Salam Dapodik News.
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Men-PAN-RB) Yuddy Chrisnandi untuk menghapus persyaratan kenaikan pangkat guru.
PGRI menilai persyaratan kenaikan pangkat guru yang tercantum dalam Peraturan Menteri PAN-RB tidak sesuai dan menyalahi Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD).
Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Sulistyo , mengatakan “Pada 15 September lalu, kami telah bertemu Men-PAN-RB, meminta agar kewajiban guru meneliti dan membuat karya ilmiah dihapus dari Peraturan Menteri PAN-RB,” ucapnya, Senin (5/10), terkait Peringatan Hari Guru Internasional.
Menurut Sulistyo, isi Peraturan Menteri tersebut melampaui ketentuan yang dimuat dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) dan Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2008 tentang Guru. Oleh karenanya, organisasinya telah meminta Men-PAN-RB Yuddy Chrisnandi agar menghapus Peraturan Menteri PAN-RB No 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Sulistyo lanjut mengatakan, dalam pertemuan pada 15 September lalu, Men-PAN-RB berjanji akan memenuhi permintaan PGRI tersebut. Namun, menurutnya, Men-PAN-RB belum memberikan jawaban yang jelas kapan janji tersebut akan dipenuhi.
“Untuk itu, momen Hari Guru Internasional tahun ini akan kami gunakan untuk berkirim surat, mendesakkan kembali permintaan kami,” kata Sulistyo. (Sumber: sinarharapan.com)
Seperti diketahui, Hari Guru Internasional atau Hari Guru Sedunia diperingati setiap tanggal 5 Oktober sejak tahun 1994. Tujuan diperingatinya hari ini adalah untuk memberikan dukungan kepada para guru di seluruh dunia dan meyakinkan mereka bahwa keberlangsungan generasi pada masa depan ditentukan oleh guru.
Hari Guru Sedunia mewakili sebuah kepedulian, pemahaman, dan apresiasi yang ditampilkan demi peran vital guru, yaitu mengajarkan ilmu pengetahuan dan membangun generasi. (Wikipedia.org).
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Men-PAN-RB) Yuddy Chrisnandi untuk menghapus persyaratan kenaikan pangkat guru.
PGRI menilai persyaratan kenaikan pangkat guru yang tercantum dalam Peraturan Menteri PAN-RB tidak sesuai dan menyalahi Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD).
Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Sulistyo , mengatakan “Pada 15 September lalu, kami telah bertemu Men-PAN-RB, meminta agar kewajiban guru meneliti dan membuat karya ilmiah dihapus dari Peraturan Menteri PAN-RB,” ucapnya, Senin (5/10), terkait Peringatan Hari Guru Internasional.
Menurut Sulistyo, isi Peraturan Menteri tersebut melampaui ketentuan yang dimuat dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) dan Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2008 tentang Guru. Oleh karenanya, organisasinya telah meminta Men-PAN-RB Yuddy Chrisnandi agar menghapus Peraturan Menteri PAN-RB No 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Sulistyo lanjut mengatakan, dalam pertemuan pada 15 September lalu, Men-PAN-RB berjanji akan memenuhi permintaan PGRI tersebut. Namun, menurutnya, Men-PAN-RB belum memberikan jawaban yang jelas kapan janji tersebut akan dipenuhi.
“Untuk itu, momen Hari Guru Internasional tahun ini akan kami gunakan untuk berkirim surat, mendesakkan kembali permintaan kami,” kata Sulistyo. (Sumber: sinarharapan.com)
Seperti diketahui, Hari Guru Internasional atau Hari Guru Sedunia diperingati setiap tanggal 5 Oktober sejak tahun 1994. Tujuan diperingatinya hari ini adalah untuk memberikan dukungan kepada para guru di seluruh dunia dan meyakinkan mereka bahwa keberlangsungan generasi pada masa depan ditentukan oleh guru.
Hari Guru Sedunia mewakili sebuah kepedulian, pemahaman, dan apresiasi yang ditampilkan demi peran vital guru, yaitu mengajarkan ilmu pengetahuan dan membangun generasi. (Wikipedia.org).