Salam Dapodik News.
Setelah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) telah diterima oleh pihak madrasah, dan telah digunakan untuk membiayai berbagi komponen kegiatan-kegiatan yang ada di madrasah, untuk selanjutnya sebagai salah satu bentuk pertanggung-jawaban dalam pelaksanaan program Bantuan Operasional Sekolah (BOS), maka madrasah diwajibkan untuk melaporkan realisasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dan secara secara umum, hal-hal yang dilaporkan oleh pelaksana program adalah yang berkaitan dengan data penerima bantuan, penyaluran, penyerapan dan pemanfaatan dana, hasil monitoring evaluasi dan pengaduan masalah.
Pihak madrasah diwajibkan untuk membuat pembukuan dari dana yang diperoleh madrasah untuk program Bantuan Operasional Sekolah (BOS), baik itu dibuat secara tulis tangan maupun dengan menggunakan komputer, dan wajib dilampiri kuitansi/bukti pengeluaran dan dokumen laporan pertanggungjawaban lainnya yang dikeluarkan oleh madrasah. Buku yang digunakan untuk membuat laporan penggunaan dana BOS diantaranya yaitu Buku Kas Umum (Formulir BOS K-2)
Buku Kas Umum disusun untuk masing-masing rekening bank yang dimiliki oleh madrasah. Pembukuan dalam Buku Kas Umum meliputi semua transaksi, yaitu yang berhubungan dengan pihak ketiga yang meliputi:
- Kolom Penerimaan: dari penyalur dana BOS, penerimaan dari pemungutan pajak, dan penerimaan jasa giro dari bank.
- Kolom Pengeluaran: pembelian barang dan jasa, biaya administrasi bank, pajak atas hasil dari jasa giro dan setoran pajak.
Buku Kas Umum ini harus diisi pada tiap transaksi (segera setelah transaksi tersebut terjadi dan tidak menunggu terkumpul satu minggu/bulan). Transaksi yang dicatat dalam Buku Kas Umum juga harus dicatat dalam buku pembantu pajak yang dikeluarkan. Formulir yang telah diisi ditandatangani oleh Bendahara BOS dan Kepala Madrasah. Dokumen asli ini disimpan di madrasah dan diperlihatkan kepada pengawas madrasah, PPK yang menyalurkan dana BOS, dan pemeriksa fungsional umum lainnya apabila diperlukan.
Tag:
#BOS 2017