Salam Dapodik News. Guru non-PNS terancam tidak bisa menikmati dana sertifikasi. Pasalnya, mereka terkendala dengan persyaratan yang sulit diwujudkan yang mensyaratkan guru non-PNS atau honorer dalam seminggu wajib memenuhi jam tatap muka.
Hal ini sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama yang mensyaratkan minimal 12 jam harus mengajar di satuan administrasi pangkal (satminkal) serta 12 jam harus mencari jam di luar sekolah yang menjadi satminkal. Selanjutnya, 18 jam sisanya dibolehkan mencari di sekolah atau madrasah lain.
Sebelum adanya PMA terbaru tersebut guru non-PNS hanya diberikan kewajiban untuk mengajar 6 jam tatap muka di sekolah satminkal. Ketentuan baru itu, sangat menyulitkan guru non-PNS untuk melakukan penyesuaian dalam memenuhi ketentuan mengajar 12 jam di sekolah satminkal. Demikian seperti yang di sampaikan Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah (Penma) Kemenag Pamekasan Nawawi.
Hal lain yang menyulitkan adalah tidak berlakunya mata pelajaran serumpun. Saat ini guru harus mengajar mata pelajaran yang sama di satminkal dan sekolah lain. Dulu, lanjut dia, guru mengajar fikih di satminkal, juga bisa mengajar akidah ahlak di sekolah lain karena dua mata pelajaran itu masuk pelajaran serumpun. Dengan adanya kesulitan-kesulitan tersebut, diprediksi jumlah guru non-PNS yang bisa menerima tunjangan sertifikasi akan menyusut drastis.
Jika pada 2014 lalu ada sekitar 2.300 guru honorer mendapat tunjangan sertifikasi, tahun ini diprediksi jauh lebih sedikit. Ditanya kisaran penyusutan? Nawawi tidak berani berspekulasi karena proses pemberkasan belum tuntas.
Dikatakan, sejak awal pemberkasan, pihaknya sudah menyampaikan agar guru yang tidak memenuhi persyaratan tidak mengajukan pemberkasan. Hal itu karena jika mereka tetap mengajukan pemberkasan, akan bertambah lama selesainya proses verifikasi berkas. Sumber: maduraterkini.com
Tag:
#PMA,
#Tunjangan Sertifikasi