Salam Dapodik News. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 21 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, tugas pokok Pengawas Sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan professional Guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus.
Beban kerja pengawas sekolah merupakan bagian dari jam kerja sebagai pegawai yang secara keseluruhan paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja (@60 menit) dalam 1 (satu) minggu melaksanakan kegiatan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan di sekolah binaan. Beban kerja pengawas sekolah untuk mencapai 37.5 jam per minggu dapat dipenuhi melalui kegiatan tatap muka dan non tatap muka: Kegiatan Tatap Muka dan Non Tatap Muka untuk pengawas diantaranya meliputi :
- Menyusun program Pengawasaan
- Melaksanakan pembinaan guru
- Memantau pemenuhan SNP
- Melaksanakan penilaian kinerja guru
- Melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan
- Menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional guru
- Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru
- Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru
Berikut ini adalah contoh Pengaturan Distribusi Beban Kerja Berdasarkan Kegiatan Tatap Muka dan Non Tatap Muka untuk pengawas:
Catatan:
Pengaturan waktu disesuaikan dengan jumlah sekolah binaan dan kondisi geografis setempat serta kondisi lainnya.
Baca Juga : Alur Proses Penerbitan Sertifikat Kepala Sekolah/ Madrasah dan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) 2015
Baca Juga : Jadwal Rincian Kegiatan Pengembangan/Perancangan DAPODIK PAUD-DIKMAS Periode 2015 - 2019
Sekian dan Terima kasih semoga bermanfaat!!!
Tag:
#Pengawas Sekolah,
#SNP