rpp kurikulum 2013 revisi

Mekanisme Penetapan Penerima Program BSM/Indonesia Pintar Jenjang Pendidikan MI, MTs dan MA Tahun 2015

Salam Dapodik News. Penyaluran manfaat Program BSM/Indonesia Pintar dilaksanakan dua kali di dalam satu  tahun anggaran, yaitu periode Januari - Juni Tahun 2015 untuk semester II Tahun Pelajaran 2014/2015 yang dapat dicairkan mulai bulan Januari, dan periode Juli –  Desember Tahun 2015 untuk semester I Tahun Pelajaran 2015/2016 yang dapat  dicairkan mulai bulan Juli.

Secara umum tujuan Program BSM/Indonesia Pintar adalah untuk mendukung program pemerintah dalam penuntasan wajib belajar dua belas tahun  pelayanan pendidikan yang layak. Mencegah angka putus sekolah & menarik anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu untuk bersekolah. dan Membantu anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan kegiatan pembelajaran.Berikut ini adalah Penetapan Penerima Program BSM/Indonesia diantaranya adalah sebagai berikut :

Penetapan Penerima Program BSM/Indonesia Pintar Madrasah Swasta adalah sebagai berikut : 
  1. Menginformasikan kepada siswa yang memiliki KIP/KKS untuk segera melapor ke madrasah dengan membawa salinan/foto copy KIP/KKS. 
  2. Menginformasikan kepada siswa yang tidak memiliki KIP tetapi orang tuanya memiliki KKS/KPS dan belum menerima BSM tahun 2014 untuk membawa salinan KKS/KPS nya ke Madrasah beserta bukti tambahan seperti Kartu Keluarga atas surat keterangan dari Ketua RT/RW, Kepala Desa/Dusun setempat yang menerangkan bahwa siswa adalah anggota keluarga
  3. Merekapitulasi siswa yang telah melaporkan KIP/KKS/KKS serta data siswa sesuai kriteria yang telah ditetapkan untuk diusulkan sebagai calon penerima manfaat Program BSM/Indonesia Pintar.
  4. Menetapkan daftar calon penerima manfaat Program BSM/Indonesia Pintar 
  5. Apabila pendataan pengusulan siswa yang memiliki KIP/KKS/KPS telah selesai dan kuota masih tersedia, madrasah dapat mengusul kan calon penerima manfaat Program BSM/Indonesia Pintar dengan memprioritaskan siswa yang orang tuanya peserta Program Keluarga Harapan 
  6. Membuat SK Penetapan Siswa Calon Penerima manfaat Program BSM/Indonesia Pintar dan berita acara surat keputusan daftar siswa calon penerima manfaat Program BSM/ Indonesia Pintar 
  7. Mengirim seluruh salinan form PIP 
  8. Membuat pengumuman penerima manfaat Program BSM/Indonesia Pintar 
Penetapan Penerima Program BSM/Indonesia Pintar Madrasah Negeri
Madrasah Negeri yang memiliki anggaran Program BSM/ Indonesia Pintar akan menetapkan siswa penerima manfaat sesuai dengan Form PIP-01A, 01B, 01D, 01E dan menyampaikannya ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sebagai laporan. Selanjutnya madrasah membuat pengumuman tentang penerima manfaat Program BSM/ Pintar 

Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
Apabila anggaran Program BSM/Indonesia Pintar dialokasikan pada DIPA Kantor Kementerian Agama Kab/Kota, maka yang dilakukan adalah :
  • Merekapitulasi usulan siswa penerima KIP/KKS/KPS sebagai calon penerima manfaat Program BSM/Indonesia Pintar dari madrasah swasta.
  • Menetapkan daftar calon penerima manfaat Program BSM/Indonesia Pintar yang berasal dari madrasah swasta.  
  • BSM/Indonesia Pintar serta rekapitulasi siswa penerima 
  • Mengirimkan seluruh salinan form PIP 
Apabila anggaran Program BSM/Indonesia Pintar tidak dialokasikan pada DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, maka yang dilakukan adalah :
  • Merekapitulasi usulan siswa penerima KIP/KKS/KPS sebagai calon penerima manfaat Program Indonesia Pintar dari madrasah swasta.
  • Menetapkan daftar calon penerima manfaat Program BSM/Indonesia Pintar yang berasal dari madrasah swasta  Indonesia Pintar, Provinsi untuk diusulkan sebagai penerima manfaat Program BSM/Indonesia Pintar.
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
  • Merekapitulasi usulan siswa calon penerima Program BSM/Indonesia Pintar dari Kankemenag Kabupaten/Kota.
  • Menetapkan daftar siswa penerima manfaat Program BSM/Indonesia Pintar yang berasal dari Kankemenag Kab/Kota.  Miskin/Indonesia Pintar apabila masih terdapat siswa penerima KIP dan atau siswa yang telah melaporkan KKS/KPS tetapi belum masuk ke dalam usulan siswa calon penerima manfaat Program Indonesia Pintar.
  • Menerbitkan SK Penetapan Siswa Penerima manfaat Program BSM/Indonesia Pintar dan rekapitulasi siswa penerima manfaat Program BSM/Indonesia Pintar 
  • Mengirim seluruh salinan form kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam cq Direktur Pendidikan Madrasah dalam bentuk soft file melalui e-mail bsmditpenmad@gmail.com sebagai database siswa penerima manfaat BSM/Program Indonesia Pintar di lingkungan Kementerian Agama.
Baca Juga : Jadwal Penyaluran Dan Besaran Dana Bantuan Program BSM/Indonesia Pintar Untuk Siswa MI,MTS,dan MA Tahun 2015 
Baca Juga :  Cara Login dan VerVal di Aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar (VIP) 2015
Sekian dan Terima Kasih Semoga Bermanfaat!!!!

Tag: #BSM, #KIP, #KKS, #KPS, #PIP

Informasi Terbaru

Back To Top