Salam Dapodik News.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengumumkan, tunjangan profesi guru (TPG) non PNS triwulan tiga dipastikan cair pada tanggal 9 Oktober 2015 atau hari jumat ini. ( Baca : Tunjangan Profesi Guru Dipastikan Cair 9 Oktober 2015)
Berikut ini adalah syarat dan ketentuan pemberkasan Tunjangan Profesi Guru (TPG) periode Juli S/D September 2015 bagi guru PNS maupun guru non PNS.
Sebelum di rekap, berkas dan softcopy harus di verifikasi dan di validasi terlebih dahulu sesuai dengan petunjuk teknis yang ada.
KRITERIA DAN PERSYARATAN
Persyaratan :
Itulah informasi mengenai syarat dan ketentuan pemberkasan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Semoga bermanfaat.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengumumkan, tunjangan profesi guru (TPG) non PNS triwulan tiga dipastikan cair pada tanggal 9 Oktober 2015 atau hari jumat ini. ( Baca : Tunjangan Profesi Guru Dipastikan Cair 9 Oktober 2015)
Berikut ini adalah syarat dan ketentuan pemberkasan Tunjangan Profesi Guru (TPG) periode Juli S/D September 2015 bagi guru PNS maupun guru non PNS.
Sebelum di rekap, berkas dan softcopy harus di verifikasi dan di validasi terlebih dahulu sesuai dengan petunjuk teknis yang ada.
KRITERIA DAN PERSYARATAN
Persyaratan :
- PAKTA INTEGRITAS;
- Surat Keterangan Aktif Mengajar (SKAM);
- Surat Pernyataan
- Contoh Format TPP
- Pakta Integritas TPP
- Surat Keterangan Aktif Mengajar dan Pernyataan
- Syarat Jul-September 2015
Itulah informasi mengenai syarat dan ketentuan pemberkasan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Semoga bermanfaat.