Salam Dapodik News.
Registrasi dan pengisian data PUPNS merupakan tanggung jawab pribadi masing masing individu PNS/CPNS.
Apabila terkendala oleh beberapa hal teknis yang menyebabkan PNS/CPNS tidak bisa melakukannya sendiri, maka boleh didelegasikan (dimintakan bantuan) orang lain atau operator sekolah dengan jaminan SURAT KUASA / Surat Pernyataan Entry Data yang ditandatangani di atas materai 6000.
Apabila semua data di portal PUPNS sudah di input dengan BENAR maka langkah akhir adalah mengklik tombol KIRIM dikanan atas sebelah kiri tombol LOGOUT.
Untuk Tenaga Bantu yang dipekerjakan PNS/CPNS dalam mengisi data PUPNS, sebaiknya jangan melakukan ini bila data belum lengkap dan benar, lakukan hanya sampai proses penyimpanan saja, dan jangan pernah mengirim data tersebut, sampai yakin tidak ada lagi kesalahan. Sekali terkirim maka tidak bisa di perbaiki, kecuali anda mendatangi Admin PUPNS pusat.
Setelah semua proses input entry data PUPNS sudah selesai dengan lengkap dan benar, kemudian CETAK Formulir Perubahan Data PUPNS Final sebagai arsip. (Baca: Cara Registrasi, Input Data, Pelaporan dan Pengiriman Data PUPNS Oleh Operator Sekolah)
BERKAS BUKTI FISIK PUPNS 2015
Dokumen e-PUPNS ini dibuat rangkap 3 (tiga) dengan ketentuan;
– 1 rangkap untuk SKPD;
– 1 rangkap untuk BKP2D Provinsi ;
– 1 rangkap untuk BKN Pusat ;
Setiap rangkap dokumen pendukung ditempatkan dalam map plastik, menurut golongan/pangkat dengan warna tertentu (menunggu surat permintaan resmi dari Dispendik/BKD)
Download disini Formulir Isian Data PUPNS dan Berkas PUPNS 2015
Registrasi dan pengisian data PUPNS merupakan tanggung jawab pribadi masing masing individu PNS/CPNS.
Apabila terkendala oleh beberapa hal teknis yang menyebabkan PNS/CPNS tidak bisa melakukannya sendiri, maka boleh didelegasikan (dimintakan bantuan) orang lain atau operator sekolah dengan jaminan SURAT KUASA / Surat Pernyataan Entry Data yang ditandatangani di atas materai 6000.
Baca: Surat Kuasa dan Surat Pernyatan Entry Data PUPNS untuk Operator SekolahUntuk memudahkan dan mempercepat pengisian data sebaiknya terlebih dahulu mengisi Formulir isian data PUPNS lengkap dengan bukti fisik yang ada. Filenya bisa di unduh pada bagian akhir artikel ini.
Apabila semua data di portal PUPNS sudah di input dengan BENAR maka langkah akhir adalah mengklik tombol KIRIM dikanan atas sebelah kiri tombol LOGOUT.
Untuk Tenaga Bantu yang dipekerjakan PNS/CPNS dalam mengisi data PUPNS, sebaiknya jangan melakukan ini bila data belum lengkap dan benar, lakukan hanya sampai proses penyimpanan saja, dan jangan pernah mengirim data tersebut, sampai yakin tidak ada lagi kesalahan. Sekali terkirim maka tidak bisa di perbaiki, kecuali anda mendatangi Admin PUPNS pusat.
Setelah semua proses input entry data PUPNS sudah selesai dengan lengkap dan benar, kemudian CETAK Formulir Perubahan Data PUPNS Final sebagai arsip. (Baca: Cara Registrasi, Input Data, Pelaporan dan Pengiriman Data PUPNS Oleh Operator Sekolah)
BERKAS BUKTI FISIK PUPNS 2015
- Bukti Registrasi PUPNS
- Bukti Pengisian Formulir PUPNS
- Foto Copy NIP Baru (apabila punya NIP Lama)
- Foto Copy KTP
- Foto copy Kartu NPWP
- Foto Copy Kartu Pegawai (Karpeg)
- Foto Copy SK Mutasi (Bila pernah mutasi)
- Foto Copy SK CPNS
- Foto Copy SK PNS
- Foto Copy SK Pangkat (awal sampai terakhir)
- Foto Copy SK Berkala terakhir
- Foto Copy SK Tugas Belajar (jika sedang belajar)
- Foto Copy SK ijin Belajar (jika sedang belajar)
- Foto Copy Ijazah SD s.d. Ijazah terakhir.
- Foto Copy Sertifikat Diklat Fungsional (untuk Guru)
- Foto Copy SK Jabatan awal s.d. Sk jabatan terakhir
- Foto Copy Kartu keluarga (KK)
- Foto Copy Akte Kelahiran Suami/Istri
- Foto Copy Akte Nikah/Cerai (bila sudah menikah)
- Foto Copy Kartu Suami (Karsu)/Kartu Isteri (Karis)
- Foto Copy SK Pembagian Tugas Terakhir (untuk Guru)
- Foto Copy SK Sertifikasi (untuk Guru)
- Foto Copy BPJS Kesehatan (ASKES)/BPJS Ketenagakerjaan
- Foto Copy BPJS Orang Tua
- Foto Copy TASPEN
- Foto Copy sertifikat Satya Lencana (bila ada)
- Foto Copy Berita Acara Sumpah PNS (bila ada)
Dokumen e-PUPNS ini dibuat rangkap 3 (tiga) dengan ketentuan;
– 1 rangkap untuk SKPD;
– 1 rangkap untuk BKP2D Provinsi ;
– 1 rangkap untuk BKN Pusat ;
Setiap rangkap dokumen pendukung ditempatkan dalam map plastik, menurut golongan/pangkat dengan warna tertentu (menunggu surat permintaan resmi dari Dispendik/BKD)
Download disini Formulir Isian Data PUPNS dan Berkas PUPNS 2015