rpp kurikulum 2013 revisi

inilah Persyaratan Mengikuti Proses Perkuliahan Peningkatan Kulifikasi S-2 di Perguruan Tinggi Penyelenggara Program S-2 Kepengawasan Tahun 2015

Salam Dapodik News. Persyaratan mengikuti proses perkuliahan peningkatan kualifikasi S2 di Perguruan Tinggi penyelenggara program S2 Kepengawaan adalah sebagai berikut:
  1. Lulus seleksi tertulis (Tes Potensi Akademik/TPA, tes Bahasa Inggris dan wawancara) yang diselenggarakan oleh lembaga penyelenggara program S2 Kepengawasan yang dibuktikan dengan SK Kelulusan. 
  2. Menyerahkan Surat Tugas Belajar dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat disyahkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau sesuai dengan ketentuan peraturan kepegawaian yang berlaku di Kab/Kota setempat. 
  3. Menyerahkan Surat Pernyataan bersedia mengikuti perkuliahan program S2 Kepengawasan kepada Perguruan Tinggi penyelenggara. 
  4. Menyerahkan Surat Pernyataan bersedia mengembalikan seluruh biaya yang telah dikeluarkan Dit. PPTK Dikmen jika mengundurkan diri atau yang berstatus DO (Drop Out) dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan. 
  5. Melengkapi semua persyaratan yang diminta oleh Perguruan Tinggi penyelenggara program S2 Kepengawasan. 
Komponen pendanaan beasiswa pada program peningkatan kualifikasi S2 bagi pengawas sekolah diberikan sesuai dengan Standar Biaya Umum (SBU) Program Peningkatan Kualifikasi S2 yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53 Tahun  2014, tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun anggaran 2015, diantaranya meliputi : 

Biaya Pendidikan 
Biaya pendidikan akan diberikan kepada peserta penerima beasiswa S2 sesuai dengan semester perkuliahan yang diikuti pada Tahun anggaran berjalan, yaitu:
  1. Mahasiswa baru, akan diberikan biaya pendidikan untuk 1 (satu) semester.
  2. Mahasiswa lanjutan (semester 2 dan 3) akan  dibayarkan biaya pendidikan untuk 2 semester.
  3. Mahasiswa lanjutan (semester 4) akan  dibayarkan biaya pendidikan untuk 1 semester. 
Biaya Buku
Biaya buku akan diberikan kepada peserta dalam setiap semester sesuai dengan semester perkuliahan yang diikuti pada Tahun anggaran berjalan seperti pada pelaksanaan penyaluran biaya pendidikan. Biaya buku tersebut diserahkan kepada mahasiswa untuk membeli/mengcopy literatur dari setiap mata kuliah.
 
Biaya Hidup 
Biaya hidup diberikan kepada peserta untuk keperluan selama pendidikan. Biaya hidup ini akan diberikan untuk 6 (enam) bulan dalam setiap semester sesuai dengan semester perkuliahan yang diikuti pada Tahun anggaran berjalan seperti pada pelaksanaan penyaluran biaya pendidikan, melalui perguruan tinggi penyelenggara yang akan diberikan kepada mahasiswa. 

Biaya Penelitian (Tesis) 
Biaya penelitian (tesis) akan diberikan kepada peserta dalam rangka penyusunan tesis, pelaporan hasil penelitian dan publikasi. 

Apabila dalam batas waktu tersebut, peserta tidak dapat menyelesaikan perkuliahan, maka biaya pendidikan, biaya hidup, biaya buku, biaya penelitian dan biaya lainnya ditanggung oleh peserta masing-masing. 
Baca Juga : Inilah Persyaratan Mengikuti Proses Seleksi Calon Penerima Beasiswa S-2 Bagi Pengawas /Calon Pengawas Sekolah Pendidikan Menengah Tahun 2015
Baca Juga :  Persyaratan Uji Kompetensi dan Jadwal Seleksi Bagi Calon Penerima Beasiswa S-2 Bagi Pengawas /Calon Pengawas Sekolah Pendidikan Menengah 2015
Sekian dan terima Kasih Semoga bermanfaat!!

Informasi Terbaru

Back To Top