Salam Dapodik News.
Seperti yang kita ketahui bahwa sertifikasi guru merupakan upaya dari pemerintah untuk meningkatkan mutu guru sehingga dapat menjamin guru yang bersangkutan sudah memenuhi standar kompetensi guru yang sudah ditentukan sebagai guru profesional.
Peserta sertifikasi guru tahun 2017 merupakan guru yang telah memenuhi syarat, sudah melalui proses verifikasi, dan telah memiliki status disetujui Al pada tahun 2016; 2) guru peserta dan pendamping program keahlian ganda tahun 2016 yang telah memenuhi syarat.
Berdasarkan surat pembertahuan yang dikeluarakan oleh kementrian pendidikan dan kebudayaan direktorat guru dan tenaga kependidikan nomor 09709/B.B4/GT/2017 yang menyebutkan bahwa sertifikasi guru tahun 2017 akan dimulai pada bulan Mei 2017 dengan tahapan sebagai berikut:
Seperti yang dijelaskan yang terdapat pada Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta sertifikasi 2017Guru yang dapat mengikuti sertifikasi guru melalui PLPG adalah guru yang memenuhi ketentuan sebagai berikut.
- Diangkat sebelum 31 Desember 2005 yang telah memiliki kualifikasi S-1/D-IV yang terdaftar di DAPODIK dan AP2SG, memenuhi syarat administrasi, dan telah mengikuti UKG Tahun 2015.
- Diangkat sejak 31 Desember 2005 sampai 30 Desember 2015 yang terdaftar pada DAPODIK dan AP2SG serta memenuhi syarat administrasi dan syarat UKG dengan skor minimal 55.
Pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2017 dimulai dengan publikasi data calon peserta sertifikasi guru yang sudah diverifikasi dan memenuhi persyaratan.
Untuk lebih jelas dan detailnya silahkan anda download Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta sertifikasi 2017
Tag:
#Sertifikasi Guru