Salam Dapodik News.
Pemerintah terus berusaha meningkatkan kualitas pendidikan di negeri ini, hal ini sesuai dengan amanat perudang-undangan. Berbagai kebijakan telah dilakukan agar tujuan pendidikan dapat segera terwujud. salah satu kebijakan yang sudah dilakukan adalah besarnya anggaran pmerintah untuk pendidikan dan adanya desentralisasi kebijakan melalui pengelolaan pendidikan berbasis sekolah.
Sistem tata kelola sekolah berbasis MBS menjadikan lembaga sekolah memiliki fungsi dan peran yang sangat vital sehingga haruslah dipimpin oleh orang yang memiliki kompetensi dan profesionalitas yang tinggi, maka bagi seorang guru yang akan menjadi kepala sekolah diperlukan berbagai peryaratan yang harus dipenuhi.
Adapun peryaratan calon kepala sekolah dibagi menjadi dua bagian yaitu : persyaratan khusus dan persyaratan umum yang akan diuraikan satu persatu dibawah ini:
Pertama: Persyaratan umum yang terdiri dari:
- Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setiap calon kepala sekolah harus memiliki keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam kesehariannya .
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan surat keterangan dari dokter Pemerintah.
- Tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Memperoleh nilai baik dalam penilaian prestasi kerja pegawai 1 tahun terakhir.
- Kualifikasi akademik minimal tingkat sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau non kependidikan dari perguruan tinggi yang terakreditasi.
- Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun menurut jenis dan jenjang sekolah masing-masing.
- Berusia setinggi-tingginya 56 (lima puluh enam) tahun pada saat mengikuti seleksi.
- Memiliki pangkat/golongan ruang paling rendah Penata (III/c).
- Memiliki sertifikat pendidik
Itulah persyaratan yang harus dimiliki oleh seorang calon Kepala Sekolah SD tahun 2015. (Baca juga: Perhitungan Nilai Adminstrasi Seleksi Calon Kepala Sekolah SD). Semoga bermanfaat
Tag:
#Calon Kepala Sekolah,
#MBS