rpp kurikulum 2013 revisi

PGRI: Dalam 3 Tahun Persoalan Guru Dan Prasarana Pendidikan Akan Diselesaikan Presiden Jokowi

Salam Dapodik News.
Permasalahan guru dan pendidikan secara umum tak akan habisnya untuk dibicarakan dan dikupas, sudah sekian lama kita mendengar permasalahan guru dan pendidikan ini belum menemukan ujung penyelesaian yang memuaskan kalangan pendidik.

Sesungguhnya tidak hanya cukup dibicarakan sebagai wacana tak berujung, aksi nyata dan solusi yang komprehenship adalah sesuatu yang sangat ditunggu oleh kita semua yang sangat berkepentingan dengan pendidikan serta masa depan anak-anak kita semua.

Berita berikut ini satu sisi sangat melegakan sekaligus pula masih harap-harap cemas yang belum terbukti realisasinya, paling tidak dengan adanya pernyataan yang positif dari seorang presiden,alangkah baiknya kikta sikapi pula dengan sikap positif agar harapan dan keinginan baik semua pihak dapat terlaksana sesuai dengan apa yang diharapkan.

Presiden Joko Widodo bakal menyelesaikan masalah guru honorer berikut prasarana pendidikan lainnya dalam tiga tahun. Jokowi bahkan berjanji bakal berkoordinasi dengan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan kepala daerah setempat untuk pengangkatan guru honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil.

"Presiden juga berjanji bakal menyelesaikan masalah gedung sekolah yang rusak," ujar Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia, Sulistyo, setelah pertemuan dengan Jokowi di Istana Merdeka, sebagaimana dilansir laman situs setkab.go.id, Senin 6 April 2015.

Kata Sulistyo, hingga kini pemerintah belum mengatur secara rinci apa yang akan dilakukan untuk memperbaiki masalah kepegawaian dan kesejahteraan guru honorer yang diatur dala Pasal 14 dan 15 UU Guru dan Dosen.

Di Pasal 12a, UU menyebutkan hak guru adalah memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Karena tidak ada aturan lebih rinci, lebih dari 6.000 guru bantu dan honorer berpenghasilan di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota ataupun Upah Minimum Provinsi.

PGRI juga meminta pemerintah mempercepat proses sertifikasi guru yang tenggat waktu penyelesaiannya berakhir pada 2015. Sementara, saat ini, baru ada 1.6 juta guru dari total 3 juta guru yang belum mendapat sertifikasi. "Tunjangan sertifikasi guru juga seringkali tidak tepat waktu," Sulistyo berujar.

Jokowi juga diminta serius menangani masalah sarana dan prasarana pendidikan sesuai dengan delapan standar pelayanan minimal. Masalah ini terkait dengan banyaknya gedung sekolah yang rusak berat dan rusak sedang. Sehingga pendidikan dirasa Sulistyo tidak maksimal.

Menteri Pendidikan Anies Baswedan berjanji bakal mempercepat penyelesaian masalah ini, utamanya soal kejelasan status kepegawaian dan kesejahteraan guru. "Saya akan lebih sering berkoordinasi dengan Menteri PAN-RB," kata Anies.

Semoga keinginan serta komitmen yang disampaikan presiden ini akan segera diwujudkan, tidak hanya janji pemanis bibir belaka.

Informasi Terbaru

Back To Top