Salam Dapodik News. Monitoring program BSM/Indonesia Pintar bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan program sudah sesuai dengan tujuan yang ditetapkan baik jumlah sasaran, waktu dan manfaat. Hasil dari monitoring digunakan sebagai bahan evaluasi yang dilakukan untuk mengetahui tingkat keberhasilan dan kelemahan-kelemahan dari pelaksanaan program sebagai bahan pertimbangan pelaksanaan program tahun berikutnya yang disusun dalam bentuk laporan sebagai bukti pelaksanaan kegiatan.
Pelaporan disusun sebagai bahan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Program BSM/Indonesia Pintar dan dibuat oleh:
Madrasah
Kepala Madrasah membuat laporan tentang penerimaan manfaat Program BSM/Indonesia Pintar kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota mencakup:
- Kuota penerima manfaat Program BSM/Indonesia Pintar dan alokasi anggaran.
- Data siswa calon penerima manfaat Program BSM/Indonesia Pintar (seluruh salinan form usulan).
- Realisasi penerimaan manfaat Program BSM/Indonesia Pintar yang menjelaskan tentang jumlah siswa yang menerima manfaat berikut jumlah manfaat yang diterima.
- Kendala dan permasalahan.
- Bagi madrasah negeri :
- Salinan SP2D;
- Salinan SK Siswa Penerima manfaat Program BSM/Indonesia Pintar (seluruh form).
- Sampel fotocopy buku rekening siswa penerima Program BSM/Indonesia Pintar atau bukti tanda terima lainnya.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota membuat laporan pelaksanaan Program BSM/Indonesia Pintar kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi mencakup:
- Kuota penerima dan alokasi anggaran Program BSM/Indonesia Pintar untuk madrasah negeri dan swasta.
- Data siswa calon penerima Program BSM/Indonesia Pintar (seluruh salinan form usulan).
- Realisasi penyaluran manfaat Program BSM/Indonesia Pintar yang menjelaskan tentang jumlah siswa yang menerima manfaat berikut jumlah manfaat yang disalurkan secara rinci perjenjang MI, MTs dan MA negeri dan swasta.
- Bagi Kankemenag Kabupaten/Kota yang mengalokasikan anggaran Program
BSM/Indonesia Pintar pada DIPA Kankemenag Kabupaten/Kota :
- Salinan SP2D;
- Salinan SK Siswa Penerima manfaat Program BSM/Indonesia Pintar (seluruh form).
- Sampel fotocopy buku rekening siswa penerima Program BSM/Indonesia Pintar, sampel salinan SP2D madrasah negeri atau bukti tanda terima lainnya.
- Kendala dan permasalahan dan solusi yang sudah dilakukan.
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Pelaporan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi ditujukan kepada Direktorat Pendidikan Madrasah mencakup:
- Kuota penerima dan alokasi anggaran Program BSM/Indonesia Pintar madrasah negeri dan swasta.
- Data siswa dan realisasi penyaluran manfaat Program BSM/Indonesia Pintar yang menjelaskan tentang jumlah siswa yang menerima berikut jumlah manfaat yang diterima (madrasah negeri dan swasta).
- Salinan SK Siswa Penerima manfaat Program BSM/Indonesia Pintar (seluruh form). d. Salinan SP2D Kanwil Kementerian Agama provinsi.
- Sampel fotocopy buku rekening siswa penerima manfaat Program BSM/Indonesia Pintar, sampel salinan SP2D Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, sample salinan SP2D madrasah negeri atau bukti tanda terima lainnya.
- Kendala dan permasalahan dan solusi yang sudah dilakukan.
Bank/Pos Penyalur
Bank/Pos Penyalur membuat laporan penyaluran manfaat Program BSM/Indonesia Pintar yang berisi:
- Jumlah siswa dan daya serap penyaluran manfaat Program BSM/Indonesia Pintar secara berkala sesuai perjanjian kerjasama (Form PIP-05).
- Manfaat Program BSM/Indonesia Pintar yang belum tersalurkan.
- Permasalahan-permasalahan dan saran-saran yang berhubungan dengan penyaluran manfaat Program BSM/Indonesia Pintar.
- Direktorat Pendidikan Madrasah
Direktorat Pendidikan Madrasah membuat laporan secara menyeluruh terhadap pelaksanaan Program BSM/Indonesia Pintar. Laporan dibuat sebagai pertanggungjawaban atas pelaksanaan program dan disampaikan ke pihak-pihak yang berkepentingan.
Untuk memenuhi kebutuhan laporan realisasi penyaluran manfaat Program BSM/Indonesia Pintar madrasah swasta dan negeri, Kankemenag Kab./Kota dan Kanwil Kementerian Agama Provinsi menyampaikan laporan sesuai form dengan dilampiri:
- Rekapitulasi penyaluran manfaat Program BSM/Indonesia Pintar berdasarkan SP2D.
- Sampel SK penerima manfaat Program BSM/Indonesia Pintar.
- Sampel 10 fotocopy rekening siswa penerima manfaat Program BSM/IndonesiaPintar.
- Sampel Fotocopy SP2D Satker (Kanwil Kemenag Provinsi, Kankemenag Kab/Kota dan Madrasah Negeri).
Baca Juga : Tahapan Penyaluran Manfaat Program BSM/Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah Tahun 2015
Baca Juga : Mekanisme Penetapan Penerima Program BSM/Indonesia Pintar Jenjang Pendidikan MI, MTs dan MA Tahun 2015Sekian dan Terima Kasih Semoga Bermanfaat!!!