rpp kurikulum 2013 revisi

Petunjuk dan Tata Cara Pengisian dan Penulisan Blangko Ijazah Untuk Paket, Paket B, dan Paket C Tahun Ajaran 2014/2015

Salam Dapodik News. Blangko Ijazah adalah format resmi yang dicetak oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang akan digunakan sebagai Ijazah; Ijazah adalah dokumen resmi yang diterbitkan sebagai pengakuan terhadap  prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian. Ijazah diterbitkan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi. Ijazah adalah identitas peserta didik dan satuan pendidikan;, pernyataan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah memenuhi seluruh kriteria dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan; dan daftar nilai mata pelajaran yang ditempuhnya; 

dan untuk kali ini kami akan mencoba berbagi dengan anda tentang tata cara Pengisian dan Penulisan Blangko Ijazah Paket A, Paket, dan Paket C Tahun ajaran 2014/2015, untuk langkah - langkah pengisiannya adalah sebagai berikut :

PENGISIAN HALAMAN DEPAN BLANGKO PAKET A, PAKET B, DAN PAKET C 
  1. Pengisian Kepala adalah nama jabatan instansi yang menerbitkan ijazah: a) Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C ditulis jabatan kepala dinas kabupaten/kota  sesuai dengan nomenklatur. Dalam hal tidak ada kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota definitif, nama dinas pendididkan kabupaten/kota diganti dengan nama bidang yang relevan pada Dinas Pendidikan Provinsi;Ijazah luar negeri diisi dengan nama Atase pendidikan atau konsulat jenderal atau konsul pada perwakilan RI setempat. Dalam hal pelaksana UNPK di luar negeri tidak berada dalam pembinaan atase pendidikan atau konsulat jenderal atau konsul pada perwakilan RI setempat, diisi oleh direktur pada direktorat terkait di Kemdikbud.  c) Pengisian kabupaten/kota adalah nama kabupaten/kota tempat program Paket A, Paket B, dan Paket C berada. Dalam hal ada perubahan atau pemekaran wilayah maka tetap menggunakan nama wilayah sebelum pemekaran atau penggantian nama kabupaten/kota.  d) Pengisian provinsi adalah nama provinsi tempat program Paket A, Paket B, dan Paket C berada. Dalam hal ada perubahan atau pemekaran wilayah maka tetap menggunakan nama wilayah sebelum pemekaran atau penggantian nama provinsi. 
  2. Pengisian nama pemilik ijazah menggunakan HURUF KAPITAL sebagai berikut:  a) Paket A sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang  sah sesuai peraturan perundangan; b) Paket B danPaket C sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya. 
  3. Pengisian tempat dan tanggal lahir pemilik ijazah sebagai berikut: a) Paket A, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan; b) Paket B dan Paket C sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari  jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya. 
  4. Pengisian nama orang tua/wali pemilik Ijazah sebagai berikut:  a) Paket A sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang  sah sesuai peraturan perundangan; b) Paket B dan Paket C sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari  jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya;  c) Wali dituliskan bila pemiliki ijazah menjadi tanggungjawab pihak tertentu dalam kelangsungan hidup atau pelaksanaan pendidikannya. Nama wali dituliskan sesuai dengan dokumen kelahiran/identitas yang sah sesuai peraturan perundangan. 
  5. Pengisian nomor induk pemilik ijazah adalah sesuai dengan nomor induk pemilik ijazah yang tercantum pada buku induk di Paket A, Paket B, dan Paket C. 
  6. Pengisian nomor peserta ujian nasional terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor peserta yang tertera pada kartu tanda peserta Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). 1 (satu) digit berisi informasi jenjang pendidikan, 2 (dua) digit berisi informasi tahun, 2 (dua) digit berisi informasi kode provinsi, 2 (dua) digit berisi informasi kode Kabupaten/ Kota, 3 (tiga) digit berisi informasi kode sekolah, 3 (tiga) digit berisi informasi kode urut peserta, dan 1 (satu) digit berisi informasi validasi. Untuk Ijazah Paket A pengisian nomor peserta ujian sekolah ditentukan oleh setiap Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.  Contoh: Paket A ditentukan setiap provinsi atau kabupaten/kota  Paket B B-15-01-04-294-193-6,  Paket C C-15-02-21-428-215-2 
  7. Pengisian penyelenggara ujian adalah nama instansi atau nama lembaga satuan pendidikan non formal yang ditetapkan Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk, sebagai pelaksana ujian nasional/ujian sekolah. 
  8. Pengisian satuan pendidikan asal adalah satuan pendidikan asal pemilik ijazah menempuh pendidikan sebelumnya :a) Paket A, dapat berasal dari SD/MI (tidak lulus dan drop out); b) Paket B, dapat berasal dari lulusan SD, Paket A, MI, dan SMP/MTs (tidak lulus dan  drop out); c) Paket C, dapat berasal dari lulusan Paket B, SMP/MTs, dan SMA/MA (tidak lulus dan drop out);
  9. Pengisian kelompok belajar adalah nama tempat pemilik ijazah menempuh pendidikan,  misalnya PKBM, SKB atau yang sederajat.
  10. Pengisian desa/kelurahan adalah nama desa/kelurahan dimana kelompok belajar pemilik  ijazah berada atau menempuh pendidikan. Untuk Ijazah peserta didik luar negeri dapat dikosongkan. 
  11. Pengisian kecamatan adalah nama kecamatan kelompok belajar pemilik ijazah berada. Untuk Ijazah peserta didik luar negeri dapat dikosongkan. 
  12. Pengisian nama tempat dan tanggal penerbitan Ijazah sebagai berikut: a) Pengisian nama tempat dan tanggal penerbitan ijazah adalah nama kabupaten/kota  tempat penerbitan, diikuti dengan tanggal ditulis angka (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) penerbitan ijazah sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan.  Contoh: Medan, 10 Juni 2015 b) Pengisian nama tempat dan tanggal penerbitan ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C Luar Negeri adalah nama tempat sesuai POS UN yang di tetapkan oleh BSNP, diikuti dengan tanggal ditulis angka (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) penerbitan ijazah sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan.  Contoh: Kinabalu, 10 Juni 2015 
  13. Pengisian nama lengkap Pejabat dan NIP yang menandatangani Ijazah serta dibubuhkan tanda tangan dengan ketentuan sebagai berikut:  a) Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.  b) Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C Luar Negeri ditandatangani oleh Atase pendidikan atau konsulat jenderal atau konsul pada perwakilan RI setempat. 
  14. Stempel yang digunakan adalah stempel sesuai dengan nomenklatur pada butir a.
  15. Pasfoto adalah pasfoto pemilik Ijazah yang terbaru, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan  kiri serta stempel menyentuh pasfoto.
  16. Nomor ijazah adalah sistem pengkodean pemilik ijazah yang mencakup kode penerbitan  (dalam negeri - DN atau luar negeri –LN dan kode provinsi), kode jenjang pendidikan,  kode jenis satuan pendidikan, dan nomor seri dari setiap pemilik ijazah. Nomor seri pemilik ijazah terdiri atas tujuh digit angka mulai dari 0000001 sampai dengan 9999999 untuk setiap provinsi. 
PENGISIAN HALAMAN BELAKANG BLANGKO IJAZAH PAKET A, PAKET B, dan PAKET C 
  1. Pengisian nama pemilik Ijazah menggunakan HURUF KAPITAL sebagai berikut: a) Paket A, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang  sah sesuai peraturan perundangan; b) Paket B, Paket C, dan Paket C Kejuruan, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah  yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya. 
  2. Pengisian tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah sebagai berikut: a) Paket A, pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan  perundangan; b) Paket B dan Paket C sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari  jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya. 
  3. Pengisian nomor induk pemilik Ijazah sesuai dengan nomor induk siswa yang tercantum pada buku induk. 
  4. Pengisian nomor Peserta Ujian Nasional terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor peserta yang tertera pada kartu tanda peserta Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SKHUN). 1 (satu) digit berisi informasi jenjang pendidikan, 2 (dua) digit berisi informasi kode tahun, 2 (dua) digit 3(tiga) digit berisi informasi kode sekolah, 3 (tiga) digit berisi informasi kode, 3(tiga) digit berisi kode urut peserta, dan 1 (satu) digit berisi informasi validasi.Untuk Ijazah Paket A pengisian nomor peserta ujian sekolah ditentukan oleh setiap Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.  Contoh: Paket A ditentukan setiap provinsi atau kabupaten/kota Paket B B-15-01-04-294-193-6 Paket C C-15-02-21-428-215-2 
  5. Pengisian nilai rata-rata derajat kompetensi: a) Paket A, adalah rata-rata nilai dari semester 7, 8, 9, 10, dan 11  b) Paket B, adalah rata-rata nilai dari semester 1, 2, 3, 4, dan 5 c) Paket C adalah rata-rata nilai dari semester 3, 4, dan 5 
  6. Pengisian Nilai Ujian Pendidikan Kesetaraan adalah nilai hasil ujian mata pelajaran yang diselenggarakan satuan pendidikan non formal yaitu kelompok belajar, PKBM, SKB atau yang sederajat. 
  7. Pengisian Nilai Pendidikan Kesetaraan sebagai berikut a)  Untuk Paket A adalah gabungan nilai rata-rata derajat kompetensi dengan nilai  ujian pendidikan kesetaraan yang perbandingannya ditentukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.  b) Untuk Paket B dan Paket C adalah nilai gabungan rata-rata derajat kompetensi dan ujian pendidikan kesetaraan dengan perbandingan antara 50% sampai dengan 70% untuk rata-rata derajat kompetensi dan antara 30% sampai dengan 50% untuk ujian pendidikan kesetaraan. Perbandingan ini ditentukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui Surat Keputusan Kepala Dinas. 
  • Pengisian Nilai Rata-Rata Derajat Kompetensi, Nilai Ujian Pendidikan Kesetaraan, Nilai Pendidikan Kesetaraan Paket B dan Paket C dengan rentang nilai 0 -100 dengan satu desimal di belakang koma.  
  • Pengisian dan rentang nilai serta digit di belakang koma untuk Nilai Derajat Kompetensi, Nilai Ujian Pendidikan Kesetaraan, dan Nilai Pendidikan Kesetaraan Paket A ditentukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. 
  • Pengisian nama tempat dan tanggal penerbitan Ijazah sebagai berikut: 1) Untuk Paket A, Paket B, dan Paket C adalah nama kabupaten/kota tempat  penerbitan, diikuti dengan tanggal ditulis angka (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) penerbitan ijazah sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan.  Contoh: Medan, 10 Juni 2015 2) Untuk Paket A, Paket B, dan Paket C di luar negeri adalah nama tempat sesuai POS  UN yang ditetapkan BSNP, diikuti dengan tanggal ditulis angka (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) penerbitan ijazah sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan.  Contoh: Kinabalu, 10 Juni 2015 
  • Pengisian nama kepala adalah kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota penerbit Ijazah dibubuhkan tanda tangan kepala dinas atau pejabat yang ditunjuk dan dituliskan NIP nya. 
  • Stempel yang digunakan adalah stempel dinas pendidikan kabupaten/kota masingmasing sesuai nomenklatur.

Sekian dan Terima Kasih semoga bermanfaat!!!

Informasi Terbaru

Back To Top