Salam Dapodik News.
Pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk madrasah negeri harus mengacu kepada Pedoman Penyusunan Perencanaan dan Anggaran Pendidikan Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan tentang Bagan Akun Standar
Dimana pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mengacu pada jadwal rencana pengajuan pencairan dana BOS selama satu tahun anggaran atau rencana penggunaan dana BOS yang terintegrasi sehingga tertuang dalam DIPA satker madrasah negeri;
Dalam hal anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Negeri yang diletakan pada DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota maka dalam pencairannya dilaksanakan oleh PPK yang ditetapkan oleh KPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dimana mekanisme pelaksanaannya harus mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tatacara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Dan jika misalnya jumlah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dialokasikan pada DIPA madrasah negeri lebih besar dari jumlah yang seharusnya termasuk data siswa pasca PPDB, maka kelebihan dana tersebut tidak boleh dicairkan.
Akan tetapi misalnya jika sudah terlanjur dicairkan, maka kelebihan dana tersebut harus dikembalikan ke Kas Negara sebelum akhir tahun anggaran, dan Jika sampai akhir tahun anggaran dana BOS masih tersisa di rekening madrasah (tidak terpakai), maka sisa dana tersebut harus disetor ke Kas Negara sebelum akhir tahun anggaran.
Untuk lebih jelas dan detailnya silahkan teman download Juknis BOS Madrasah 2017 klik disini
Baca Juga
Syarat Penting Penyaluran Dana BOS 2017 Yang Wajib Di Ketahui Madrasah Swasta
Baca Juga
Syarat Penting Penyaluran Dana BOS 2017 Yang Wajib Di Ketahui Madrasah Swasta