rpp kurikulum 2013 revisi

Tata Cara Pengisian dan Tekhnik Penulisan Pada Lembar Blangko Ijazah Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Ajaran 2014/2015

Salam Dapodik News. Berdasar Pada surat Edaran resmi yang di keluarkan oleh Kementrian dan Kebudayaan Badan penelitian dan pengembangan Nomor 2380 /H/2015 perihal Petunjuk teknis Penulisan Ijazah tahun pelajaran 2014/2015. Bagi sekolah yang ingin melakukan Pengisain Ijazah terlebih dahulu anda perhatikan Petunjuk umum berikut ini : 
  1. Ijazah untuk SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK hanya diterbitkan oleh satuan pendidikan yang sudah diakreditasi, sedang ijazah untuk Paket A, Paket B, da Paket C oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. 
  2. Ijazah dan hasil ujian/daftar nilai ujian dicetak bolak-balik, Ijazah di halaman depan dan hasil ujian/daftar nilai ujian di halaman belakang. 
  3. Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, diisi oleh panitia yang dibentuk kepala sekolah. 
  4. Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C diisi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
  5. Ijazah ditulis tangan dengan tulisan huruf yang baik, benar, jelas, rapi, mudah dibaca, dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
  6. Jika terjadi kesalahan dalam pengisian, ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau di tipe-ex dan harus diganti dengan blangko yang baru. 
  7. Ijazah yang salah dalam pengisian sebelum dimusnahkan disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman depan dan belakang serta dimusnakan dengan berita acara yang ditandatangani oleh kepala sekolah untuk ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK serta dinas kabupaten/kota untuk ijazah Paket A, Paket B, dan Paket Cyang disaksikan oleh pihak kepolisian. 
  8. Jika terdapat sisa blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK di sekolah, Kepala Sekolah mengembalikan sisa blangko Ijazah tersebut ke Dinas Pendidikan Provinsi melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kotadengan disertai berita acara yang ditanda-tangani oleh kepala sekolah disaksikan oleh pihak kepolisian dan Dinas Pendidikan. 
  9. Jika terdapat sisa blangko ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C di kabupaten/kota, Dinas Kabupaten/Kota mengembalikan sisa blangko Ijazah tersebut ke Dinas Pendidikan Provinsi dengan berita acara yang di tandatangani oleh kepala Dinas Pendidikan dan disaksikan oleh pihak kepolisian. 
  10. Sisa blangko Ijazah yang terdapat di Dinas Pendidikan Provinsi dimusnahkan paling lambat 31 Desember 2015 dengan berita acara pemusnahan disaksikan oleh pejabat Dinas Pendidikan Provinsi dan pihak kepolisian. 
  11. Berita acara pemusnahan harus dilaporkan ke Pelaksana UN Tingkat Pusat (Balitbang Kemdikbud). 
  12. Bagi siswa pemilik Ijazah yang sudah pindah domisili, Ijazah dapat diambil ke satuan pendidikan yang menerbitkan atau satuan pendidikan yang menerbitkan dapat mengirimkan Ijazah tersebut ke satuan pendidikan/Dinas Pendidikan yang berdekatan dengan domisili siswa tersebut. Ijazah dikirim melalui Pos Tercatat dan terjamin tidak hilang, tidak rusak, dan dapat diterima oleh siswa yang bersangkutan. 
  13. Satuan pendidikan/Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan Ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun. Pengisian ijazah menggunakan tata penulisan Bahasa Indonesia yang baku dan benar.
PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN HALAMAN DEPAN BLANGKO IJAZAH SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK. 
  1. Pengisian kepala sekolah adalah nama sekolah yang menerbitkan ijazah sesuai dengan nomenklatur. 
  2. Pengisian nama pemilik ijazah menggunakan HURUF KAPITAL sebagai berikut: a ) SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen  kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan; b) SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK sesuai dengan yang tercantum pada  Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya. 
  3. Pengisian tempat dan tanggal lahir pemilik ijazah sebagai berikut: a) SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen  kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan; b) SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, sesuai dengan yang tercantum pada  Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya. 
  4. Pengisian nama orang tua/wali pemilik ijazah sebagai berikut: a) SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen  kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan; b) SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, sesuai dengan yang tercantum pada  Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya;  c ) Wali dituliskan bila pemilik ijazah menjadi tanggungjawab pihak tertentu dalam kelangsungan hidup atau pelaksanaan pendidikannya. Nama wali dituliskan sesuai dengan dokumen kelahiran/identitas yang sah sesuai peraturan perundangan. 
  5. Pengisian no induk siswa pemilik ijazah sesuai dengan nomor induk siswa pada suatu satuan pendidikan seperti tercantum pada buku induk. 
  6. Pengisian nomor induk siswa nasional pemilik ijazah sesuai dengan nomor induk siswan nasional yang tercantum pada buku induk. Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10 digit yaitu 3 (tiga) digit pertama tentang tahun lahir pemilik ijazah dan 7 (tujuh) digit akhir tentang nomor pemilik ijazah yang diacak oleh sistem di Kemdikbud. 
  7. Pengisian nomor peserta Ujian Nasional terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor peserta yang tertera pada kartu tanda peserta Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). 1(satu) digit berisi informasi jenjang pendidikan, 2(dua) digit berisi informasi tahun, 2(dua) digit berisi informasi kode provinsi, 2(dua) digit berisi informasi kode kabupaten/kota, 3(tiga) digit berisi informasi kode sekolah, 3(tiga) digit berisi informasi kode urut peserta, dan 1(satu) digit berisi informasi validasi. Untuk Ijazah SD dan SDLB pengisian nomor peserta ujian sekolah ditentukan oleh setiap Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.  Contoh: SD ditentukan setiap provinsi atau kabupaten/kota SMP 2-15-01-04-294-193-6  SMA 3-15-02-21-428-215-2  SMK 4-15-02-21-428-215-2 
  8. Pengisian sekolah asal pemilik ijazah adalah sekolah tempat pemilik ijazah menempuh pendidikan. Bagi satuan pendidikan yang menamatkan peserta didik tetapi satua pendidikan tersebut belum terakreditasi, Ijazah diterbitkan satuan pendidikan yang terakreditasi yang ditentukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.  Contoh: Sekolah A sudah terakreditasi dan sekolah B belum diakreditasi maka Ijazah peserta didik dari sekolah B diterbitkan oleh sekolah A sehingga pengisian sekolah asal dituliskan sekolah B. 
  9. Pengisian nama tempat dan tanggal penerbitan ijazah sebagai berikut: a) Untuk SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK adalah nama  kabupaten/kota tempat penerbitan, diikuti dengan tanggal ditulis angka (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) penerbitan ijazah sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan.  Contoh: Medan, 10 Juni 2015 a) Untuk Sekolah Indonesia Luar Negeri SD, SMP dan SMA adalah nama kota negara tempat penerbitan, diikuti dengan tanggal ditulis angka (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) penerbitan ijazah sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan.  Contoh: Moskow, 10 Juni 2015
  10. Pengisian nama kepala sekolah adalah nama kepala sekolah satuan pendidikan yangn menerbitkan ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi kepala sekolah pegawai negeri sipil diisi NIP, sedangkan kepala sekolah yang bukan pegawai negeri sipil diisi satu buah garis/strip (-). Bila kepala sekolah masih dijabat Pelaksana Tugas (Plt) mengacu pada surat BSNP Nomor: 0004/SDAR/BSNP/IV/2012 tanggal 19 April 2012, sebagai berikut:  a) ijazah dapat ditandatangani oleh Plt Kepala Sekolah dan memiliki jabatan fungsional guru, dan diberikan mandat oleh Bupati/Walikota;  b) bila Plt Kepala Sekolah tidak memiliki jabatan fungsional guru maka Bupati/Walikota dapat menunjuk Wakil Kepala Sekolah yang memiliki jabatan fungsional guru, dengan memberi surat mandat. 
  11. Stempel atau cap yang digunakan adalah stempel sekolah yang menerbitkan ijazah sesuai dengan nomenklatur. 
  12. Pasfoto adalah pasfoto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik ijazah serta stempel menyentuh pasfoto. 
  13. Nomor ijazah adalah sistem pengkodean pemilik ijazah yang mencakup kode penerbitan (dalam negeri –DN atau luar negeri –LN dan kode provinsi), kode jenjang pendidikan, kode jenis satuan pendidikan, dan nomor seri dari setiap pemilik ijazah. Nomor seri pemilik ijazah terdiri atas tujuh digit angka mulai dari 0000001 sampai dengan 9999999 untuk setiap provinsi. 
PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN HALAMAN BELAKANG BLANGKO IJAZAH SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK.
  1. Pengisian nama pemilik Ijazah menggunakan HURUF KAPITAL sebagai berikut:  a) SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan;  b) SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya. 
  2. Pengisian tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah sebagai berikut: a) SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen  kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan; b) SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, sesuai dengan yang tercantum pada  Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya.
  3. Pengisian no induk siswa pemilik ijazah sesuai dengan nomor induk siswa pada suatu satuan pendidikan seperti tercantum pada buku induk. 
  4. Pengisian nomor induk nasional pemilik Ijazah sesuai dengan nomor induk siswa yang  tercantum pada buku induk. Nomor induk nasional terdiri atas 10 digit yaitu tiga digit pertama tentang tahun lahir pemilik ijazah dan tujuh digit ahir tentang nomor pemilik ijazah yang diacak oleh sistem di Kemdikbud.
  5. Pengisian Nilai Rata-Rata Rapor: a) SD dan SDLB, adalah rata-rata nilai dari semester 7, 8, 9, 10, dan 11 b) SMP dan SMPLB, adalah rata-rata nilai dari semester 1, 2, 3, 4, dan 5 c) SMA, SMALB, dan SMK, adalah rata-rata nilai dari semester 3, 4, dan 5 d) Bagi SMA yang menggunakan sistem SKS, adalah rata-rata nilai dari semester 1  sampai dengan 5
  6. Pengisian Nilai Ujian Sekolah adalah nilai hasil ujian tiap mata pelajaran yang diselenggarakan sekolah.
  7. Pengisian Nilai Sekolah sebagai berikut: a) Untuk SD dan SDLB adalah gabungan nilai rata-rata rapor dengan nilai ujian  sekolah yang perbandingannya ditentukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.  b) Untuk SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK adalah nilai gabungan rata-rata rapor dan nilai ujian sekolah dengan perbandingan antara 50% sampai dengan 70% untuk rata-rata Rapor dan antara 30% sampai dengan 50% untuk ujian sekolah. Perbandingan ini ditentukan oleh satuan pendidikan.
  8. Pengisian Nilai Rata-rata Rapor, Nilai Ujian Sekolah, Nilai Sekolah untuk SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK dengan rentang nilai 0 -100 dengan satu desimal di belakang koma. 
  9. Pengisian rentang nilai dan digit di belakang koma untuk Nilai Rata--rata Rapor, Nilai Ujian Sekolah, dan Nilai Sekolah di SD dan SDLB ditentukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
  10. Khusus untuk satuan pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan daftar mata pelajaran dan petunjuk penulisan yang diterbitkan Direktorat Pembinaan SMK.
  11. Pengisian nama tempat dan tanggal penerbitan Ijazah sebagai berikut: a) Untuk SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK adalah nama  kabupaten/kota tempat penerbitan, diikuti dengan tanggal ditulis angka (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) penerbitan ijazah sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan.  Contoh: Medan, 10 Juni 2015  Untuk Sekolah Indonesia Luar Negeri SD, SMP, dan SMA adalah nama kota negara tempat penerbitan, diikuti dengan tanggal ditulis angka (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) penerbitan ijazah sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan.  Contoh: Moskow, 10 Juni2015 
  12. Pengisian nama kepala sekolah adalah kepala sekolah satuan pendidikan masingmasing dan dibubuhkan tanda tangan bagi kepala sekolah yang pegawai negeri sipil diisi garis/strip (-) 
  13. Stempel yang digunakan adalah stempel sekolah satuan pendidikan masing-masing sesuai nomenklatur. 
Sekian dan terima Kasih semoga Bermanfaat!!!

Informasi Terbaru

Back To Top