Salam Dapodik News.
Uji Kompetensi Guru adalah penilaian terhadap kompetensi guru sebagai bagian penilaian kinerja guru dalam rangka pembinaan karir kepangkatan dan jabatannya. seperti yang kita ketahui bahwa hingga saat ini pelaksanaan Uji Kompetensi Guru ( UKG) masih tengah berlangsung dimana sesuai jadwal pelaksanaan UKG akan berakhir pada tanggal 27 November 2015 . di sela - sela guru yang saat ini tengah melaksanakan UKG ada kabar yang cukup mengembirakan yang datangnya dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dimana Kemendikbud akan memberikan aprseisasi kepada guru yang berhasil memperoleh nilai tertinggi pada Uji Komptensi Guru (UKG).
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbud, Sumarna Surapranata mengemukakan bahwasanya pemerintah melalui Kemendikbud akan memberikan apresiasi kepada guru yang memperoleh nilai terbaik dalam UKG
Beliau menjelaskan “Insentif nontunai namanya. Jangan disalah artikan. Bentuknya bisa apa saja. Bisa berupa voucher, bisa mileage (poin penggunaan maskapai penerbangan), bisa pergi ke luar negeri, atau bisa sekolah,” ujar Sumarna Surapranata.( Sumber : Jawa Pos)
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa pelaksanaan UKG bertujuan adalah sebagai berikut.
- Memperoleh informasi tentang gambaran kompetensi guru, khususnya kompetensi pedagogik dan profesional sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
- Mendapatkan peta kompetensi guru yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan jenis pendidikan dan pelatihan yang harus diikuti oleh guru dalam program pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB).
- Memperoleh hasil UKG yang merupakan bagian dari penilaian kinerja guru dan akan menjadi bahan pertimbangan penyusunan kebijakan dalam memberikan penghargaan dan apresiasi kepada guru.
Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat!!!