rpp kurikulum 2013 revisi

Ini Dia Peraturan dan Tata Tertib Yang Harus di Patuhi dan di Laksanakan Dalam Pelaksanaan Kegiatan KSM 2015

Salam Dapodik News.Agar Pelaksanaan KSM berjalan dengan tertib dan nyaman maka sluruh pihak Baik Peserta maupun Panitia harus mematuhi peraturan - peraturan ataupun Tata Tertib yang sudah dibuat dalam pelaksanaan Kegiatan KSM Tahun 2015, berikut ini adalah tata tertib yang harus di patuhi dan dilaksanakan diantaranya adalah sebagai berikut :

Tata Tertib Pelaksanaan

Ketentuan umum
  • Pendaftaran peserta Setibanya di temp at kegiatan, peserta mendaftarkan diri kepada panitia dan menyerahkan dokumen administrasi yang disyaratkan.
  • Seluruh peserta akan menerima tanda peserta dan wajib selalu menggunakannya dalam rangkaian kegiatan KSM.
  • Seluruh peserta membawa pakaian seragam sekolah masing-masing dan memakainya bila diminta panitia pada waktu yang ditentukan.
  • Akomodasi dan konsumsi Ketentuan akomodasi dan konsumsi merujuk pada ketentuan yang diperlukan.
Lain-lain
  • Bagi yang tidak berkepetingan dilarang memasuki ruang ujian peserta KSM.
  • Diharapkan seluruh peserta selalu dalam keadaan sehatjmenjaga kesehatan. Namun, apabila sakit dan memerlukan dokter dapat menghubungi panitia.
  • Berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan dan kenyamanan serta ketertiban pelaksanaan KSM.
  • Hal lainnya dapat merujuk pada Petunjuk Teknis Pelaksanaan KSM.
  • Kewajiban peserta (siswa dan pendamping) dan panitia
Semua peserta diwajibkan :
  1. Mengikuti seluruh rangkaian kegiatan yang dijadwalkan panitia;
  2.  Hadir di ruang seleksijpertemuan 30 menit sebelum acara dimulai;
  3. Menandatangani daftar hadir yang disediakan panitia;
  4. Tidak diperkenankan meninggalkan tempat kegiatan selama kegiatan berlangsung;
  5. Tidak diperkenankan mengakhiri kegiatan lebih awal;
  6. Berpakaian rapi, bersepatu, dan memakai tanda pengenal yang telah disediakan;
  7. Menjaga ketertiban bersama selama kegiatan berlangsung.
Semua pendamping diwajibkan :
  1. Mengikuti seluruh rangkaian kegiatan yang dijadwalkan panitia, yakni : a). Mengikuti technical meeting tentang pelaksanaan dan peraturan KSM b). Menghadiri acara pembahasan tes teori bidang studio Pembahasan tes teori adalah penjelasan tentang soal yang dikompetisikan beserta rubrik penilaiannya. Pelaksanaan pembahasan tes teori adalah setelah siswa melakukan tes teori. Tujuan kegiatan ini adalah adanya pemahaman tentang tipe soal dan pembahasannya.c). Menghadiri marking scheme Experimen/Explorasi. Marking scheme adalah penjelasan tentang experimen / explorasi beserta pemaparan rubrik penilaiannya. Pelaksanaan marking scheme adalah setelah siswa melakukan experimerr/ eksplorasi.d). Menghadiri moderasi. Moderasi adalah pertemuan antara juri dan pendamping, dimana pendamping diberi kesempatan untuk mengonfirmasi hasil penilaian juri dengan hasil penilaian yang dilakukan oleh pendamping. Pendamping akan mendapatkan salinan hasil tes siswa setelah pelaksanaan tes berakhir. Tujuan dari moderasi adalah untuk menjamin fairness tentang penilaian. Moderasi hanya diperuntukkan untuk tes teori tidak termasuk test eksperimerr/ explorasi.
  2. Waktu moderasi ditentukan oleh juri dan apabila pendamping tidak bisa mengikuti moderasi, maka pihak pendamping dianggap sudah setuju dengan hasil penilaian pihak juri.
  3. Hadir di ruang seleksi/pertemuan 30 menit sebelum acara dimulai,
  4. Menandatangani daftar hadir yang disediakan panitia,
  5. Tidak diperkenankan meninggalkan tempat kegiatan selama kegiatan berlangsung
  6. Tidak diperkenankan mengakhiri kegiatan lebih awal,
  7. Berpakaian rapi, bersepatu, dan memakai tanda pengenal yang telah disediakan
  8. Menjaga ketertiban bersama selama kegiatan berlangsung. 
Semua panitia diwajibkan :
  1. Mengikuti seluruh rangkaian kegiatan yang dijadwalkan panitia, 
  2. Melancarkan seluruh kegiatan, 
  3. Melayani keperluan peserta yang berhubungan dengan kegiatan, 
  4. idak diperkenankan meninggalkan tempat kegiatan selama kegiatan berlangsung,
  5. Berpakaian rapi, bersepatu, dan memakai tanda pengenal yang telah disediakan,
  6. Menjaga ketertiban bersama selama kegiatan berlangsung.
Tata tertib bagi peserta saat ujian
  • Peserta dimohon hadir 30 menit sebelum pelaksanaan ujian dimulai
  • Peserta menempati tempat duduk yang telah disediakan sesuai dengan pengaturan temp at duduk yang ditetapkan panitia
  • Peserta yang datang terlambat ditempat tes, diperkenankan mengikuti tes setelah mendapat izin dari panitia/pengawas tanpa ada penambahan waktu (sesuaijadwal yang berlaku).
  • Peserta dipersilahkan membawa alat tulis sendiri (misalnya ballpoint, pensil,
  • penghapus), kecuali kertas yang akan disediakan panitia. Tidak diperkenankan saling pinjam alat tulis.
  • Peserta tidak diperkenankan menggunakan buku catatan, kamus matematika atau kamus mata pelajaran yang lain, kalkulator, tabel, handphone, atau alat elektronik lain yang dapat digunakan untu menghitung atau menyimpan data kecuali terdapat ketentuan lain yang memperbolehkan.
  • Peserta mengisi dan menandatangani daftar hadir yang telah disediakan.
  • Setiap peserta akan menerima satu set soal, lembar jawaban dan kertas buram.
  • Peserta tidak diperkenankan mengerjakan soal sebelum ada perintah dari pengawas. Semua peserta memulai dan mengakhiri ujian bersama­ sama.
  • Sebelum mendapatkan perintah untuk mengerjakan soal, peserta memeriksa kelengkapan halaman lembar soal, mulai dari halaman pertama sampai akhir dan mengerjakannya sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
  • Selama tes berlangsung, jika ada hal-hal yang tidak jelas atau kurang lengkap, Peserta dapat menghubungi pengawas dengan mengangkat tangan (jangan meninggalkan tempat duduk).
  • Peserta yang me1akukan kecurangan akan dinyatakan gagal dalam tes yang bersangkutan.
  • Kesalahan pelaksanaan ekseperimenj eksplorasi karen a kecerobohan peserta sehingga alatjbahan rusak menjadi tanggung jawab peserta dan tidak memperoleh penggantian.
  • Selama tes berlangsung, peserta dilarang meninggalkan ruangan. Jika akan buang air (ke kamar kecil/ toilet) hams minta izin pengawas
  • Setelah mengerjakan soal, peserta tidak boleh meninggalkan ruangan sebelum dipersilahkan pengawas.
  • Peserta tidak diperkenankan melakukan kegiatan yang dapat merugikan peserta lain. Apabila melakukan tindakan yang merugikan peserta lain, ia dapat dikeluarkan yang berarti gagal mengikuti tes tersebut.
  • Naskah soal dan jawaban tidak boleh dibawa pulang oleh peserta.
  • Perangkat eletronik seperti handphone dan lain-lain yang akan menimbulkan suara dan dapat mengganggu ujian, tidak diperkenankan dibawa masuk ke ruang ujian.
Baca Juga : Persyaratan Calon Peserta dan Tahapan Kegiatan Lomba Serta Materi Yang Di Lombakan Dalam KSM Tahun 2015
Baca Juga : Jadwal Pelaksanaan dan Bidang Studi Yang Di Lombakan Dalam Kompetisi Sains Madrasah Tahun 2015
Sekian Dan Terima Kasih Semoga Bermanfaat!!
Tag: #Kemenag, #KSM, #MA, #MI, #MTS

Informasi Terbaru

Back To Top