan Dasar diberikan kepada penerima yang telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai penerima tunjangan profesi guru yang melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan tentang pembayaran tunjangan profesi pada tahun 2015 bagi guru PNS atau guru bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) adalah sebagai berikut.
- Besaran tunjangan profesi pada tahun 2015 dibayarkan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2014 dan berdasarkan usulan dari Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota pada akhir tahun 2014.
- Apabila terbit Peraturan Pemerintah tentang kenaikan gaji PNS yang terbaru pada tahun 2015, kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil akibat PP tersebut mulai diberlakukan dan dibayarkan sesuai dengan berlakunya Peraturan Pemerintah dimaksud.
- Bagi guru PNS, besaran tunjangan profesi akibat kenaikan gaji berkala dan kenaikan pangkat yang terbit pada tahun berjalan, besaran tunjangan profesi akibat kenaikan dimaksud mulai diberlakukan pada tahun berikutnya setelah diverifikasi oleh dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannnya.
Sekian dan terima kasih anda telah menyempatkan waktu untuk berkunjung ke laman kami, semoga informasi diatas bermanfaat!!!!!