rpp kurikulum 2013 revisi

Kriteria Guru PNSD Penerima Tunjangan Profesi Tahun 2017

Salam Dapodik News
Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. 

Kriteria Guru PNSD Penerima Tunjangan Profesi diantaranya adalah sebagai berikut
  1. Berstatus sebagai Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kecuali guru pendidikan agama.
  2. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.
  3. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  4. Memiliki Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  5. Pemenuhan beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada angka 5 dikecualikan terhadap:
    • Guru mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu di satuan administrasi pangkal (satminkal) atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari Guru bimbingan dan konseling/konselor atau TIK/KKPI dengan ketentuan sebagai berikut:
      • memiliki wakil kepala satuan pendidikan paling banyak 3 (tiga) orang pada jenjang SMP sesuai dengan jumlah rombongan belajar (rombel) yang dimiliki oleh 1 (satu) satuan pendidikan, yaitu:
        • 3 (tiga) sampai dengan 9 (sembilan) rombongan belajar dapat memiliki 1 (satu) wakil kepala satuan pendidikan;
        • 10 (sepuluh) sampai dengan 18 (delapan belas) rombongan belajar dapat memiliki paling banyak 2 (dua) wakil kepala satuan pendidikan;
        • lebih dari 18 (delapan belas) rombongan belajar dapat memiliki paling banyak 3 (tiga) wakil kepala satuan pendidikan;
      • memiliki wakil kepala satuan pendidikan paling banyak 4 (empat) orang pada jenjang SMA berdasarkan jumlah rombel yang dimiliki oleh 1 (satu) satuan pendidikan, yaitu: 
        • 3 (tiga) sampai dengan 9 (sembilan) rombongan belajar dapat memiliki 1 (satu) wakil kepala satuan pendidikan;
        • 10 (sepuluh) sampai dengan 18 (delapan belas) rombel dapat memiliki paling banyak 2 (dua) wakil kepala satuan pendidikan;
        • 19 (sembilan belas) sampai dengan 27 (dua puluh tujuh) rombel dapat memiliki paling banyak 3 (tiga) wakil kepala satuan pendidikan;
      • memiliki wakil kepala satuan pendidikan paling banyak 4 (empat) orang pada jenjang SMK berdasarkan jumlah rombel yang dimiliki oleh 1 (satu) satuan pendidikan, yaitu: 
        • 3 (tiga) sampai dengan 9 (sembilan) rombel dapat memiliki 1 (satu) wakil kepala satuan pendidikan;
        • 10 (sepuluh) sampai dengan 18 (delapan belas) rombel dapat memiliki paling banyak 2 (dua) wakil kepala satuan pendidikan;
        • 19 (sembilan belas) sampai dengan 27 (dua puluh tujuh) rombel dapat memiliki paling banyak 3 (tiga) wakil kepala satuan pendidikan; lebih dari 27 (dua puluh tujuh) rombel dapat memiliki paling banyak 4 (empat) wakil kepala satuan pendidikan;
    • Guru mendapat tugas tambahan sebagai:
      • kepala perpustakaan pada SD/SMP/SMA/SMK. Kepala satuan pendidikan atas persetujuan kepala dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya dapat mengangkat satu orang guru yang memiliki kompetensi yang memadai sebagai kepala perpustakaan pada SD/SMP/SMA/SMK.
      • kepala laboratorium pada SMP/SMA/SMK. Kepala satuan pendidikan atas persetujuan kepala dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya dapat mengangkat 1 (satu) orang guru yang memiliki kompetensi yang memadai sebagai kepala laboratorium pada SMP/SMA/SMK.
      • Ketua program keahlian/program studi pada SMK. Kepala satuan pendidikan SMK atas persetujuan kepala dinas pendidikan provinsi dapat mengangkat 1 (satu) orang guru yang memiliki kompetensi yang memadai sebagai ketua untuk setiap program keahlian/program studi.
      • Kepala bengkel atau sejenisnya pada SMK. Kepala satuan pendidikan SMK atas persetujuan kepala
      • Kepala unit produksi atau sejenisnya pada SMK. Kepala satuan pendidikan SMK atas persetujuan kepala dinas pendidikan provinsi dapat mengangkat 1 (satu) orang guru yang memiliki kompetensi yang memadai sebagai ketua kepala unit produksi atau sejenisnya pada SMK. memiliki beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • Guru bertugas pada satuan pendidikan di Daerah Khusus;
    • Guru bertugas pada satuan pendidikan khusus. e. Guru bertugas pada pendidikan layanan khusus yang meliputi sekolah kecil, sekolah terbuka, sekolah darurat dan sekolah terintegrasi atau sekolah dalam bentuk lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, yang tidak berada di daerah khusus, yang diusulkan oleh pemerintah daerah/dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
    • Guru bertugas yang dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional antara lain:
      • Guru yang bertugas di sekolah Indonesia di luar negeri;
      • Guru yang ditugaskan menjadi Guru di negara lain atas dasar kerjasama antarnegara
    • Guru mendapat tugas tambahan dengan persetujuan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan dalam pelaksanaan diklat kurikulum atau program-program lain yang menunjang kepentingan nasional.
    • Guru mendapat tugas tambahan dengan persetujuan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan sebagai narasumber/instruktur nasional, fasilitator, atau mentor Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan dengan kewajiban melaksanakan beban kerja paling sedikit 18 (delapan belas) jam tatap muka dalam 1 langka/memiliki keterampilan atau budaya khas daerah dapat melaksanakan tugas mengajar:
      • sesuai dengan jumlah rombel yang dimiliki oleh SMK; atau
      • praktik yang dapat dilakukan oleh lebih dari 1 (satu) orang guru sesuai dengan kebutuhan keahlian.
    • Guru yang sedang melaksanakan program keahlian ganda. Pelaksanaan tugas tambahan guru dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya.
  6. Memiliki nilai hasil penilaian pretasi kerja paling rendah Baik.
  7. Tidak beralih status dari Guru atau pengawas sekolah.
  8. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi Guru PNSD atau dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota bagi pengawas sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  9. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
  10. Nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  11. Masa kerja kepala sekolah dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  12. Bagi Guru berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) yang sudah memiliki sertifikat pendidik, mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya, dan memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka tunjangan profesinya dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok. Aturan ini berlaku mulai tahun 2016 sehingga tahun sebelumnya tidak diberikan dan tidak dianggap kurang bayar (carry over).
  13. Bagi Guru PNSD yang saat ini berada dalam golongan ruang II, masih dalam proses penyesuaian terhadap golongan ruang dan kepangkatannya, memiliki sertifikat pendidik














15. Bagi PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan yang saat ini berada dalam golongan ruang II, masih dalam proses penyesuaian terhadap golongan ruang dan kepangkatannya, memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV, memiliki sertifikat pendidik, mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya, dan memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Tag: #PNSD, #TPG

Informasi Terbaru

Back To Top