Salam Dapodik News.
Beredar informasi bahwa tindak lanjut hasil Ujian Kompetensi Guru (UKG) 2015 ini tidak lagi akan sama seperti UKG tahun 2013. Hasil UKG 2013 lalu secara nasional dinilai sangat rendah dengan rata-rata 4,25.
Sebelumnya, UKG 2013 digadang-gadangkan akan berlanjut dengan adanya pembinaan bagi guru-guru yang nilainya rendah, tunjangan sertifikasinya distop dan lain sebagainya. Nyatanya, Bahkan banyak guru peserta yang tidak mengetahui berapa hasil UKG yang diperolehnya. Semua tiba tiba senyap seperti tidak pernah terjadi apa-apa.
Di tahun 2015 ini, pemerintah akan kembali mengadakan UKG untuk seluruh guru secara nasional. Dan sama seperti UKG tahun 2013 lalu, hasilnya akan digunakan untuk pemetaan guru, dengan target kelulusan adalah 70.
Berbeda dengan UKG 2013, hasil UKG 2015 akan memetakan grade guru-guru berdasarkan hasil yang dicapai;
Pertama, guru-guru yang mendapat nilai rendah tersebut akan diberi pembinaan. Mereka akan dilatih secara maksimal terutama kompetensi pedagogik dan kompetensi profesionalnya. Bisa saja mereka ini dilarang dahulu untuk mengajar supaya lebih fokus mengikuti pelatihan atau pendidikan. Jika lulus mereka akan kembali diizinkan mengajar.
Kedua, bagi mereka yang sudah diberi pelatihan/ pendidikan selama kurun waktu tertentu tapi tidak juga lulus-lulus, maka bagi yang PNS akan dipindahtugaskan ke bidang yang sesuai dengan mereka. Bisa menjadi Tenaga Kependidikan seperti TU, pustakawan, laboran dan lain-lain. Bisa saja dipindahkan ke struktural untuk menjadi staf di instansi atau dinas-dinas yang membutuhkan. Seperti Dinas Pendidikan seperti UPT, Dinas Sosial, Pemda seperti desa atau kelurahan dan lain sebagainya. Sedang bagi guru yang statusnya honor keputusan atas mereka akan diserahkan ke pihak-pihak yang mengangkat mereka, seperti yayasan, sekolah swasta, pemerintahan daerah, dan sebagainya, apakah diberhentikan atau dipindahtugaskan.
Ketiga, diberi kesempatan untuk memilih pensiun dini terutama bagi PNS guru yang sudah memenuhi persyaratan.
Namun, yang perlu dipertimbangkan apakah cukup dengan tes itu lalu guru langsung dihakimi: Anda layak jadi guru dan Anda tidak? (Dikutip dengan perubahan dari kompasiana.com). Semoga bermanfaat
Beredar informasi bahwa tindak lanjut hasil Ujian Kompetensi Guru (UKG) 2015 ini tidak lagi akan sama seperti UKG tahun 2013. Hasil UKG 2013 lalu secara nasional dinilai sangat rendah dengan rata-rata 4,25.
Sebelumnya, UKG 2013 digadang-gadangkan akan berlanjut dengan adanya pembinaan bagi guru-guru yang nilainya rendah, tunjangan sertifikasinya distop dan lain sebagainya. Nyatanya, Bahkan banyak guru peserta yang tidak mengetahui berapa hasil UKG yang diperolehnya. Semua tiba tiba senyap seperti tidak pernah terjadi apa-apa.
Di tahun 2015 ini, pemerintah akan kembali mengadakan UKG untuk seluruh guru secara nasional. Dan sama seperti UKG tahun 2013 lalu, hasilnya akan digunakan untuk pemetaan guru, dengan target kelulusan adalah 70.
Berbeda dengan UKG 2013, hasil UKG 2015 akan memetakan grade guru-guru berdasarkan hasil yang dicapai;
- Grade 1-3, untuk guru yang dapat grade ini dilabel "Tidak Layak Guru", yaitu mereka yang mendapat nilai kurang dari 40.
- Grade 4-7, yaitu yang nilainya antara 40-70 akan diberi pembinaan pedagogik dan professional.
- Grade 8-10, yaitu yang dinyatakan lulus dan mendapat nilai 70 ke atas akan dijadikan sebagai tutor sebaya bagi guru-guru yang mendapat grade 4-7.
Pertama, guru-guru yang mendapat nilai rendah tersebut akan diberi pembinaan. Mereka akan dilatih secara maksimal terutama kompetensi pedagogik dan kompetensi profesionalnya. Bisa saja mereka ini dilarang dahulu untuk mengajar supaya lebih fokus mengikuti pelatihan atau pendidikan. Jika lulus mereka akan kembali diizinkan mengajar.
Kedua, bagi mereka yang sudah diberi pelatihan/ pendidikan selama kurun waktu tertentu tapi tidak juga lulus-lulus, maka bagi yang PNS akan dipindahtugaskan ke bidang yang sesuai dengan mereka. Bisa menjadi Tenaga Kependidikan seperti TU, pustakawan, laboran dan lain-lain. Bisa saja dipindahkan ke struktural untuk menjadi staf di instansi atau dinas-dinas yang membutuhkan. Seperti Dinas Pendidikan seperti UPT, Dinas Sosial, Pemda seperti desa atau kelurahan dan lain sebagainya. Sedang bagi guru yang statusnya honor keputusan atas mereka akan diserahkan ke pihak-pihak yang mengangkat mereka, seperti yayasan, sekolah swasta, pemerintahan daerah, dan sebagainya, apakah diberhentikan atau dipindahtugaskan.
Ketiga, diberi kesempatan untuk memilih pensiun dini terutama bagi PNS guru yang sudah memenuhi persyaratan.
Namun, yang perlu dipertimbangkan apakah cukup dengan tes itu lalu guru langsung dihakimi: Anda layak jadi guru dan Anda tidak? (Dikutip dengan perubahan dari kompasiana.com). Semoga bermanfaat
Tag:
#Hasil UKG,
#UKG 2015