Salam Dapodik News.
Pengusulan calon penerima Tunjangan Khusus dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut:
- Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mengusulkan calon penerima Tunjangan Khusus secara daring melalui aplikasi pembayaran tunjangan mulai per tanggal 1 Maret tahun berkenaan.
- Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dapat menolak pemberian tunjangan khusus melalui surat tertulis yang ditandatangani oleh gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya kepada Menteri u.p Dirjen GTK paling lambat diterima 30 April pada tahun berkenaan
Adapun kriteria Guru PNSD penerima Tunjangan Khusus diantaranya sebagai berikut:
- Guru PNSD yang bertugas pada satuan pendidikan di Daerah Khusus yang daerahnya ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan prasyarat:
- Jumlah penerima Tunjangan Khusus pada satuan pendidikan tidak melebihi kebutuhan Guru ideal pada satuan pendidikan tersebut.
- Daerah Khusus merupakan desa sangat tertinggal berdasarkan
- Guru yang menerima tunjangan khusus juga dapat ditentukan berdasarkan:
- kepentingan nasional;
- program prioritas Pemerintah Pusat; dan/atau ketersediaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Guru yang berdasarkan kepentingan nasional dan merupakan guru garis depan, dapat menerima tunjangan khusus pada tahun berjalan terhitung sejak bertugas di lokasi penempatan sampai dengan akhir tahun pada tahun berikutnya, dan/atau ketersediaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Selanjutnya, Guru Garis Depan tersebut tetap menerima Tunjangan Khusus pada tahun ketiga dan seterusnya apabila yang bersangkutan bertugas pada Daerah Khusus.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan
- Memiliki SK penugasan mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dikeluarkan oleh kepala dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya; dan