rpp kurikulum 2013 revisi

Tahapan Penyaluran Manfaat Program BSM/Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah Tahun 2015

Salam Dapodik News. Penyaluran manfaat Program BSM/Indonesia Pintar dilaksanakan dua kali di dalam satu tahun  anggaran,  yaitu  periode  Januari  -  Juni  Tahun  2015  untuk  semester  II  Tahun Pelajaran 2014/2015 yang dapat dicairkan mulai bulan Januari, dan periode   Juli – Desember  Tahun  2015  untuk  semester  I  Tahun  Pelajaran  2015/2016  yang  dapat dicairkan mulai bulan Juli.
Dengan penyaluran manfaat dua kali dalam setahun diharapkan dapat membantu mengurangi kemungkinan siswa tidak dapat melanjutkan sekolah (drop-out) karena ketidaktersediaan biaya. Disamping itu juga untuk memastikan agar siswa dari keluarga miskin dan rentan kemiskinan yang berada pada periode transisi (antar jenjang kelas dan jenjang pendidikan seperti dari MI ke MTs atau dari MTs ke MA) dapat terus melanjutkan sekolah ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Penyaluran manfaat Program BSM/Indonesia Pintar disalurkan dalam bentuk uang melalui Pembayaran Langsung (LS) kepada penerima berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2012 tentang Belanja Bantuan Sosial Pada Kementerian Negara /Lembaga. Penyalurannya dapat dilakukan dengan cara:
  1. Dari Rekening Kas Umum Negara ke rekening penerima bantuan sosial pada bank/lembaga penyalur Dalam hal ini manfaat dari DIPA Satker oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) langsung ditransfer ke rekening siswa penerima Manfaat Program BSM/Indonesia Pintar.
  2. Dari Rekening Kas Umum Negara ke rekening bank/lembaga penyalur; Dalam hal ini Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) membuka rekening pada bank/ lembaga penyalur dengan mengajukan izin pembukaan rekening pada bank/lembaga penyalur melalui Sekretariat Jenderal Kementerian Agama ke Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI. Penyaluran Manfaat Program Indonesia Pintar sebagaimana dimaksud pada poin 2 dapat disalurkan dengan cara:
  • Pemindahbukuan dari rekening bank/lembaga penyalur ke rekening siswa penerima Manfaat Program Indonesia Pintar;
  • Pemberian uang tunai dari rekening bank/lembaga penyalur kepada penerima Manfaat Program Indonesia Pintar oleh petugas bank/lembaga penyalur.
Untuk siswa madrasah swasta, pencairan manfaat Program BSM/Indonesia Pintar dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang memiliki alokasi anggaran Program BSM/Indonesia Pintar pada DIPA nya atau oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang memiliki alokasi anggaran Program BSM/Indonesia Pintar pada DIPA kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Sedangkan madrasah negeri yang memiliki DIPA dan telah mengalokasikan anggaran Program BSM/Indonesia Pintar, melakukan pencairan secara mandiri sesuai ketentuan. Pengunaan rekening penerima manfaat Program BSM/Indonesia Pintar adalah rekening atas nama siswa penerima manfaat. Penggunaan rekening atas nama madrasah tidak diperkenankan.

Penjelasan tentang mekanisme penyaluran manfaat Program BSM/Indonesia Pintar, adalah sebagai berikut :
  1. Dari rekening kas umum negara ke rekening penerima manfaat Program BSM/ Indonesia Pintar pada bank/lembaga penyalur. Tahapan yang dilakukan sebagai berikut :
  • Memastikan kepemilikan rekening di bank/lembaga penyalur untuk siswa yang telah ditetapkan sebagai calon penerima manfaat Program BSM/Indonesia Pintar.
  • Mengajukan SPM ke KPPN setempat disertai salinan SK Penetapan Penerima manfaat Program BSM/Indonesia Pintar serta rekapitulasi penerima manfaat tersebut. 
  • KPPN mentransfer manfaat Program BSM/Indonesia Pintar ke rekening siswa.
Penyaluran Melalui Bank/Lembaga Penyalur
Bagi satuan kerja yang akan menyalurkan manfaat Program BSM/Indonesia Pintar melalui Bank/lembaga Penyalur, harus menyampaikan permohonan izin pembukaan rekening penyaluran manfaat tersebut ke Dirjen Perbendaharaan - Kementerian Keuangan melalui Kementerian Agama. Bagi Madrasah Negeri yang akan menyampaikan permohonan izin atas pembukaan rekening tersebut dilakukan secara kolektif melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dengan tetap menyertakan Lembar Pernyataan Penggunaan Rekening. Proses pengajuan ini dilakukan setelah dilakukannya Perjanjian Kerjasama (MoU) dengan Bank/lembaga penyalur tentang penyaluran manfaat Program BSM/Indonesia Pintar sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah dan ketentuan lainnya. Isi Perjanjian Kerjasama harus sesuai dengan ketentuan.
Adapun tahapan proses penyaluran melalui bank/lembaga penyalur adalah sebagai berikut :
  1. Memastikan kepemilikan rekening bank/ lembaga penyalur yang dimiliki oleh siswa. Bagi siswa yang belum memiliki rekening dapat membuat rekening pada bank secara mandiri atau dapat dibuat secara kolektif oleh Satuan Kerja yang telah
  2. memiliki perjanjian kerjasama dengan Bank/lembaga penyalur dalam penyaluran manfaat Program BSM/Indonesia Pintar.
  3. Membuat dokumen pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dilampiri surat persetujuan penggunaan rekening penyalur dan daftar siswa penerima manfaat Program BSM/Indonesia Pintar. Dalam hal proses pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM), pencantuman nomor rekening menggunakan nomor rekening penyaluran manfaat Program BSM/Indonesia Pintar Satuan Kerja sambil menunggu proses penerbitan rekening selesai.
  4. Mengajukan SPM ke KPPN disertai surat izin yang dikeluarkan Kementerian Keuangan.
  5. KPPN menyalurkan manfaat Program BSM/Program Indonesia Pintar ke rekening bank/lembaga penyalur.
  6. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota/Madrasah Negeri menyampaikan daftar siswa penerima manfaat Program BSM/ Indonesia Pintar ke Bank/lembaga Penyalur.
  7. Bank/lembaga penyalur menyalurkan manfaat Program BSM/Indonesia Pintar ke rekening siswa. Proses penyaluran manfaat dari rekening penyalur ke rekening siswa maksimal 30 hari sejak manfaat diterima dan dibukukan di rekening penyalur. Bila manfaat Program BSM/Indonesia Pintar tidak disalurkan dalam batas waktu tersebut, manfaat harus dikembalikan ke kas negara, untuk diajukan kembali sisa manfaat tersebut sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan.
  8. Bank/lembaga Penyalur melaporkan penyaluran manfaat Program BSM/Indonesia Pintar secara berkala kepada Satuan Kerja sesuai perjanjian kerjasama.
  9. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota/Madrasah Negeri menyampaikan informasi kepada madrasah tentang daftar siswa penerima manfaat Program BSM/Indonesia Pintar.
Berikut ini adalah Skema Penyaluran Bantuan Siswa Miskin
Skema Penyaluran Bantuan Siswa Miskin
Tahapan Penyaluran Manfaat Program BSM/Indonesia Pintar

Tahapan Penyaluran Manfaat Program BSM/Indonesia Pintar
Pihak Madrasah selaku penerima kuasa harus segera menyerahkan manfaat Program BSM/Indonesia Pintar kepada siswa atau orang tua yang bersangkutan dan membuat daftar penerimaan pengambilan manfaat tersebut sesuai dengan jumlah yang seharusnya diterima oleh masing-masing siswa/orangtua dan ditandatangani siswa atau orang tua sebagai bukti penerimaan.
Baca Juga " Mekanisme Penetapan Penerima Program BSM/Indonesia Pintar Jenjang Pendidikan MI, MTs dan MA Tahun 2015 "
Baca Juga : Jadwal Penyaluran Dan Besaran Dana Bantuan Program BSM/Indonesia Pintar Untuk Siswa MI,MTS,dan MA Tahun 2015
Sekian dan Terima Kasih Semoga Bermanfaat!!!!

Informasi Terbaru

Back To Top