Salam Dapodik News.
Penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ke madrasah swasta dilaksanakan oleh Kanwil Kemenag Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dimana pencairan dana BOS ke madrasah swasta dilaksanakan dengan metode pembayaran langsung (LS) ke rekening madrasah swasta dalam hal ini sebagai penerima bantuan operasional.
Dalam pengajuan pencairan dana BOS, Madrasah Swasta harus menyampaikan Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM) dalam jangka waktu satu tahun. Jika pada tahap dua terjadi perubahan nilai bantuan dalam jangka waktu satu tahun maka perlu dilakukan perubahan RKAM;
Berikut ini beberapa Syarat penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
- Dalam pengajuan pencairan dana BOS, Madrasah Swasta harus menyampaikan Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM) dalam jangka waktu satu tahun. Jika pada tahap dua terjadi perubahan nilai bantuan dalam jangka waktu satu tahun maka perlu dilakukan perubahan RKAM;
- Diterbitkannya Surat Keputusan PPK tentang Penetapan Madrasah Swasta Penerima Bantuan Operasional Sekolah yang di sahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran;
- Atas nama KPA, PPK membuat Surat Perjanjian Kerjasama dengan Kepala Madrasah Swasta sebagai penerima dana BOS pada pengajuan tahap satu yang memuat hak dan kewajiban antara kedua belah pihak, dan jika pada tahap dua terjadi perubahan isi perjanjian kerjasama maka perlu dilakukan addendum antara kedua belah pihak;
- PPK melakukan pencairan berdasarkan permohonan dari penerima bantuan dilampiri RKAM, PKS yang sudah ditandatangani kedua belah pihak, dan kuitansi/bukti penerimaan yang sudah ditandatangani Kepala Madrasah.
- Pencairan tahap kedua, dilampiri kuitansi/bukti penerimaan yang sudah ditandatangani Kepala Madrasah dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB).
- PPK melakukan pengujian dokumen permohonan pencairan dana BOS yang diajukan madrasah sesuai dengan Petunjuk Teknis. Dalam hal pengujian tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis BOS, PPK menyampaikan informasi kepada madrasah untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen permohonan.
Peyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk madrasah swasta yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kemenag Kabupaten/Kota melalui 2 tahap, dengan mekanisme yang di jelaskan dibawah ini:
- Mekanisme pencairan dana BOS untuk madrasah swata menggunakan mekanisme pembayaran langsung (LS) dalam bentuk uang kepada madrasah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Pencairan dana BOS dengan mekanisme pembayaran langsung dilakukan melalui dua tahap.
- Tahap I sebesar 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan dana setelah syarat penyaluran telah selesai/lengkap. Dibayarkan paling lambat minggu ke-satu bulan Maret, dengan dilampiri:
- Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM);
- Surat Perjanjian Kerjasama yang telah ditandatangani oleh Kepala Madrasah dan Pejabat Pembuat Komitmen;
- Kuitansi/bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh Kepala
- Madrasah.
- Tahap II sebesar 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan dana, apabila dana pada tahap I telah dipergunakan sekurang-kurangnya sebesar 80% dan setelah syarat penyaluran telah selesai/lengkap. Dibayarkan paling lambat minggu ke-empat bulan Agustus, dengan dilampiri:
- Kuitansi/bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh Kepala Madrasah;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB). PPK menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) setelah semua syarat penyaluran dana BOS sudah lengkap dan selesai dilaksanakan.
- PPSPM menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditujukan kepada KPPN berdasarkan pengajuan SPP dari PPK
- Dalam hal penyampaian laporan pertanggungjawaban dana BOS dari madrasah sesuai dengan Surat Perjanjian Kerjasama setelah pekerjaan selesai atau pada akhir tahun anggaran, meliputi:
- Laporan jumlah dana yang diterima, dipergunakan dan sisa dana.
- Pernyataan bahwa pekerjaan telah selesai dilaksanakan dan bukti-bukti pengeluaran telah disimpan.
- Jika terdapat sisa dana BOS pada akhir tahun anggaran, melampirkan bukti surat setoran sisa dana ke rekening Kas Negara.