Salam Dapodik News. Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik Dari Satuan Pendidikan Dan Penyelenggaraan UN dan US /Madrasah/Pendidikan Kesetaraan.
- Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah: Menyelesaikan seluruh program pembelajaran; Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan Lulus Ujian S/M/PK.
- Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan formal ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan rapat Dewan Guru.
- Kelulusan peserta didik dari pendidikan kesetaraan untuk Program Paket B/Wustha dan Program Paket C ditetapkan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui rapat pleno dengan melibatkan perwakilan dari satuan pendidikan nonformal.
- Kelulusan peserta didik ditetapkan setelah satuan pendidikan menerima hasil UN peserta didik yang bersangkutan.
- Peserta didik dinyatakan lulus Ujian S/M, SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, dan SMK/MAK apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M.
- Kriteria kelulusan perserta didik dari Ujian PK untuk semua mata pelajaran ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi melalui rapat bersama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
- Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada nomor 5 diperoleh dari:
- Gabungan antara nilai Ujian S/M dan nilai rata-rata rapor semester I, II, III, IV, dan V untuk SMP/MTs dan SMPLB dengan pembobotan 30% sampai dengan 50% untuk nilai Ujian S/M dan pembobotan 50% sampai dengan 70% untuk nilai rata-rata rapor.
- Gabungan antara nilai Ujian S/M dan nilai rata-rata rapor semester III, IV, dan V untuk SMA/MA/SMAK/SMTK, dan SMALB dengan pembobotan 30% sampai dengan 50% untuk nilai Ujian S/M dan pembobotan 50% sampai dengan 70% untuk nilai rata-rata rapor.
Gabungan antara nilai Ujian S/M dan nilai rata-rata rapor semester I,n II, dan III untuk peserta yang menggunakan sistem kredit semester (SKS) dan dapat menyelesaikan program kurang dari tiga tahun.
Gabungan antara nilai Ujian S/M dan nilai rata-rata rapor semester I sampai semester V untuk SMK/MAK dengan pembobotan 30% sampai dengan 50% untuk nilai Ujian S/M dan pembobotan 50% sampai dengan 70% untuk nilai rata-rata rapor.Nilai S/M yang dikirimkan ke Panitia UN Tingkat Pusat harus diverifikasi oleh Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota dan Tingkat Provinsi, dan tidak dapat diubah setelah diterima oleh Panitia UN Pusat - Nilai Kompetensi Keahlian Kejuruan adalah:
- Gabungan antara nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan nilai , Ujian Teori Kejuruan dengan pembobotan 70% untuk nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan 30% untuk nilai Ujian Teori Keahlian Kejuruan
- Kriteria Kelulusan Kompetensi Keahliah Kejuruan ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan SMK. - Pembulatan Nilai S/M yang merupakan gabungan dari nilai Ujian S/M dan nilai rata-rata rapor dinyatakan dalam rentang 0 sampai dengan 100 dengan ketelitian satu angka di belakang koma.
Untuk bahan Ujian Nasional yang berpedoman pada Kisi-Kisi UN Tahun 2014 - 2015.
- Kisi-kisi UN tahun pelajaran 2014/2015 mengacu pada Peraturan BSNP Nomor 0027/P/BSNP/IX/2014 tentang Kisi-kisi UN untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2014/2015.
- Kisi-kisi UN tahun pelajaran 2014/2015 untuk mata pelajaran keagamaan Katolik dan Kristen mengacu pada Peraturan BSNP Nomor 0029/P/BSNP/I/2015 tentang Kisi-kisi UN mata pelajaran keagamaan untuk SMAK dan SMTK Tahun Pelajaran 2014/2015.