Salam Dapodik News. Surat Keputusan Pemberian Tunjangan Kelaurga bagi PNS merupakan suatu bentuk kepedulian Pemerintah kepada PNS dan keluarganya. Dengan harapan agar PNS dapat terpenuhi standar hidup minimum dan dengan demikian PNS dapat memusatkan perhatiannya kepada pelaksanaan tugas dan tangung jawabnya sebagai seorang abdi Negara dan abdi masyarakat tanpa harus terbeban oleh masalah keluarga. Yang berhak mendapatkan tunjangan keluarga ialah suami dan atau isteri sah, serta 2 (dua) orang anak kandung yang dibuktikan dengan Akte Nikah dan atau Akte Kelahiran Anak. Batas umur bagi anak untuk menpatkan tunjangan keluarga yakni 21 Tahun, dan apabila masih studi, maka dapat diperpanjang sampai mencapai usis 25 Tahun.
Tunjangan keluarga/KP4 adalah tunjangan yang diberikan kepada anggota keluarga PNS yakni Isteri dan atau Suami sah, serta 2 (dua) orang anak, Laporan Perkawinan pertama adalah sebuah laporan yang diberikan oleh seorang PNS, bahwa telah dilangsungkan perkawinan dirinya dengan seorang perempuan dan atau seorang laki-laki yang dibuktikan dengan akta Perkawinan.
Tunjangan keluarga/KP4 adalah tunjangan yang diberikan kepada anggota keluarga PNS yakni Isteri dan atau Suami sah, serta 2 (dua) orang anak . Berikut ini adalah Diagram alir. Prosedur penerbitan surat keputusan pemberian tunjangan keluarga/kp4 bagi PNS:
Keterangan : 1.
- Petugas menerima, membaca dan meneliti dokumen bahan Usul dari PNS yang mengajukan permohonan penerbitan KP4/ Tunjangan Keluarga ;
- Petugas melakukan verifikasi data kepegawaian dari PNS yang akan dibuat Tunjangan Keluarga, termasuk mengecek kelengkapan persyaratan yang harus dipenuhi untuk pembuatan KP4/ Tunjangan Keluarga; bila belum lengkap dimintakan untk segera melengkapi kembali sesuai petunjuk petugas; dan bila sudah segera memproses bahan usul tersebut;
- Membuat konsep Tunjangan Keluarga/KP4, mengajukan pada pimpinan dengan diserta data dukung untuk dikoreksi;
- Mengetik Tunjangan Keluarga/KP4 sesuai hasil koreksi pimpinan, memberi nomor dan menggandakannya,
- Konsep Tunjangan Keluarga/KP4 yang telah digandakan diberikan pada pimpinan untuk diparaf untuk selanjutnya diberikan pada petugas untuk ditanda tangani oleh Pejabat berwenang;
- Konsep Tunjangan Keluarga ditanda tangani oleh Pejabat berwenang;
- Menerima kembali Tunjangan Keluarga/KP4 yang telah di Tanda tangani, mensortir dan mengirimkan kepada pihak terkait dan kepada PNS yang bersangkutan;
- Mengarsipkan dokumen KP4 dalam KARDAP dari PNS yang bersangkutan.
Untuk Syarat –syarat
penerbitan surat keputusan pemberian tunjangan Keluarga/kp4 bagi PNS adalah sebagai berikut:
- Formulir Laporan Perkawinan Pertama dari PNS yang bersangkutan;
- Salinan sah Surat Keputusan pengangkatan sebagai CPNS
- Salian sah surat keputusan dalam pangkat terakhir;
- Salinan sah Akta Perkawinan;
- Salinan sah Akte Kelahiran anak
Waktu penerbitan Tunjangan Keluarga/KP4 dilangsung setiap bulan Desember dari Tahun berjalan untuk dapat dipergunakan dalam pembayaran Tunjangan Kelaurga pada Tahun berikutnya.
Baca Juga : Kriteria dan Persyaratan Kelulusan Tes Kompetensi dasar dan Kompetensi Bidang Untuk CPNS
Baca Juga : Contoh Soal-Soal Tes Intelegensi Umum dalam, Tes Kompetensi Dasar, Untuk Pengadaan CPNSSekian dan Terima Kasih Semoga Bermanfaat!!!
Tag:
#PNS.KP4