Salam Dapodik News. Kepala sekolah adalah guru yang memiliki tugas tambahan sebagai kepala sekolah oleh sebab itu seorang kepala sekolah harus memiliki berbagai kompetensi sebagai seorang guru yang profesional dan juga sebagai seorang manajer di sekolah yang menentukan maju mundurnya lembaga sekolah yang dikelolanya, sesuai dengan tuntutan manajemen berbasis sekolah dan desentralisasi pendidikan, karena fungsi yang diembannya sangat vital dalam menentukan kemajuan pendidikan maka diperlukan sebuah proses pengangkatan Kepala sekolah yang akuntabel, transparan, objektif serta sesuai dengan pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil dalam menjaring guru potensial yang berhak mengikuti seleksi calon kepala sekolah.
Adapun tahapan seleksi calon kepala Sekolah di bagi menjadi 2 tahapan yaitu sebagai berikut:
Pertama: Tahapan seleksi administrasi
Juara II memiliki nilai 8
Juara III memiliki nilai 7
Rekapitulasi nilai administrasi dikirim ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan dilengkapi berkas pendukung sebagai berikut:
Demikian itulah juknis perhitungan nilai adminstrasi Seleks Calon Kepala Sekolah Jenjang SD
Adapun tahapan seleksi calon kepala Sekolah di bagi menjadi 2 tahapan yaitu sebagai berikut:
Pertama: Tahapan seleksi administrasi
Tahapan ini dilakukan di tingkat kecamatan, dengan panitia yang dibentuk dan diketuai oleh Kepala UPTD tingkat kecamatan dengan di bantu oleh satu orang Sekretaris dan tiga orang Anggota. Adapun persyaratan adminstrasi yang diseleksi yaitu berupa:
Pendidikan meliputi pendidikan formal dan non formal berupa diklat keguruan yang relevan minimal 30 jam dengan rincian sebagai berikut:
Pendidikan formal dengan peritungan sebagai berikut:
Pendidikan meliputi pendidikan formal dan non formal berupa diklat keguruan yang relevan minimal 30 jam dengan rincian sebagai berikut:
Pendidikan formal dengan peritungan sebagai berikut:
S1/DIV Non Keguruan tanpa Akta IV memiliki Nilai 2,
S1/DIV Keguruan atau Non Kependidikan dengan Akta IV, atau S2 Non Keguruan memiliki nilai 4,
S2 Keguruan memiliki nilai 5
Pendidikan nonformal dengan perhitungan sebagai berikut:
Tingkat kabupaten memiliki nilai 0,50,
Tingkat Provinsi memiliki nilai 0,75, dan
Tingkat Nasional memiliki nilai 1,00
Masa Kerja minimal 5 tahun berturut-turut pada jenjang yang sama dengan rincian sebagai berikut:
S1/DIV Keguruan atau Non Kependidikan dengan Akta IV, atau S2 Non Keguruan memiliki nilai 4,
S2 Keguruan memiliki nilai 5
Pendidikan nonformal dengan perhitungan sebagai berikut:
Tingkat kabupaten memiliki nilai 0,50,
Tingkat Provinsi memiliki nilai 0,75, dan
Tingkat Nasional memiliki nilai 1,00
Masa Kerja minimal 5 tahun berturut-turut pada jenjang yang sama dengan rincian sebagai berikut:
5 s.d 10 tahun memiliki nilai 1
11 s.d 15 tahun memiliki nilai 2
16 s.d 20 tahun memiliki nilai 3
21 s.d 25 tahun memiliki nilai 4
26 tahun keatas memiliki nilai 5
Guru Teladan
11 s.d 15 tahun memiliki nilai 2
16 s.d 20 tahun memiliki nilai 3
21 s.d 25 tahun memiliki nilai 4
26 tahun keatas memiliki nilai 5
Pangkat/Golongan, Calon Kepala Sekolah memiliki persyaratan minimal pangkat dan golongan Penata/III C dengan rincian sebagai berikut:
III/c memiliki nilai 1
III/d memiliki nilai 2
IV/a memiliki nilai 3
IV/b memiliki nilai 4
IV/c memiliki nilai 5
Pengembangan Calon Kepala sekolah pernah atau sedang menjadi penguurus Profesi / Organisasi
Pengurus tingkat Kabupaten memiliki nilai 1
Pengurus tingkat Propinsi memiliki nilai 1,5
Pengurus tingkat Nasional memiliki nilai 2
Pengurus tingkat Kecamatan memiliki nilai 0,5
Pengurus tingkat Kabupaten memiliki nilai 1
Pengurus tingkat Propinsi memiliki nilai 1,5
III/c memiliki nilai 1
III/d memiliki nilai 2
IV/a memiliki nilai 3
IV/b memiliki nilai 4
IV/c memiliki nilai 5
Pengembangan Calon Kepala sekolah pernah atau sedang menjadi penguurus Profesi / Organisasi
- 1. Organisasi Profesi dengan rincian sebagi berikut
Pengurus tingkat Kabupaten memiliki nilai 1
Pengurus tingkat Propinsi memiliki nilai 1,5
Pengurus tingkat Nasional memiliki nilai 2
- Organisasi Kemasyarakatan
Pengurus tingkat Kecamatan memiliki nilai 0,5
Pengurus tingkat Kabupaten memiliki nilai 1
Pengurus tingkat Propinsi memiliki nilai 1,5
Guru Teladan
- Tingkat Kabupaten
Juara I memiliki nilai 3
Juara II memiliki nilai 2
Juara III memiliki nilai 1
Juara II memiliki nilai 2
Juara III memiliki nilai 1
- Tingkat Propinsi
Juara I memiliki nilai 6
Juara II memiliki nilai 5
Juara III memiliki nilai 4
Juara II memiliki nilai 5
Juara III memiliki nilai 4
- Tingkat Nasional
Juara II memiliki nilai 8
Juara III memiliki nilai 7
Rekapitulasi nilai administrasi dikirim ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan dilengkapi berkas pendukung sebagai berikut:
- Fotocopy ijazah, transkrip dan Akta Mengajar tanpa dilegalisir.
- Fotocopy SK CPNS dilegalisir BKD.
- Fotocopy SK Terakhir dilegalisir BKD.
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah.
- Fotocopy SK jabatan pengurus organisasi profesi/kemasyarakatan dilegalisir oleh lembaga yang mengeluarkan SK.
- Fotocopy piagam Guru Teladan (bagi yang pernah menjadi guru teladan) dilegalisir Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
- Fotocopy Penilaian Prestasi Kerja Pegawai tahun terakhir dilegalisir atasan langsung.
- Daftar Riwayat Hidup ditempeli pas foto ukuran 3 x 4 = 1 lembar.
- Piagam/STTPL dilegalisir Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
- Fotokopi sertifikat pendidik tanpa dilegalisir.
Demikian itulah juknis perhitungan nilai adminstrasi Seleks Calon Kepala Sekolah Jenjang SD