Salam Dapodik News.
Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata memperkirakan peraturan pemerintah (PP) mengenai sistem penggajian baru bagi guru PNS ini baru akan diberlakukan pada tahun 2017 mendatang.
Pranata menjelaskan, tunjangan kinerja itu diatur Pasal 79-80 Undang- Undang (UU) Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), sedangkan TPG diatur Pasal 15 UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen. ”TPG tetap akan ada dan dibayar satu kali gaji pokok, disesuaikan dengan UU Nomor 14/2005. Jadi, kalau ada perubahan ya dilihat saja nanti. Yang penting (TPG) masih ada duitnya,” imbuhnya.
Menurut dia, tahun depan pemerintah menganggarkan TPG sebesar Rp80 triliun. Dana itu terbagi antara Rp73 triliun untuk TPG PNS daerah dan Rp7 triliun untuk TPG bukan PNS.
Dengan sudah diketuk palunya anggaran TPG untuk 2016, maka tidak mungkin TPG dihapuskan. Dia berharap tidak akan lagi ada keresahan guru mengenai isu penghapusan sehingga dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memperkeruh situasi. Ketika ditanya apakah nanti tunjangan kinerja akan sama sistemnya dengan TPG yang dibayar satu kali gaji pokok, dikatakan dia, belum ada penjelasan mengenai sistem itu.
Selain tahun depan tunjangan profesi guru (TPG) masih dianggarkan, peraturan perundangan mengenai tunjangan kinerja juga belum ditetapkan hingga kini.
”Jadi, saya tidak mau menjawab itu (perubahan TPG ke tunjangan kinerja) karena peraturannya belum ada,” katanya seusai acara penandatanganan nota kesepahaman antara Ditjen GTK Kemendikbud dengan BNI, BRI, Mandiri mengenai penyaluran tunjangan guru melalui perbankan di Kantor Kemendikbud di Jakarta baru-baru ini.
Pengamat pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Said Hamid Hasan mengatakan, bila pemerintah benar mengubah TPG ke tunjangan kinerja berarti pelanggaran hukum.
UU Guru dan Dosen sudah mengatur secara tegas mengenai TPG dan UU tersebut adalah lex specialis yang mempunyai kekuatan hukum yang lebih kuat. Dia pun menyarankan jika rencana perubahan itu jadi dilaksanakan maka seharusnya ada organisasi yang melakukan gugatan kepada pemerintah. (Sumber: koran-sindo.com)
Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata memperkirakan peraturan pemerintah (PP) mengenai sistem penggajian baru bagi guru PNS ini baru akan diberlakukan pada tahun 2017 mendatang.
Pranata menjelaskan, tunjangan kinerja itu diatur Pasal 79-80 Undang- Undang (UU) Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), sedangkan TPG diatur Pasal 15 UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen. ”TPG tetap akan ada dan dibayar satu kali gaji pokok, disesuaikan dengan UU Nomor 14/2005. Jadi, kalau ada perubahan ya dilihat saja nanti. Yang penting (TPG) masih ada duitnya,” imbuhnya.
Menurut dia, tahun depan pemerintah menganggarkan TPG sebesar Rp80 triliun. Dana itu terbagi antara Rp73 triliun untuk TPG PNS daerah dan Rp7 triliun untuk TPG bukan PNS.
Dengan sudah diketuk palunya anggaran TPG untuk 2016, maka tidak mungkin TPG dihapuskan. Dia berharap tidak akan lagi ada keresahan guru mengenai isu penghapusan sehingga dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memperkeruh situasi. Ketika ditanya apakah nanti tunjangan kinerja akan sama sistemnya dengan TPG yang dibayar satu kali gaji pokok, dikatakan dia, belum ada penjelasan mengenai sistem itu.
Selain tahun depan tunjangan profesi guru (TPG) masih dianggarkan, peraturan perundangan mengenai tunjangan kinerja juga belum ditetapkan hingga kini.
”Jadi, saya tidak mau menjawab itu (perubahan TPG ke tunjangan kinerja) karena peraturannya belum ada,” katanya seusai acara penandatanganan nota kesepahaman antara Ditjen GTK Kemendikbud dengan BNI, BRI, Mandiri mengenai penyaluran tunjangan guru melalui perbankan di Kantor Kemendikbud di Jakarta baru-baru ini.
Pengamat pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Said Hamid Hasan mengatakan, bila pemerintah benar mengubah TPG ke tunjangan kinerja berarti pelanggaran hukum.
UU Guru dan Dosen sudah mengatur secara tegas mengenai TPG dan UU tersebut adalah lex specialis yang mempunyai kekuatan hukum yang lebih kuat. Dia pun menyarankan jika rencana perubahan itu jadi dilaksanakan maka seharusnya ada organisasi yang melakukan gugatan kepada pemerintah. (Sumber: koran-sindo.com)
Benarkah Tunjangan Profesi Guru Dihapus 2017? Semoga informasi diatas bermanfaat untuk kita semua.