Salam Dapodik News.
Berita ini mungkin akan membuat kaget sebagian dari kita terutama para PNS, tapi jangan terlalu kuatir jika anda bukan berasa dari daerah ini, sebab pemotongan gaji PNS ini hanya ada di daerah tertentu saja. Selama anda tidak berasal dari daerah tersebut anda boleh merasa lega. Ini dia beritanya!
Kurun 60 hari gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov rencananya bakal dipotong. Pemotongan dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara. Tidak tanggung-tanggung. Nominal yang harus dikembalikan mencapai Rp 6,5 miliar akibat kelebihan pembayaran honor. Sementara kelebihan pembayaran honor tim kegiatan juga sangat besar mencapai Rp 26 miliar lebih.
Kepala Biro Pengelolaan Keuangan Pemda Provinsi Bengkulu H. Adiyarsyah, S.Sos mengatakan, gaji PNS yang bakal dipotong, khususnya yang telah menikmati honor. Baik yang bekerja di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), maupun penerima honor panitia kegiatan. Hal ini terkait dengan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Bengkulu.
“Solusinya kurun waktu 60 hari akan ada pemtongan gaji. Besaran potongan sesuai kelebihan honor PNS penerima honor. Pemotongan dilakukan jika nantinya PNS tidak mau mengembalikan secara langsung, tanpa melalui gaji. Tugas yang menagihnya nanti Inspektorat. Seluruh PNS akan diberikan surat edaran mengembalikan uang yang sudah diterima,” kata Ediyarsyah.
Ediyarsyah melanjutkan, terkait dengan temuan pembayaran gaji sebesar Rp 225 juta lebih, ia kemudian menjelaskan bahwa uang tersebut masih ada dan tinggal di setor ke negara. Begitu juga dengan masalah realisasi tambahan penghasilan PNS, Ediyarsyah mengklarifikasi bahwa hal tersebut merupakan kesalahan administrasi karena memang selama ini diakuinya belum ada Surat Keputusan (SK) Gubernur.
“Pokoknya rekomendasi dari BPK harus selesai. Bagi yang tidak mau mengembalikan maka resiko sendiri jika direkomendasikan ke penegak hukum nantinya. Sebab memang ada kelebihan dari pembayaran honor,” paparnya.
Sementara itu, menurut Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bengkulu Suharto, SE., Ia mengatakan bahwa temuan BPK tersebut harus segera ditindak lanjuti. Karena jika tidak dilakukan dalam kurun 60 hari pihaknya akan mendukung pihak penegak hukum untuk dapat mengusutnya.
Ia kemudian juga menyampaikan, tidak hanya jumlah uang yang harus dikembalikan, tetapi juga temuan temuan lain seperti pendataan aset dan pertanggungjawaban kegiatan lain diantaranya di Dinas Kesehatan mencapai Rp62 juta dan juga sejumlah belanja jasa konsultasi pada beberapa SKPD tidak didukung bukti sebesar 3,5 miliar. Selain itu juga masih ada kelebihan pembayaran sebesar Rp56 juta.
“intinya soal kelebihan honor itu harus segera ditagih atau dimintakan agar uang yang di terima PNS itu dikembalikan. Kami akan kawal proses tindak lanjut temuan dan ekomendasi BPK,” demikian Suharto. (sumber: bengkulutoday.com)
Berita tentang adanya pemotongan gaji PNS ini terjadi hanya di daerah tertentu saja. Mudah-mudahan anda yang membaca berita ini tidak termasuk PNS yang gajinya akan dipotong. Semoga bermanfaat untuk anda. Terima kasih