Salam Dapodik News.
Pemberian bantuan peningkatan kualifikasi S-2 PTK SD adalah dana bantuan yang diberikan kepada PTK SD untuk melanjutkan studi ke jenjang S-2 pada perguruan tinggi penyelenggara (PTP).
Pemberian bantuan ini bersifat sementara dan terbatas, yang diberikan selama mengikuti pendidikan jenjang S-2 dalam jangka waktu 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester.
Pemberian bantuan peningkatan kualifikasi S-2 PTK SD adalah dana bantuan yang diberikan kepada PTK SD untuk melanjutkan studi ke jenjang S-2 pada perguruan tinggi penyelenggara (PTP).
Pemberian bantuan ini bersifat sementara dan terbatas, yang diberikan selama mengikuti pendidikan jenjang S-2 dalam jangka waktu 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester.
Pemberian bantuan peningkatan kualifikasi S-2 ini terdiri atas: biaya pendidikan, biaya mahasiswa, dan biaya penyelenggaraan program.
Semua komponen biaya diterimakan langsung kepada mahasiswa. Komponen biaya mahasiswa meliputi biaya hidup, bantuan buku, dan penelitian.
Untuk komponen biaya pendidikan dan penyelenggaraan program mahasiswa menyetor kepada perguruan tinggi penyelenggara sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Semua komponen biaya diterimakan langsung kepada mahasiswa. Komponen biaya mahasiswa meliputi biaya hidup, bantuan buku, dan penelitian.
Untuk komponen biaya pendidikan dan penyelenggaraan program mahasiswa menyetor kepada perguruan tinggi penyelenggara sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Dana bantuan peningkatan kualifikasi S-2 diberikan kepada mahasiswa setelah persyaratan pencairan terpenuhi.
Mekanisme penyaluran dana bantuan peningkatan kualifikasi S-2 sebagai berikut.
Mekanisme penyaluran dana bantuan peningkatan kualifikasi S-2 sebagai berikut.
- Subdit PTK SO mengajukan SPP ke bendahara pengeluaran Direktorat Pembinaan PTK Dikdas;
- Bendahara pengeluaran Direktorat Pembinaan PTK Dikdas mengeluarkan SPP dan mengajukan SPM ke bagian pejabat penandatangan SPM Direktorat Pembinaan PTK Dikdas:
- Bagian pejabat penandatangan SPM Direktorat Pembinaan PTK Dikdas mengeluarkan SPM dan mengajukan SP2D ke KPN;
- KPN mengeluarkan SP2D dan dana Iangsung ditransfer ke rekening mahasiswa; dan
- Mahasiwa membayarkan biaya pendidikan dan penyelenggaraan program ke perguruan tinggi penyelenggara.
- Rekrutmen dan seleksi calon peserta program bantuan peningkatan kualifikasi S-2 PTK SDtahun 2015 dilakukan melalui kerjasama Direktorat Pembinaan PTK Dikdas Ditjen Dikdas Kemdikbud, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, dan PTP dengan ketentuan sebagai berikut.
Seleksi administratif dilakukan oleh Direktorat P2TK Dikdas, Ditjen Dikdas, Kemdikbud dengan ketentuan calon peserta sebagai berikut.
- Guru, kepala, dan pengawas SD yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau guru tetap yayasan;
- Berusia maksimal 37 tahun per 1 September 2015 yang dibuktikan dengan fotocopy kartu tanda penduduk yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang;
- Khusus untuk daerah terpencil, tertinggal, dan terluar berusia maksimum 42 tahun per 1 September 2015 yang dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang, serta SK pejabat berwenang tentang penetapan daerah terpencil, tertinggal dan terluar;
- Lulusan jenjang sarjana (S-1) dari program studi yang relevan dan terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT);
- IPK minimal 2,75 (dalam skala nilai 0-4) yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang;
- Memiliki pengalaman mengajar minimal 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan fotokopi SK pengangkatan pertama (ditambah dengan SK Daerah Khusus untuk PTK yang bertugas di daerah Khusus) yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang
- Memperoleh izin untuk mengikuti program peningkatan kualifikasi jenjang strata dua (S-2), dibuktikan dengan Surat Tugas 8elajar dari pejabat berwenang;
- Sanggup dan bersedia mengikuti studi di PTP yang ditunjuk oleh Direktorat Pembinaan PTK pikdas Ditjen Dikdas Kemdikbud (UPI, UNY, UNESA, dan UM) dengan menandatangani surat pernyataan bermaterai;
Seleksi calon peserta penerima bantuan peningkatan kualifikasi S-2 PTK SD tahun 2015 dilakukan melalui tiga tahap, yakni (1) pendaftaran calon peserta, (2) seleksi administratif, dan (3) seleksi akademik.
Pendaftaran calon peserta dilakukan sebagai berikut.
- Direktorat Pembinaan PTK Dikdas Ditjen Dikdas Kemdikbud bersama Perguruan Tinggi Penyelenggara (UNESA, UM, UNY, dan UPI) menginformasikan tentang tawaran program bantuan peningkatan kualifikasi S-2 PTK so 2015 kepada Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten/Kota,
- Dinas pendidikan kabupaten/kota mengumumkan tawaran bantuan peningkatan kualifikasi S-2 PTK SO tahun 2015 kepada PTK SD di daerah setempat
- PTK SO yang berminat mengirimkan berkas pendaftaran ke Direktorat Pembinaan PTK Dikdas dengan melampirkan surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.
- Berkas administrasi yang harus disertakan dalam pendaftaran adalah
- Surat permohonan bantuan peningkatan kualifikasi S-2 (diketahui Atasan Langsung dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota) kepada Direktur Pembinaan PTK Dikdas;;\
- Surat Pernyataan kesanggupan studi S-2 di Perguruan Tinggi Penyelenggara (UNESA, UM, UNY,dan UPI);
- Surat keterangan sehat dari dokter;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Pas poto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4lembar;
- Daftar riwayat hidup;
- Fotocopy ijazah yang telah dilegalisasi (dengan cap basah);
- Fotocopy KTP;
- Fotocopy NPWP;
- Fotocopy SK pengangkatan pertama.
Subdit PTK SD Direktorat Pembinaan PTK Dikdas, Kompleks Kemdikbud
Gedung C Lantai 18, [alan [enderal Sudirman Senayan Jakarta. Telp.jFaks
(021) 57853741, 57851921 Pada pojok kanan atas amplop pengajuan berkas ditulis "BEASISWA S-2"
Baca Juga ; Inilah Persyaratan Mengikuti Proses Seleksi Calon Penerima Beasiswa S-2 Bagi Pengawas /Calon Pengawas Sekolah Pendidikan Menengah Tahun 2015Baca Juga : Persyaratan Mengikuti Proses Perkuliahan Peningkatan Kulifikasi S-2 di Perguruan Tinggi Penyelenggara Program S-2 Kepengawasan Tahun 2015
Sekian dan terima Kasih semoga bermanfaat!