Salam Dapodik News. Kelebihan angka kredit pada unsur penelitian yang diperoleh pada kenaikan jabatan dan/atau kenaikan pangkat terakhir dapat dipergunakan untuk kenaikan jabatan dan /atau pangkat berikutnya jika kebutuhan minimal angka kredit unsur penelitian pada saat diusulkan oleh Tim Penilai Jabatan Akademik (PJA) Pusat ke Direktur Jenderal Dikti untuk jabatan ke Lektor Kepala dan Profesor sudah terpenuhi. ( baca juga :Pengabdian Kepada Masyarakat Merupakan Usul kenaikan jabatan akademik Dosen 2015)
Untuk jabatan akademik Asisten Ahli dan Lektor diusulkan oleh Tim Penilai Jabatan Akademik (PJA) Perguruan Tinggi kepada Rektor/Ketua/Direktur dan Ketua/Kepala Lembaga Layanan Perguruan Tinggi (Koordinator Kopertis). Kelebihan angka kredit pada unsur penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dipergunakan paling banyak 80% (delapan puluh persen) dari kebutuhan minimal unsur penelitian untuk kenaikan jabatan akademik/pangkat berikutnya.
Contoh: Seorang dosen A sesuai dengan ketentuan baru mempunyai jabatan akademik Lektor 300, dengan lebihan kum penelitian 60. Dosen A diusulkan kenaikan jabatan ke Lektor Kepala 400. Sesuai Pada Tabel Berikut :
Dosen A membutuhkan angka kredit bidang penelitian 40% x (400-300) = 40. Berdasarkan penilaian Tim PJA Pusat Dosen A mendapatkan angka kredit 30, masih diperlukan kum angka kredit 10. Lebihan angka kredit 60 tidak dapat digunakan jika usulan angka kredit yang disetujui oleh Tim PJA Pusat belum mencapai 40. Jika angka kredit bidang penelitian yang diusulkan sudah disetujui adalah 40, maka lebihan angka kredit dapat dipergunakan 80% x 40 = 32 meskipun lebihannya 60. Kalau lebihan angka kredit dibawah 32 maka semua lebihan dapat dipergunakan. (read more: Pengabdian Kepada Masyarakat Merupakan Usul kenaikan jabatan akademik Dosen 2015 )
Sekian dan terima Kasih Semoga bermanfaat!!!!