Salam Dapodik News.
Bagi guru yang tidak dapat mengikuti UKG dikarenakan berhalangan hadir bisa mengikuti UKG Susulan, asalkan halangan tersebut memenuhi persyaratan, adapun persyaratan guru yang bisa mengikuti UKG susulan diantaranya adalah sebagai berikut
- Guru yang saat mengikuti studi banding kepala sekolah atau pertukaran kepala sekolah,
- Guru yang saat ini sedang menempuh studi S-2.
- Guru yang sedang mengikuti pendidikan dan pelatihan atau simposium
- Guru-guru berprestasi yang sedang keluar negeri
Seperti yang kita ketahui bahwa UKG telah dilaksanakan pada tanggal 09 November 2015 dan akan berakhir pada tanggal 27 November 2015, dimana pelaksanaan UKG dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia, dan bagi guru yang tidak dapat mengikuti UKG karena berhalangan hadir diberikan kesempatan untuk mengikuti UKG susulan pada tanggal 07 s/d 11 Desember 2015.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Kemendikbud, Sumarna Surapranata menuturkan "UKG susulan akan dilaksanakan dari tanggal 7 hingga 11 Desember 2015. Dengan kata lain, pelaksanannya sebulan setelah jadwal utama UKG," ujar beliau
Beliau mengungkapkan, untuk mekanisme pelaksaan UKG susulan bahwasanya Kemendikbud akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada Dinas Pendidikan (Disdik) kabupaten/kota dan untuk selanjutnya Disdik akan memberikan tugas kepada operator untuk mendata guru yang belum mengikuti UKG dan untuk selanjutnya guru bisa mendaftarkan diri untuk mengikuti UKG susulan.
Lebih lanjut beliau menjelaskan "UKG susulan sama akan mengujikan 60 soal untuk IPA. Sementara bidang IPS akan memberikan sebanyak 120 soal. Para guru diminta mengerjakan semuanya dalam rentang waktu 120 menit," Ujar Sumarna Surapranata ( Sumber : Jawa Pos)
Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat!!!