Salam Dapodik News. Seleksi calon peserta penerima bantuan peningkatan kualifikasi S-2 PTK SD tahun 2015 dilakukan melalui tiga tahap, yakni (1) pendaftaran calon peserta, (2) seleksi administratif, dan (3) seleksi akademik.
Seleksi Administrasi Direktorat Pembinaan PTK Dikdas Ditjen Dikdas Kemdikbud melakukan seleksi administratif terhadap berkas pendaftaran calon peserta dari setiap provinsi/kabupaten/kota pada [uni sampai dengan minggu ketiga Juli 2015.
Calon peserta yang lulus seleksi administratif akan diundang pada minggu pertama bulan Agustus 2015 oleh Direktorat Pembinaan PTK Dikdas Ditjen Dikdas Kemdikbud untuk mengikuti seleksi akademik. Seleksi akademik dilakukan sebagai berikut.
- Materi Seleksi
* Tes potensi akademik (TPA): mengukur kapasitas calon peserta untuk menyelesaikan tugas-tugas akademik (scholastic aptitude).
* Tes kemampuan bahasa Inggris: mengukur kemampuan calon peserta dalam memahami teks berbahasa Inggris (reading comprehension). - Skor akhir untuk setiap peserta didasarkan pada penggabungan hasil TPA dan test kemampuan bahasa Inggris dengan pembobotan 70% untuk TPA dan 30% untuk kemampuan bahasa Inggris
- Penentuan kelulusan oleh Perguruan Tinggi Penyelenggara (UNESA, UM, UNY, dan UPI) didasarkan pada urutan skor akhir dengan mempertimbangkan prioritas kawasan Indonesia timur.
- Hasil seleksi akademik akan diumumkan oleh Direktorat Pembinaan PTK Dikdas Ditjen Dikdas Kemdikbud pada minggu ketiga bulan JuU 2015, untuk selanjutnya disampaikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan melalui dinas pendidikan provinsl/kabupaten/kota
Calon Mahasiswa yang lulus seleksi akademik berkewajiban:
- Menyerahkan surat tugas belajar dari pejabat yang berwenang;
- Menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter;
- Menandatangani surat perjanjian tidak meminta pindah tugas setelah menyelesaikan pendidikan;
- Menandatangani surat perjanjian untuk mengikuti program bantuan peningkatan kualifikasi 5-2 secara penuh waktu. Apabila dalam jangka waktu 2 [dua) tahun atau 4 (empat) semester mahasiwa (peserta program) belum menyelesaikan studi, maka mahasiswa yang bersangkutan wajib menyelesaikan studi dengan biaya sendiri;
- Mengisi biodata sesuai dengan format terlampir;
- Calon mahasiswa yang dinyatakan lulus seleksi wajib registrasi di kampus Perguruan Tinggi Penyelenggara paling lambat minggu kedua Agustus 2015.
Penjadwalan Program pemberian bantuan peningkatan kualifikasi S-2 bagi pendidik dan tenaga kependidikan sekolah dasar tahun 2015 sampai dengan 2017 sebagai berikut.
Baca Juga : Persyaratan dan Dokumen yang Harus dipersiapkan Bagi calon peserta penerima bantuan peningkatan kualifikasi S-2 PTK SD tahun 2015
Baca Juga : Persyaratan Mengikuti Proses Perkuliahan Peningkatan Kulifikasi S-2 di Perguruan Tinggi Penyelenggara Program S-2 Kepengawasan Tahun 2015Sekian dan terima Kasih Semoga Bermanfaatt!!!