Salam Dapodik News.
Dalam sebuah pertemuan antara pengurus PB PGRI yang dipimpin langsung oleh ketua umumnya, Sulistyo dengan Presiden Jokowi di Istana Negara 6/4/15, ada beberapa pokok pikiran yang disampaikan dalam menyelesaikan persoalan kekurangan guru dan perbaikan kesejahteraannya.
Persoalan guru honorer dan belum tersertifikasi merupakan agenda besar untuk diselesaikan, karena target sertifikasi guru seharusnya selesai pada akhir tahun 2015 ini, tetapi melihat kenyataan di lapangan mewujudkan kesejahteraan dan kinerja para guru untuk dituntaskan pada tahun ini masih jauh dari harapan.
Kemudian yang paling banyak disampaikan, berkaitan dengan standar pendidikan dan tenaga kependidikan. “PGRI melaporkan sekarang terjadi kekurangan guru dan pemerintah akan melengkapi dengan mengkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk pemerintah daerah, Kementerian PAN, dan kementerian Dalam Negeri agar kekurangan guru SD segera dicukupi,” kata Sulistyo.
Kemudian guru honorer, menurut Sulistyo, PGRI mengusulkan agar ada format penyelesaian guru honorer terutama dua hal. Yang pertama, aspek kepegawaian dan yang kedua, kesejahteraan. PGRI meyampaikan, bahwa pemerintah belum mampu melaksanakan atau dalam bahasa yang lugas telah melanggar UU Guru dan Dosen pasal 15 dan pasal 14. Di sana diatur, pasal 15 misalnya, guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau pemerintah pusat, berhak memperoleh penghasilan berdasarkan perundang-undangan.
“Sampai sekarang pemerintah belum mengatur lebih rinci, padahal sudah diatur pokoknya di pasal 14 ayat 1 huruf a, yang berbunyi, Guru berhak memperoleh penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Untuk guru honorer, kami minta diselesaikan karena jumlahnya sangat besar, dan sampai sekarang belum ada tanda-tanda penyelesaian itu,” papar Ketua Umum PGRI itu.
Selanjutnya guru bantu, menurut Sulistyo, Presiden berjanji tadi sampai maksimal 3 tahun selesai diangkat untuk guru bantu yang belum terangkat. Karena memang sekarang jumlahya juga tidak banyak sekitar enam ribuan. Untuk guru swasta, PGRI meminta agar ada kesetaraan dengan guru negeri terutama berkaitan dengan pangkat, jabatan, termasuk standar penghasilan minimal.
Sulistyo menambahkan, ada keprihatinan yang serius karena pekerja di bidang lain sudah diatur melalui Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Upah Minimum Regioal (UMR) tapi untuk guru sampai hari ini tidak.
“Kami berharap pemerintahan di bawah kepemimpinan Bapak Jokowi ada sejarah baru, bisa mengatur penghasilan minimal untuk guru termasuk guru non-PNS,” kata Sulistyo.