Salam Dapodik News. Pengawas profesional adalah pengawas sekolah yang melaksanakan tugas pokok kepengawasan yang terdiri dari melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial serta kegiatan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dengan optimal yang didukung oleh standar dimensi kompetensi prasyarat yang dibutuhkan yang berkaitan dengan (1) pengawasan sekolah, (2) pengembangan profesi, (3) teknis operasional, dan wawasan kependidikan. Selain itu untuk meningkatkan profesionalisme pengawas sekolah melakukan pengembangan profesi secara berkelanjutan dengan tujuan untuk menjawab tantangan dunia pendidikan yang semakin komplek dan untuk lebih mengarahkan sekolah ke arah pencapaian tujuan pendidikan nasional yang efektif, efisien dan produktif. Seorang pengawas profesional dalam melakukan tugas pengawasan harus memiliki (1) kecermatan melihat kondisi sekolah, (2) ketajaman analisis dan sintesis, (3) ketepatan dan kreatifitas dalam memberikan treatment yang diperlukan, serta (4) kemampuan berkomunikasi yang baik dengan setiap individu di sekolah.
Karakteristik yang harus dimiliki oleh pengawas sekolah yang profesional diantaranya adalah sebagai berikut :
- Menampilkan kemampuan pengawasan dalam bentuk kinerja
- Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme
- Melaksanakan tugas kepengawasan secara efektif dan efisien
- Memberikan layanan prima untuk semua pemangku kepentingan.
- Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan
- Mengembangkan metode dan strategi kerja kepengawasan secara terus menerus
- Memiliki kapasitas untuk bekerja secara mandiri
- Memiliki tanggungjawab profesi
- Mematuhi kode etik profesi pengawas (Lihat Lampiran 2)
- Memiliki komitmen dan menjadi anggota organisasi profesi kepengawasan sekolah
Sasaran pengawasan bagi pengawas sekolah dengan beban kerja 37.5 per/minggu termasuk pelaksanaan pembinaan, pemantauan dan bimbingan disekolah, yang diuraikan sebagai berikut:
- Pengawas Sekolah Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar paling sedikit 10 (sepuluh) satuan pendidikan dan/atau 60 (enam puluh) guru;
- Pengawas Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan paling sedikit 7 (tujuh) satuan pendidikan dan/atau 40 (empat puluh) guru mata pelajaran/kelompok mata pelajaran;
- Pengawas Sekolah Luar Biasa paling sedikit 5 (lima) satuan pendidikan dan/atau 40 (empat puluh) guru.
- Pengawas Bimbingan dan Konseling paling sedikit 40 (empat puluh) guru Bimbingan dan Konseling. Pada kondisi tertentu, pengawas bimbingan dan konseling dapat melakukan supervisi manajerial.
- Untuk daerah khusus (daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain), beban kerja pengawas sekolah sebagaimana dimaksud paling sedikit 5 (lima) satuan pendidikan secara lintas jenis dan jenjang satuan pendidikan.
Baca juga : Kegiatan - Kegiatan Tatap Muka dan Non Tatap Muka Untuk Pemenuhan Beban Kerja Pengawas Sekolah. Tahun 2015
Baca Juga : Alur Proses Penerbitan Sertifikat Kepala Sekolah/ Madrasah dan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) 2015Sekian dan Terima Kasih Semoga Bermanfaat!!!
Tag:
#Pengawas Sekolah