Salam Dapodik News.
Bantuan Operasional Sekolah atau yang biasa sering kita sebut BOS merupakan program pemerintah yang pada dasarnya dilaksanakan untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. dimana Sasaran program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah semua Madrasah yang ada seluruh indonesia dan yang telah memiliki izin operasional.
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) memiliki tujuan yaitu diantaranya untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yang bermutu, membebaskan segala jenis biaya pendidikan untuk siswa miskin baik itu dimadrasah negeri ataupun dimadrasah swasta, membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh siswa madrasah negeri dan meringankan beban biaya operasional sekolah untuk siswa dimadrasah swasta.
Dimana besaran biaya satuan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang akan diterima madrasah adalah berdasar pada jumlah siswa dengan ketentuan sebagai berikut :
- MI : Rp. 800.000,-/siswa/tahun
- MTs : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
- MA : Rp. 1.400.000,-/siswa/tahun
Pada Tahun Anggaran 2017, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) akan diberikan selama dua belas (12) bulan untuk periode bulan Januari sampai dengan Desember t 2017, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2016/2017 dan semester 1 tahun pelajaran 2017/2018, dimanapenyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk madrasah swasta dilakukan dua tahap (setiap semester), yang berdasarkan pada pengajuan RKAM dari madrasah swasta dan untuk madrasah negeri pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dilaksanakan langsung oleh satker Madrasah ke KPPN.