Salam Dapodik News.Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dengan prinsip transparan, objektif, kompetitif, akuntabel, tidak diskriminatif, bebas dari praktek-praktek KKN, dan tidak dipungut biaya;
Pengadaan CPNS dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
- Transparan, dalam arti proses pelamaran, pendaftaran, pelaksanaan tes, pengolahan hasil tes serta pengumuman hasil kelulusan dilaksanakan secara terbuka.
- Obyektif, dalam arti dalam proses pendaftaran, seleksi dan penentuan kelulusan didasarkan pada persyaratan dan hasil tes/tes sesuai keadaan yang sesungguhnya.
- Kompetitif, dalam arti semua pelamar bersaing secara sehat dan penentuan hasil seleksi didasarkan pada passing grade yang telah ditetapkan dan atau nilai tertinggi dari peserta.
- Bebas KKN, dalam arti seluruh proses pengadaan CPNS harus terhindar dari unsur korupsi, kolusi dan nepotisme.
- Tidak diskriminatif, dalam arti dalam proses pengadaan CPNS tidak boleh membedakan pelamar berdasar suku, ras, agama, jenis kelamin dan golongan.
- Tidak dipungut biaya, dalam arti pelamar tidak dibebankan biaya apapun dalam proses pengadaan CPNS meliputi pengumuman, pelamaran, penyaringan, pemberkasan, dan pengangkatan CPNS sampai dengan pengangkatan menjadi PNS.
Untuk Prinsip kelulusan CPNS diantaranya dalah sebagai Berikut:
- Prinsip penentuan kelulusan didasarkan pada nilai ambang batas kelulusan (passing grade);
- Nilai ambang batas kelulusan (passing grade) untuk wilayah tertentu dan jabatan spesifik/langka dan tidak diminati dapat diberikan afirmasi, antara lain seperti : Instruktur Penerbang, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, dan Penjaga Menara Suar;
- Dalam hal jumlah peserta yang memenuhi nilai ambang batas kelulusan (passing grade) melebihi jumlah formasi jabatan yang telah ditetapkan, maka penetapan kelulusan berdasarkan urutan nilai tertinggi secara berurutan sesuai dengan jumlah formasi masing-masing jabatan;
- Bagi Instansi yang hanya melaksanakan Tes Kompetensi Dasar maka kriteria penentuan kelulusan peserta sebagai berikut: a) Berdasarkan pemenuhan nilai ambang batas (passing grade), dan apabila peserta yang memenuhi nilai passing grade melebihi jumlah formasi pada suatu jabatan maka penentuan kelulusan didasarkan pada urutan nilai tertinggi secara berurutan dalam batas jumlah formasi; b) Apabila dalam batas jumlah formasi terdapat peserta yang memiliki jumlah nilai yang sama maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi pada nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum dan tes wawasan kebangsaan secara berurutan; c) Terhadap peserta seleksi yang mempunyai nilai MP yang pilihan penempatan/penugasannya pada satuan kerja/unit pelaksana teknis, dan/atau di Daerah terpencil/tidak diminati sebagai pilihan pertama diprioritaskan kelulusannya meskipun mempunyai nilai MP lebih rendah dari peserta lain;
- Bagi Instansi yang melaksanakan Tes Kompetensi Dasar dan Tes Kompetensi Bidang maka kriteria penentuan kelulusan peserta tes sebagai berikut:
- Berdasarkan peringkat nilai (ranking) tertinggi dari nilai gabungan antara nilai Tes Kompetensi Dasar dengan bobot 60% dan nilai Tes Kompetensi Bidang dengan bobot 40% dalam batas jumlah formasi. Khusus untuk formasi jabatan Dosen memperhatikan pertimbangan dari Menteri yang bersangkutan; b) Apabila dalam batas jumlah alokasi formasi pada suatu jabatan terdapat peserta yang memiliki jumlah nilai yang sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi pada nilai Tes Kompetensi Dasar.
- Apabila nilai Tes Kompetensi Dasar peserta memiliki nilai yang sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi pada nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum dan tes wawasan kebangsaan secara berurutan.
- Terhadap peserta seleksi yang mempunyai nilai MP yang pilihan penempatan/penugasannya pada satuan kerja/unit pelaksana teknis, dan/atau di Daerah terpencil/tidak diminati sebagai pilihan pertama diprioritaskan kelulusannya meskipun mempunyai nilai MP lebih rendah dari peserta lain;
- Penetapan dan pengumuman hasil seleksi bagi peserta harus sesuai dengan formasi jabatan, kualifikasi pendidikan dan tidak melebihi jumlah setiap formasi jabatan yang telah ditetapkan/ disetujui oleh Menteri PAN-RB;
Baca Juga : Contoh Soal-Soal Tes Intelegensi Umum dalam, Tes Kompetensi Dasar, Untuk Pengadaan CPNS
Baca Juga : Contoh Materi Soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Kompetensi Dasar ,Dalam Seleksi Pengadaan CPNS
Baca Juga : Contoh Soal Materi Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Kompetensi Dasar, dalam seleksi Pengadaan CPNSsekian dan terima Kasih Semoga bermanfaat!!!