rpp kurikulum 2013 revisi

Proses Pengusulan Angka Kredit Dalam Kenaikan Pangkat/Jabatan akademik Dosen 2015

Salam Dapodik News. Dalam pengusulan penetapan angka kredit, perguruan tinggi (PT) harus mengisi urat-surat pernyataan melaksanakan kegiatan Tridharma dan Penunjang Tridharma perguruan Tinggi serta Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) diisi secara online melalui laman http://www.pak.dikti.go.id (baca juga: Pengusulan, Penetapan dan Pengangkatan kenaikan jabatan akademik Dosen 2015)

Perguruan Tinggi harus melakukan penilaian setiap usul penetapan angka kredit untuk kenaikan jabatan akademik/pangkatdosen.Usul penetapan angka kredit dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Bagi dosen pada PTN diajukan oleh: (a) Dekan Fakultas, atau Ketua Jurusan pada Universitas/Institut/Sekolah Tinggi/Akademi/Politeknik kepada Rektor/Ketua/Direktur Perguruan Tinggi Negeri masing-masing untuk angka kredit Asisten Ahli dan Lektor.  (b) Rektor/Ketua/Direktur Perguruan Tinggi Negeri kepada Direktur Jenderal untuk angka kredit Lektor Kepala dan Profesor. 
  2. Bagi dosen pada PTS diajukan oleh: (a) Rektor/Ketua/Direktur perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat kepada Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (Koordinator Kopertis) atas nama Direktur Jenderal untuk angka kredit Asisten Ahli dan Lektor. (b) KepalaLembaga Layanan Pendidikan Tinggi (Koordinator Kopertis) Kepada Direktur Jenderal untuk angka kredit Lektor Kepala dan Profesor. 
  3. Bagi dosen pada perguruan tinggi non kementerian diajukan oleh: (a) Rektor/Ketua/Direktur perguruan Tinggi Negeri/Perguruan Tinggi Kedinasan kepada pimpinan instansi atau pejabat lain yang ditunjuk jika pejabat yang bersangkutan tidak ditunjuk oleh Sekretaris Jenderal/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian untuk menjadi pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit bagi Asisten Ahli dan Lektor. (b) Pejabat setingkat di bawah Rektor/Ketua/Direktur PerguruanTinggi Negeri/Perguruan Tinggi Kedinasan kepada Rektor/Ketua/Direktur Perguruan Tinggi Negeri/Perguruan Tinggi Kedinasan, jika pejabat tersebut ditunjuk sebagai pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, bagi Asisten Ahli sampai dengan Lektor. (c) Sekretaris Jenderal/Pimpinan Lembaga pemerintah Non Kementerian atau pejabat lain yang ditunjuk kepada Direktur Jenderal untuk angka kredit Lektor Kepala dan Profesor. 
  4. Bagi dosen pada perguruan tinggi agama diajukan oleh: (a) Dekan Fakultas, atau Ketua Jurusan pada Universitas/Institut/Sekolah Tinggi kepada Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Negeri Kementerian Agama masingmasing untuk angka kredit Asisten Ahli dan Lektor. (b) Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama atau pejabat lain yang ditunjuk kepada Direktur Jenderal untuk angka kredit Lektor Kepala dan Profesor.(baca juga: Proses Penilaian Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen 2015)
Sekian dan terima kasih anda telah menyempatkan waktu untuk berkunjung ke laman kami, semoga informasi diatas  bermanfaat.

Informasi Terbaru

Back To Top