Salam Dapodik News.
Proses input entry data PUPNS yang harus dilakukan oleh PNS membutuhkan tingkat akurasi yang tinggi. Apabila terjadi kesalahan atau tidak valid dalam proses ini akan mengakibatkan hal yang fatal bagi PNS yang bersangkutan.
Akibat dari kesalahan yang terjadi dalam proses entry data PUPNS ini diantaranya adalah tidak akan menerima gaji, dan yang paling buruk adalah di coretnya data PNS dari database kepegawaian nasional.
Namun, tidak semua PNS bisa mengoperasikon komputer, bahkan tak jarang diantara mereka yang masih sangat asing dengan perangkat teknologi khususnya yang berbasis internet. Terlebih, sulitnya mengakses situs e-PUPNS yang sering mengalami server down. (Baca juga: Mengapa Situs E-PUPNS Sering Error, Ini Dia Penyebabnya)
Untuk mengatasi hal ini, biasanya PNS menggunakan jasa pihak ketiga (operator) untuk mengerjakan tugas yang seharusnya menjadi tanggung jawab para PNS.
Sebagai pihak ketiga, operator yang asalnya tidak memiliki tanggung jawab namun menerima tugas untuk melakukan entry data e-PUPNS sebaiknya dibekali dengan Surat Kuasa dan Surat Pernyataan yang ditanda tangani di atas materai.
Surat ini sangat diperlukan untuk melindungi operator dari berbagai kemungkinan buruk yang mungkin saja terjadi akibat dari proses penginputan data PUPNS ini.
Silahkan tautan berikut ini untuk mengunduh Contoh Surat Kuasa dan Surat Pernyataan
Setelah dibekali surat tersebut, operator kemudian bisa bekerja dengan tenang dan mengerjakannya dengan sabar sampai tuntas.
Namun sebelumnya, silahkan baca dan pelajari terlebih dahulu Prosedur Cara Registrasi, Input Data, Pelaporan dan Pengiriman Data PUPNS Oleh Operator Sekolah
Proses input entry data PUPNS yang harus dilakukan oleh PNS membutuhkan tingkat akurasi yang tinggi. Apabila terjadi kesalahan atau tidak valid dalam proses ini akan mengakibatkan hal yang fatal bagi PNS yang bersangkutan.
Akibat dari kesalahan yang terjadi dalam proses entry data PUPNS ini diantaranya adalah tidak akan menerima gaji, dan yang paling buruk adalah di coretnya data PNS dari database kepegawaian nasional.
Namun, tidak semua PNS bisa mengoperasikon komputer, bahkan tak jarang diantara mereka yang masih sangat asing dengan perangkat teknologi khususnya yang berbasis internet. Terlebih, sulitnya mengakses situs e-PUPNS yang sering mengalami server down. (Baca juga: Mengapa Situs E-PUPNS Sering Error, Ini Dia Penyebabnya)
Untuk mengatasi hal ini, biasanya PNS menggunakan jasa pihak ketiga (operator) untuk mengerjakan tugas yang seharusnya menjadi tanggung jawab para PNS.
Sebagai pihak ketiga, operator yang asalnya tidak memiliki tanggung jawab namun menerima tugas untuk melakukan entry data e-PUPNS sebaiknya dibekali dengan Surat Kuasa dan Surat Pernyataan yang ditanda tangani di atas materai.
Surat ini sangat diperlukan untuk melindungi operator dari berbagai kemungkinan buruk yang mungkin saja terjadi akibat dari proses penginputan data PUPNS ini.
Silahkan tautan berikut ini untuk mengunduh Contoh Surat Kuasa dan Surat Pernyataan
Setelah dibekali surat tersebut, operator kemudian bisa bekerja dengan tenang dan mengerjakannya dengan sabar sampai tuntas.
Namun sebelumnya, silahkan baca dan pelajari terlebih dahulu Prosedur Cara Registrasi, Input Data, Pelaporan dan Pengiriman Data PUPNS Oleh Operator Sekolah