Salam Dapodik News.. Berdasar pada pasal 11 ayat c Permenneg PAN dan RB nomor 16 tahun 2009 yang menyatakan bahwa : Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), meliputi:
- Pengembangan diri: a) diklat fungsional; dan b) kegiatan kolektif Guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian Guru;
- Publikasi Ilmiah: a) publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal; dan b) publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman Guru;
- karya Inovatif: a) menemukan teknologi tepat guna; b) menemukan/menciptakan karya seni; c) membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum; dan d) mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya;
Karya inovatif adalah karya yang bersifat pengembangan, modifikasi atau penemuan baru sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan, sains/teknologi, dan seni. Karya inovatif ini mencakup:
- Penemuan teknologi tepat guna kategori kompleks dan/atau sederhana;
- Penemuan/peciptaan atau pengembangan karya seni kategori kompleks dan/atau sederhana;
- Pembuatan/pemodifikasian alat pelajaran/peraga/praktikum kategori kompleks dan/ atau sederhana;
- penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya pada tingkat nasional maupun provinsi.
Secara singkat dapat disimpulkan bahwa komponen PKB yang terdiri dari : 1) Pengembangan Diri, 2) Publikasi Ilmiah , 3) Karya Inovatif Merupakan Komponen yang dapat diberikan angka kredit. Angka Kredit ini diperlukan untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru.
Terima kasih, semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua. Amin