rpp kurikulum 2013 revisi

Pembatalan dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Profesi Guru 2015

Salam Dapodik News. Pada tahun anggaran 2015, penyaluran tunjangan profesi bagi seluruh guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) lulusan program sertifikasi tahun 2006 sampai dengan tahun 2014 dibayarkan melalui dana transfer daerah. Sedangkan penyaluran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dan guru PNS binaan provinsi dan pengawas satuan pendidikan binaan provinsi dibayarkan melalui pusat. 
Tunjangan profesi yang dibayarkan melalui DIPA tahun 2015 Direktorat Pembinaan PTK dapat dibatalkan dan diberhentikan, Pembayaran Tunjangan Profesinya. Seorang Guru PNS/Non PNS dan Pengawas satuan pendidikan Dasar di bawah binaan Provinsi dapat di batalkan Tunjangannya Profesinya apabila : 
  1. Mendapati dan Memperoleh sertifikat pendidik yang  melawan hukum;
  2. Guru PNS/Non PNS dan Pengawas satuan pendidikan Dasar di bawah binaan Provinsi Menerima lebih dari satu tunjangan profesi;
  3. Guru wajib mengembalikan tunjangan profesi yang dibatalkan dan kelebihan penerimaan  tunjangan profesi guru kepada kas negara. 
Pemberian tunjangan profesi dihentikan apabila Guru PNS/Non PNS dan Pengawas penerima tunjangan profesi , memenuhi satu atau beberapa keadaan sebagai berikut:
  1. Guru PNS/Non PNS dan Pengawas penerima tunjangan profesi Meninggal dunia;
  2. Guru PNS/Non PNS dan Pengawas penerima tunjangan profesiMencapai batas usia pensiun;
  3. Guru PNS/Non PNS dan Pengawas penerima tunjangan profesiTidak bertugas lagi sebagai guru atau pengawas pada satuan pendidikan;
  4. Guru PNS/Non PNS dan Pengawas penerima tunjangan profesi Sedang mengikuti tugas belajar;
  5. Tidak mengampu mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang  diperuntukannya kecuali bagi guru yang dimutasi akibat implementasi SKB Lima Menteri tentang penataan dan pemerataan guru PNS; 
  6. Memiliki jabatan rangkap, sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 
  7. Mutasi menjadi pejabat struktural atau fungsional lainnya;
  8. Pensiun dini; atau Dengan alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kondisi tersebut di atas dibuktikan dengan surat resmi atau surat keterangan dari pihak yang berwenang. 
Sekian dan terima Kasih semoga bermanfaat!!!

Informasi Terbaru

Back To Top