rpp kurikulum 2013 revisi

Wajib Diketahui!!! Ketentuan Penggunaan Dana BOS Madrasah 2017

Salam Dapodik News.

Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah harus berdasar pada kesepakatan dan keputusan bersama diantaranya pihak madrasah, dewan guru, dan komite madrasah, dimana hasil dari kesepakatan tersebut harus dituangkan secara tertulis kedalam dalam bentuk berita acara rapat yang ditandatangani oleh semua peserta rapat. 

Setelah itu kemudian dibuatkan Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah yang akan diajukan ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. dan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang telah diterima madrasah, harus digunakan untuk membiayai komponen kegiatan-kegiatan diantaranya sebagai berikut:"

No
Komponen
Pembiayaan
Item
Pembiayaan

Penjelasan
1
Pengembangan
Perpustakaan
      Membeli buku teks pelajaran untuk peserta didik dan pegangan guru sesuai dengan kurikulum yang diberlakukan oleh madrasah.
      Mengganti buku teks yang rusak/ menambah kekurangan untuk memenuhi rasio satu siswa satu buku
      Membeli buku referensi
      Membeli buku teks pelajaran agama
      Langganan publikasi berkala
      Pembelian dan Pemeliharaan buku/koleksi perpustakaan
      Pengembangan database/software perpustakaan atau kegiatan belajar mengajar
      Dalam pembelian buku pegangan guru maupun buku teks pelajaran diutamakan dalam menunjang kurikulum yang diberlakukan Madrasah.
      Apabila buku tersebut sudah dibiayai dari sumber dana yang lain, maka pembelian yang bersumber dari dana BOS bersifat melengkapi dari kekurangan yang ada
      Dalam membeli buku, Madrasah harus memastikan peserta didik miskin/penerima PIP mendapatkan pinjaman buku teks tersebut.
2
Kegiatan dalam rangka penerimaan peserta didik baru
      Penggandaan formulir pendaftaran
      Pembuatan spanduk dalam hal penerimaan peserta didik baru
      Konsumsi dan honor panitia
      Transportasi untuk berkoordinasi ke in- stansi/lembaga lain
      dan kegiatan lainnya yang menurut sifatnya terkait langsung dengan penerimaan peserta didik baru
      Standar pembiayaan mengacu kepada Standar Biaya Masukan (SBM) Kementerian Keuangan
3
Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler siswa
PAKEM
Pembelajaran Kontekstual
Pengembangan pendidikan karakter
Pembelajaran remedial
Pembelajaran pengayaan
Pemantapan persiapan ujian
Pramuka, Olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, palang merah remaja, dan paskibra
Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS)
Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)
Pendidikan lingkungan hidup
Kegiatan ekstra kurikuler lainnya
Pembiayaan lomba-lomba yang tidak dibiayai dari dana pemerintah/pemerintah daerah
Termasuk untuk:
Honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran yang belum diperhitungkan untuk pemenuhan beban mengajar
24 jtm, dan/atau biaya transportasinya
Biaya transportasi dan akomodasi siswa/guru dalam rangka mengikuti lomba
Biaya pendaftaran mengikuti lomba
Membeli alat olah raga, alat kesenian dan perlengkapan ekstra kurikuler lainnya
4
Kegiatan Ulangan dan
Ujian
Ulangan harian
Ulangan Tengah Semester
Ulangan Akhir Semester/ulangan kenaikan kelas
Ujian Nasional
Ujian Madrasah/UAMBN Selama tidak dianggarkan dari APBN/APBD
Fotocopy/penggandaan  soal dan lembar jawaban
Biaya koreksi khusus untuk ujian madrasah
Biaya mengawas ujian madrasah atau Ujian Nasional dan UAMBN selama tidak dibiayai/ dianggarkan dari sumber dana yang lain (APB-N/D).
Biaya transport pengawas ujian di luar sekolah tempat mengajar yang tidak dibiayai pemerintah/ pemerintah daerah
Selain ulangan harian dan ulangan tengah Semester dapat dibentuk kepanitiaan
5
Pembelian bahan-bahan habis pakai
Buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris, buku raport, administrasi guru dan siswa, Alat Tulis Kantor (termasuk tinta printer, CD dan flasdisk) dan belanja bahan kegiatan lainnya
Air minum mineral sejenis galon/kemasan
Konsumsi rapat dan kegiatan madrasah
Pengadaan suku cadang alat kantor
Alat-alat kebersihan madrasah

6
Langganan daya dan jasa
Listrik, air, telepon, internet (fixed/mobile modem), baik dengan cara berlangganan maupun prabayar
Pembiayaan penggunaan internet termasuk untuk pemasangan baru
Membeli genset atau jenis lainnya yang lebih cocok di daerah tertentu misalnya panel surya, jika di madrasah yang tidak ada jaringan listrik
Penggunaan Internet dengan mobile modem dapat dilakukan untuk maksimal pembelian voucher/kuota internet Rp. 450.000,-/bulan
7
Rehab ruang kelas atau perawatan madrasah
Seluruh pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela
Perbaikan mebeler, perbaikan sanitasi madrasah (kamar mandi dan WC), perbaikan lantai ubin/keramik
Pemeliharaan perabot dan AC
perpustakaan
Rehab ringan ruang kelas
Perawatan fasilitas madrasah lainnya

Penggunaan dana BOS
untuk rehab ruang kelas atau perawatan madrasah tidak lebih dari Rp. 45.000.000,- untuk setiap ruang kelas
atau item kegiatan
8
Pembayaran honorarium bulanan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) dan Tenaga Kependidikan bukan PNS
GBPNS (hanya untuk memenuhi SPM)
GBPNS ekstra kurikuler
Pegawai administrasi (termasuk administrasi BOS untuk MI)
Pegawai perpustakaan
Penjaga Madrasah
Satpam
Pegawai kebersihan
Operator  data selama  tidak dianggarkan dari sumber dana lainnya (APBN/APBD)
Dalam pengangkatan GBPNS/tenaga kependidikan bukan PNS madrasah harus mempertimbangkan  batas maksimum penggunaan dana BOS untuk belanja pegawai, serta kualifikasi GBPNS
harus sesuai dengan bidang
yang diperlukan.
Bagi madrasah negeri yang memiliki GBPNS dan tenaga kependidikan bukan PNS \(K1/K2) sebaiknya menganggarkan honornya pada belanja pegawai
Guru bukan PNS yang sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi, maka honor yang dapat dibayarkan adalah untuk kegiatan pembelajaran di luar 24 jtm atau bulan yang tidak terbayarkan tunjangan sertifikasinya
9
Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
KKG/MGMP
KKM/MKKM.
Menghadiri seminar/pelatihan yang terkait langsung dengan peningkatan kompetensi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, serta ditugaskan oleh madrasah
Madrasah dapat mengadakan pengem- bangan profesi guru atau peningkatan kompetensi tenaga kependidikan, satu kali/tahun selama tidak dibiayai dari sum- ber dana lainnya (APBN/APBD)

Khusus untuk  madrasah yang memperoleh hibah/block grant untuk pengembangan KKG/ MGMP/KKM/MKKM  atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama, hanya
diperbolehkan menggunakan
dana BOS untuk biaya transport kegiatan apabila tidak disediakan oleh hibah/ block grant tersebut dan diluar hari mengajar.
Biaya pendaftaran, akomodasi dan transport seminar/pelatihan yang dilakukan oleh instansi/lembaga lain apabila tidak dibiayai oleh instansi/lembaga tersebut sebagai penyelenggara
10
Membantu siswa miskin
Pemberian tambahan bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke madrasah
Membeli alat transportasi sederhana bagi siswa miskin yang akan menjadi barang inventaris madrasah (misalnya sepeda, perahu penyeberangan, dll)
Membantu membeli seragam, sepatu dan alat tulis bagi siswa miskin
Penggunaannya tidak boleh dobel pembiayaan dari dana PIP atau sumber dana lainnya
11
Pembiayaan pengelolaan
BOS
Penggandaan, surat-menyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT Pos
Penyusunan RKM/RKAM berdasarkan hasil evaluasi dari madrasah
Bendahara BOS pada madrasah negeri yang bisa dibayarkan insentifnya adalah bendahara pengeluaran pembantu
12
Pembelian perangkat komputer desktop/laptop
Desktop/work station
Membeli Laptop
Membeli proyektor
Printer
Scanner

Printer 1 unit/tahun

Desktop/workstation maksimum 10 unit, dan bagi madrasah yang melaksanakan UNBK sesuai kebutuhan.
Laptop 1 unit dengan harga maksimum Rp. 6 juta dengan garansi resmi.
Proyektor maksimal 5 unit dengan harga maksimum Rp. 5 juta/unit dengan garansi resmi.
Peralatan tersebut diatas harus dicatat sebagai inventaris madrasah
13
Biaya lainnya jika  seluruh komponen 1 s.d 12 telah terpenuhi pendanaannya dari BOS
Alat peraga pendidikan/media pembelajaran
Mesin ketik
Finger print
Alat Ibadah
Pembelian meja dan kursi siswa jika meja dan kursi yang ada sudah rusak berat
Pembelian AC
Pengadaan perangkat ICT dalam menunjang UNBK
Penggunaan dana untuk komponen ini harus dilakukan melalui rapat dengan dewan guru dan Komite Madrasah

Dalam menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), madrasah harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Prioritas utama penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), adalah untuk kegiatan operasional madrasah;
  2. Bagi madrasah yang telah menerima DAK, tidak diperkenankan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), untuk peruntukan yang sama. Sebaliknya jika dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tidak mencukupi untuk pembelanjaan yang diperbolehkan (13 item pembelanjaan), maka madrasah dapat mempertimbangkan sumber pendapatan lain yang diterima oleh madrasah, yaitu pendapatan hibah (misalnya DAK) dan pendapatan madrasah lainnya yang sah dengan tetap memperhatikan peraturan terkait;  
  3. Biaya transportasi dan uang lelah bagi guru PNS yang bertugas di luar jam mengajar, harus mengikuti batas kewajaran yang ditetapkan oleh Standar Biaya Masukan Kementerian Keuangan; 
  4. Bagi madrasah negeri yang sudah mendapat anggaran dalam DIPA selain Bantuan Operasional Sekolah (BOS), maka penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), hanya untuk menambahkan kekurangan, sehingga tidak terjadi double accounting;  
  5. Batas maksimum penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), untuk belanja pegawai (honor guru/tenaga kependidikan bukan PNS dan honor-honor kegiatan) pada madrasah negeri sebesar 30% (tiga puluh persen) dari total dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang diterima oleh madrasah dalam satu tahun. Madrasah negeri boleh menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), untuk belanja ini lebih dari 30%, apabila kebutuhan terhadap pembayaran guru bukan PNS dan tenaga kependidikan bukan PNS tersebut disetujui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Tag: #BOS 2017

Informasi Terbaru

Back To Top