Salam Dapodik News. Berdasar Pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Repormasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Tambahan Alokasi Formasi dan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2014. Pada Bab II Pasal 6 ayat (1) yang menjelaskan bahwa Setiap pelamar yang memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil wajib mengikuti tes, kecuali ditetapkan lain dalam peraturan perundang undangan. dan ayat (2) Tes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. Tes kompetensi dasar; b. Tes kompetensi bidang.
Dan berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan
Pegawai Negeri Sipil dengan prinsip transparan, objektif, kompetitif, akuntabel, tidak diskriminatif, bebas dari praktek-praktek KKN, dan tidak dipungut biaya;
Pengadaan CPNS adalah kegiatan untuk mengisi kebutuhan jabatan Administrasi dan/atau Jabatan Fungsional dalam suatu instansi pemerintah.
Berikut ini adalah Kisi-kisi Materi Tes Pengadaan CPNS dan diantaranya adalah sebagai berikut:
Materi Tes Kompetensi Dasar PNS meliputi :
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai 4Pilar Kebangsaan Indonesia yang meliputi:
- Pancasila;
- Undang-Undang Dasar 1945;
- Bhineka Tunggal Ika;
- Negara Kesatuan Republik Indonesia (sistem Tata Negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar).
- Tes Intelegensi Umum (TIU) dimaksudkan untuk menilai:
- Kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulis;
- Kemampuan numerik yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angkaangka;
- Kemampuan berpikir logis yaitu kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan sistematis;dan
- Kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan menguraisuatu permasalahan secara sistematik.
Tes Karakteristik Pribadi (TKP) untuk menilai:
- Integritas diri;
- Semangat berprestasi;
- Kreativitas dan inovasi;
- Orientasi pada pelayanan;
- Orientasi kepada orang lain;
- Kemampuan beradaptasi;
- Kemampuan mengendalikan diri;
- Kemampuan bekerja mandiri dan tuntas;
- Kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan;
- Kemampuan bekerja sama dalam kelompok;dan
- Kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.
Untuk Kisi-kisi materi Tes Kompetensi Bidang disusun oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional atau PPK yang bersangkutan. dimana Materi soal Tes Kompetensi Bidang disesuaikan dengan karakteristik jabatan.
Baca Juga : Besaran Dana tunjangan Khusus Yang Diterima Guru PNS dan guru bukan PNS Tahun 2015Sekian dan Terima Kasih semoga Bermanfaat!!!