Salam Dapodik News Penilaian prestasi kerja dosen yang digunakan untuk usul pengangkatan pertama atau untuk kenaikan jabatan akademik diwujudkan dalam bentuk angka kredit. Penilaian dilakukan setelah dosen yang bersangkutan dinilai layak untuk dipromosikan naik pangkat/jabatan dan memenuhi jumlah angka kredit kumulatif paling rendah yang ditentukan untuk kenaikan pangkat/jabatan. Pada dasarnya penilaian prestasi dosen dilakukan oleh pejabat yang berwenang dan dibedakan menjadi dua kelompok yaitu,
- Jabatan akademik Asisten Ahli dan Lektor Proses penilaian usul jabatan akademik Asisten Ahli dan Lektor dilakukan secara otonom oleh satuan pendidikan tinggi. Pejabat yang berwenang melakukan prestasi kerja dosen untuk pengangkatan/kenaikan jabatan akademik jejang ini adalah: (a) Rektor/Ketua/Direktur Perguruan Tinggi Negeri, bagi perguruan tinggi negeri dan Kepala/Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (Koordinator Kopertis) bagi perguruan tinggi swasta, (b) Pimpinan unit kerja atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri/Pimpinan Lembaga pemerintah Non Kementerian bagi perguruan tinggi negeri yang berada di luar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (c) Sekretaris Jenderal Kementerian Agama atau pejabat yang ditunjuk bagi Perguruan Tinggi Agama yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat.
- Jabatan Akademik Lektor Kepala dan Profesor Untuk komponen pendidikan dan pengajaran, pengabdian kepada masyarakat dan unsur penunjuang dilakukan oleh perguran tinggi setempat (untuk perguruan tinggi negeri) dan kopertis (untuk perguruan tinggi swasta). Penilian untuk komponen penelitian selain dilakukan oleh satuan pendidikan tinggi juga dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
- Untuk sub unsur pelaksanaan pendidikan, Penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan unsur penunjang: (a) Rektor/Ketua/Direktur Perguruan Tinggi Negeri, Kepala/Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (Koordinator Kopertis) bagi perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat.(b) Pimpinan unit kerja atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri/Pimpinan Lembaga pemerintah Non Kementerian bagi perguruan tinggi negeri yang berada di luar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (c) Sekretaris Jenderal Kementerian Agama atau pejabat yang ditunjuk bagi Perguruan Tinggi Agama yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat. (Read More : Pengabdian Kepada Masyarakat Merupakan Usul kenaikan jabatan akademik Dosen 2015)
- Untuk sub unsur penelitian adalah Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi atau pejabat lain yang ditunjuk. Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat yang berwenang melakukan penilaian dibantu oleh sebuah tim dengan ketentuan sebagai berikut: (a) Tim Penilai Pusat bagi Direktur Jenderal yang selanjutnya disebut Tim Penilai Pusat. (b) Tim Penilai Perguruan Tinggi Negeri bagi Rektor/Ketua/Direktur yang selanjutnya disebut Tim Penilai Perguruan Tinggi Negeri. (c) Tim Penilai Perguruan Tinggi swasta bagi Kepala/Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (Koordinator Kopertis) yang selanjutnya disebut Tim Penilai Perguruan Tinggi Swasta. (d) Tim Penilai Perguruan Tinggi Negeri Non Kementerian bagi Pimpinan unit kerja atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri/Pimpinan Lembaga pemerintah Non Kementerian yang selanjutnya disebut Tim Penilai Perguruan Tinggi Negeri Non Kementerian.(e) Tim Penilai Perguruan Tinggi Agama bagi Sekretaris Jenderal Kementerian Agama yang selanjutnya disebut Tim Penilai Perguruan Tinggi Agama. (6) Jumlah Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) disesuaikan dengan jumlah dosen yang dinilai.(Read More :Karya Ilmiah Syarat Utama Menduduki Jenjang Jabatan Akademik Dosen 2015)
Sekian dan terima
kasih anda telah menyempatkan waktu untuk berkunjung ke laman kami, semoga
informasi diatas bermanfaat.