Salam Dapodik News.
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa Penyaluran Tunjangan Profesi bertujuan diantaranya untuk 1) memberi penghargaan kepada Guru PNSD sebagai tenaga profesional dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab; 2) mengangkat martabat Guru, meningkatkan kompetensi Guru, memajukan profesi Guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu; dan 3) membiayai pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang mendukung pelaksanaan tugas sebagai guru profesional.
Berikut ini adalah Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi
Sumber Data
Data yang digunakan merupakan Dapodik yang bersumber dari sekolah yang kebenarannya dijamin oleh kepala satuan pendidikan dalam bentuk surat pertanggungjawaban mutlak.
Penerbitan Surat Keputusan
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Januari sampai dengan Juni (6 bulan). Sedangkan tahap 2 (dua) berlaku untuk semester dua terhitung mulai bulan Juli sampai dengan Desember (6 bulan).
Penyampaian SKTP
SKTP yang diterbitkan disampaikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melalui aplikasi penyaluran tunjangan.
Perbaikan Data
- Apabila ada perubahan data individu selain data yang terkait dengan beban kerja penerima Tunjangan Profesi, maka akan diterbitkan SKTP pada semester berikutnya pada tahun berkenaan dengan disertai bukti perubahan data dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
- Apabila terjadi perubahan tempat tugas atau status kepegawaian Guru antarsatuan pendidikan, antarjenis pendidikan dalam satu dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melaporkan kepada direktorat terkait pada Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) melalui aplikasi Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Setelah mendapatkan persetujuan dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota tempat Guru bertugas yang baru, Guru yang bersangkutan memperbaiki Dapodik dan mengajukan penerbitan SKTP yang baru. Ditjen GTK menerbitkan SKTP sesuai dengan tempat tugasnya.
Mutasi Guru
Guru yang disertifikasi oleh kementerian selain kementerian pendidikan dan kebudayaan, jika mutasi ke sekolah di bawah binaan kementerian pendidikan dan kebudayaan maka dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota harus menambahkan data kelulusan melalui aplikasi SIMTUN.
Pembayaran Tunjangan Profesi
Tunjangan Profesi dibayar oleh provinsi/kabupaten/kota sesuai tempat terbitnya SKTP penerima tunjangan. Pembayaran dilakukan melalui rekening Guru setiap triwulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota wajib membayarkan Tunjangan Profesi sesuai tempat terbitnya SKTP setiap triwulan, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya dana Tunjangan Profesi di rekening kas umum daerah (RKUD) provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Tunjangan Profesi Kurang Bayar
Apabila terjadi tunjangan Profesi kurang bayar kepada Guru PNSD dapat dibayarkan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- memiliki SKTP reguler pada tahun dimana terjadi kurang bayar;
- memiliki SKTP Kurang Bayar pada tahun berkenaan yang diterbitkan oleh Ditjen GTK;
- kurang bayar pada tahun-tahun sebelumnya kepada guru PNSD, kekurangannya diusulkan dan dibayarkan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan lokasi guru tempat mengajar ketika guru yang bersangkutan belum terbayarkan. Khusus untuk guru pada jenjang pendidikan menengah yang baru saja menerima tunjangan profesi dari dinas pendidikan provinsi, maka kekurangan bayar tunjangan profesi periode sebelumnya dibayarkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Pembayaran Tunjangan Kurang atau Lebih Bayar
- Apabila diketahui adanya kekurangan atau kelebihan pembayaran tunjangan profesi pada tahun berkenaan, maka tunjangannya dapat disesuaikan pada triwulan berikutnya dalam tahun berkenaan.
- Apabila diketahui adanya kelebihan pembayaran tunjangan profesi pada tahun berikutnya, maka guru penerima tunjangan lebih bayar tersebut harus mengembalikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. diselesaikan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penghentian Pembayaran Tunjangan Profesi
Pembayaran Tunjangan Profesi dihentikan apabila Guru penerima Tunjangan Profesi:
- meninggal dunia (pembayaran dihentikan dilakukan pada bulan berikutnya);
- mencapai batas usia pensiun (pembayaran dihentikan dilakukan pada bulan berikutnya);
- mengundurkan diri atas permintaan sendiri (pembayaran dihentikan dilakukan pada bulan berkenaan);
- dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (pembayaran dihentikan dilakukan pada bulan berkenaan);
- mendapat tugas belajar (pembayaran dihentikan dilakukan pada bulan berkenaan);
- tidak melaksanakan/meninggalkan tugas mengajar tanpa surat tugas dari pejabat yang berwenang; dan/atau
- tidak bertugas lagi sebagai Guru atau pengawas sekolah.
Pertanggungjawaban
Kepala Daerah membuat dan menyampaikan laporan realisasi pembayaran dana Tunjangan Profesi Guru PNSD kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan secara semesteran, dengan ketentuan sebagai berikut:
- semester I disampaikan paling lambat minggu tanggal 15 September tahun berkenaan; dan
- semester II disampaikan paling lambat minggu kedua bulan Maret tahun anggaran berikutnya.
Tag:
#TPG