Salam Dapodik News. Peserta KSM adalah siswa dan siswi madrasah tingkat MI, MTs, dan MA yang berasal dari seluruh provinsi Indonesia (33 Kanwil Kemenag Provinsi) dan masih terdaftar sebagai siswaji pada saat pelaksanaan KSM. Perwakilan tiap propinsi terdiri dari 1 siswa per mata pelajaran yang dilombakan untuk setiap tingkat MI, MTs, dan MA.
Untuk Persyaratan dan Ketentuan peserta KSM adalah sebagai berikut:
- Siswa yang mengikuti KSM adalah siswa yang sah dan terdaftar secara resmi di madrasah, dibuktikan dengan kartu pelajar dan surat keterangan kepala madrasah serta raport terakhir.
- Siswa Madrasah Ibtidaiyah kelas 4, 5, dan 6, Madrasah Tsanawiyah kelas 7, 8 dan 9, Madrasah Aliyah kelas 10, 11 dan 12 pada tahun pelajaran 2015/2016.
- Hanya mengikuti satu bidang lomba, dan siswa yang sudah pernah mendapatkan medali emas tidak diizinkan untuk mengikuti bidang lomba yang sama untuk tahun berikutnya.
Kegiatan KSM dilaksanakan di tingkat sekolah, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional dengan mekanisme dan materi lomba sebagai berikut :
Pelaksanaan seleksi tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi dengan menggunakan materi tertulis yang disiapkan oleh pusat. Panitia daerah [Kabupaterr/Kota dan Provinsi) menyampaikan alamat e-mail dan nama penghubung untuk penyampaian materi dan kunci jawaban materi uji.
Agar pelaksanaan seleksi pada tingkat Kabupaten / Kota dan Provinsi dengan menggunakan uji materi terpusat dapat berjalan objektif, diharapkan adanya kesepakatan waktu pelaksanaan seleksi secara serempak. Pelaksanaan seleksi dan penilaian di tingkat kabupaten kota dan provinsi hingga penetapan pemenang merupakan tanggung jawab kabupaten/kota.
Baca Juga : Jadwal Pelaksanaan dan Bidang Studi Yang Di Lombakan Dalam Kompetisi Sains Madrasah Tahun 2015
Sekian dan Terima Kasih Semoga Bermanfaat!!!