rpp kurikulum 2013 revisi

Cara Registrasi, Input Data, Pelaporan dan Pengiriman Data PUPNS Oleh Operator Sekolah

Salam Dapodik News.

Sebelum melanjutkan kepada informasi dan Tata Cara Registrasi, Input Data, Pelaporan dan Pengiriman Data, Operator Sekolah yang diminta untuk mengerjakan ini agar jangan mengerjakan tugas ini apabila tidak ada Surat kuasa yang disertai dengan Surat Pernyataan Persetujuan dari PNS yang bersangkutan.

Perlu diketahui bahwa PNS dibantu oleh pihak ketiga dalam proses inputnya data PUPNS secara pribadi tetap bertanggung jawab atas kebenaran datanya. (Baca : Surat Kuasa dan Surat Pernyatan Entry Data PUPNS untuk Operator Sekolah)

Prosedur Cara Registrasi, Input Data, Pelaporan dan Pengiriman Data Oleh Operator Sekolah yang dipaparkan dibawah ini bukanlah prosedur resmi.. Namun hal ini agar PNS bisa lebih bertanggung jawab atas data data yang diberikannya, dan pihak ketiga khususnya operator sekolahpun dapat dengan tenang dalam bekerja.

INI DIA PROSEDUR PENGERJAAN PUPNS OLEH PIHAK KETIGA (OPERATOR SEKOLAH)

TAHAP 1. REGISTRASI
  1. PNS meminta bantuan kepada pihak ketiga untuk dilakukan registrasi PUPNS
  2. Pihak ketiga melakukan Registrasi PNS yang bersangkutan dalam aplikasi PUPNS
  3. Pihak ketiga menyerahkan kepada PNS berupa : Tanda bukti registrasi, Formulir Profil PNS dan Surat Kuasa Pengerjaan PUPNS
  4. PNS menyerahkan bukti registrsi secara mandiri atau ke pihak yang ditunjuk ke BKD untuk disetujui dan diaktifkan user PUPNSnya
  5. PNS memeriksa/mengubah/menambahkan data yang ada di profil PNS berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki
TAHAP 2. INPUT DATA
  1. Pihak ketiga mulai menginputkan data PNS bersangkutan apabila PNS telah menyerahkan :
  2. Formulir PNS yang telah diperiksa/diubah/ditambahkan data yang sesuai kondisi saat ini oleh PNS
  3. Seluruh bukti berupa dokumen pendukung untuk mempermudah pihak ketiga bila ada tulisan yang tidak terbaca
  4. Surat Kuasa pengerjaan PUPNS bermaterai yang telah ditandatangan PNS
  5. Imbalan jasa yang disepakati
TAHAP 3. PELAPORAN
  1. Selama proses penginputan, pihak ketiga wajib melakukan print screen untuk setiap menu inputan data yang dikerjakan
  2. Setelah proses penginputan selesai, pihak ketiga mencetak kumpulan printscreen tersebut sebagai laporan
  3. Pihak ketiga menyerahkan laporan hasil pekerjaan disertai satu lembar surat pernyataan persetujuan atas pekerjaan yang masih kosong
TAHAP 4. PENGIRIMAN DATA
  1. PNS memeriksa laporan berupa print out hasil print screen yang diberikan oleh pihak ketiga.
  2. Apabila masih ada data yang belum sesuai, PNS meminta pihak ketiga untuk memperbaiki data, dalam prosesnya pihak ketiga wajib mencetak printscreen sebagai bukti laporan telah dilakukan perbaikan data.
  3. Apabila disetujui (dianggap sudah benar) maka PNS mengisi dan menandatangani surat pernyataan.
  4. Bila data telah sesuai dan surat pernyataan telah ditandatangani, pihak ketiga melakukan proses kirim data
  5. Pihak ketiga mencetak Formulir Perubahan Data dan menyerahkan kepada PNS
  6. PNS membawa Formulir Perubahan Data disertai bukti-bukti dokumen pendukung kepada Verifikator untuk diproses lebih lanjut.
Demikianlah Cara Registrasi, Input Data, Pelaporan dan Pengiriman Data PUPNS Oleh Operator Sekolah, semoga dapat membantu anda dalam mengerjakan berbagai tugas anda, semoga bermanfaat - dikutip dari : Fb.com (Baca juga: Berkas Bukti Fisik Dan Formulir Isian Data PUPNS 2015)

Informasi Terbaru

Back To Top