Salam Dapodik News.Seperti yang kita ketahui Guru atau tenaga pendidik adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Sebagai tenaga profesional, guru dituntut untuk selalu mengembangkan diri sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. tentunya peran guru sangatlah besar dalam perkembangan bangsa, untuk menghargai peran dan jasa para guru, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menyelenggarakan kembali kegiatan Pemilihan Guru dan Tenaga Kependidikan Berprestasi dan Berdedikasi tingkat Nasional.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbud, Sumarna Surapranata menyebutkan bahwa fasilitas yang akan didapatkan pemenang adalah insentif sejumlah uang dan barang seperti laptop. Selain itu, pemberian penghargaan non tunai. Jika ada yang mau, pihaknya juga bersedia memberikan beasiswa S2 di dalam maupun luar negeri.
Beliau Mengatakan "Para pemenang juga bisa mengikuti program pertukaran guru ke luar negeri, semisal New Zealand. Para guru terpilih bisa magang dan belajar di salah satu sekolah selama satu bulan, " Ucap Pranata
Untuk calon peserta terdiri dari guru, kepala sekolah, pengawas, dan widyaiswara, lebih lanjut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbud, Sumarna Surapranata mengatakan
"Tahun ini diikuti 901 guru dari seluruh Indonesia. Jumlah ini terdiri dari guru, kepala sekolah, pengawas, dan widyaiswara. Kegiatan ini kini dilaksanakan menjelang hari guru nasional, dimulai 18-21 November 2015." Ujar Pranata ( Sumber : Jawa Pos)
Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat!!!
Tag:
#Ditjen GTK,
#Guru