Salam Dapodik News. Seperti yang kita tahu bahwa Panitia Ujian Nasional Tingkat Satuan Pendidikan untuk sekolah/PKBM/SKB ditetapkan dengan keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, terdiri atas unsur-unsur satuan pendidikan pelaksana UN dan satuan pendidikan yang bergabung, dan Panitia Ujian Nasional Tingkat Satuan Pendidikan untuk madrasah/pondok pesantren ditetapkan dengan keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, terdiri atas unsur-unsur madrasah/pondok pesantren pelaksana UN dan yang bergabung. (baca juga: 90% Persiapan Ujian Nasional Telah Rampung)
Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan sendiri memiliki tugas dan tanggung jawab diantaranya adalah sebagai berikut :
- Merencanakan pelaksanaan UN di sekolah/madrasah/pondok pesantren/PKBM dan SKB;
- Melakukan sosialisasi Permendikbud UN dan POS UN kepada pendidik/tutor, peserta ujian, dan orang tua peserta;
- Melaksanakan UN dan memastikan kesesuaian pelaksanaan UN dengan POS UN;
- Mengambil naskah soal UN dari tempat penyimpanan transit di Kabupaten/Kota sampai ke lokasi ujian;
- Mencatat dan melaporkan kejadian yang tidak sesuai dengan POS UN;
- Menandatangani amplop LJUN yang sudah dilem;
- Mengesahkan berita acara pelaksanaan UN di satuan pendidikan;
- Mengembalikan LJUN dari satuan pendidikan ke Panitia UN tingkat kabupaten/kota.
- Mengirimkan data calon peserta UN ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota;
- Mengirimkan nilai S/M/PK yang merupakan hasil proses penggabungan antara nilai rapor per semester dan nilai ujian S/M/PK sesuai dengan bobot yang ditetapkan sekolah masingmasing untuk SMP/MTS SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, SMK/MAK, Program Paket B/Wustha, atau Program Paket C ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota;
- Mengambil naskah soal UN di titik simpan transit yang sudah ditetapkan oleh Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota;
- memeriksa dan memastikan amplop naskah soal UN dalam keadaan tertutup dan tersegel;
- Menjamin kerahasiaan dan keamanan naskah soal UN;
- Menjamin keamanan dan ketertiban pelaksanaan UN;
- Menjelaskan tata tertib pengawasan ruang ujian dan cara pengisian LJUN kepada pengawas ruang;
- Mengumpulkan LJUN SMP, MTs, SMPLB, SMALB, Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C serta mengirimkannya kepada Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota untuk selanjutnya dikirim ke Panitia UN Tingkat Provinsi;
- Mengumpulkan LJUN SMA/MA/SMAK/SMTK, dan SMK/MAK, serta menyerahkannya kepada Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota untuk selanjutnya dikirimkan ke perguruan tinggi;
- Khusus untuk SILN, mengirim LJUN langsung ke Panitia UN Tingkat Pusat;
- Memastikan LJUN dimasukkan ke dalam amplop, dilem/dilak di ruang ujian, serta ditandatangani oleh pengawas ruang dan dibubuhi stempel satuan pendidikan pada tempat yang dilem/dilak tersebut;
- Menerima DKHUN dari Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota; khusus SILN, menerima DKHUN dari Panitia UN Tingkat Pusat;
- Menerbitkan, menandatangani, dan membagikan SHUN kepada peserta UN SMP, MTs, SMPLB, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, dan SMK/MAK;
- Membagikan SHUN kepada peserta UN Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C; Khusus SMK/MAK, melakukan kerjasama dengan industri mitra atau institusi pasangan dalam rangka uji kompetensi keahlian berdasarkan pedoman pelaksanaan uji kompetensi keahlian dari anitia UN Tingkat Pusat;
- Menyampaikan laporan pelaksanaan UN kepada Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota, khusus untuk sekolah Indonesia di luar negeri kepada Perwakilan RI setempat; dan
- Menyimpan naskah soal UN yang sudah diujikan di satuan pendidikan dalam jangka waktu satu bulan dan setelah itu soal UN dimusnahkan disertai dengan berita acara pemusnahan dan diserahkan ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota.
Sekian dan Terima Kasih Semoga Bermanfaat (Baca: 585 Sekolah Siap Menggelar Ujian Nasional Computer Based Test (CBT) 2015)